A. HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang dengan sangat mendetail.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
1. Informasi Pribadi dan Rahasia
Karakteristik sebuah profesi adalah persyaratan bahwa profesional harus menjaga informasi tertentu tentang rahasia atau kepentingan klien. Beberapa informasi enjiniring harus dijaga kerahasiaannya sebab kebanyakan informasi tentang bagaimana suatu bisnis dijalankan, produk dan pemasoknya, langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk bersaing di pasar.
Tipe informasi yang harus dijaga kerahasiaannya sangat jelas, termasuk hasil dan data pengujian, informasi tentang produk masa depan yang belum diluncurkan, dan rancangan atau formula produk. Informasi lain yang perlu dirahasiakan tidak sejelas itu, termasuk informasi bisnis seperti jumlah karyawan yang mengerjakan suatu proyek, identitas pemasok, strategi pemasaran, biaya produksi,dan pencapaian produksi. Seringkali, komunikasi internal perusahaan dianggap “rahasia”. Sedangkan insinyur yang bekerja untuk pemerintah memiliki kewajiban yang jauh lebih berat dalam menjaga kerahasiaan dan memerlukan ijin keamanan yang dikeluarkan pemerintah melalui investigasi oleh agen keamanan pemerintah sebelum diperbolehkan bekerja.
Seharusnya, seorang insinyur diwajibkan untuk tetap merahasiakan informasi, bahkan setelah pindah ke perusahaan baru di bidang sama. Walaupun di dalam prakteknya, hal ini sulit dilakukan karena seorang insinyur membawa semua pengetahuan yang mungkin dianggap rahasia oleh perusahaan terdahulu. Pengadilan sudah mempertimbangkan isu ini dan telah berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan dan hak dari individu dan perusahaan saling bersaing. Perusahaan berhak merahasiakan informasinya dari pesaing-pesaingnya. Beban untuk menjamin kedua kepentingan yang bersaing ini diakui dan dipertahankan terletak di pundak para insinyur.
2. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan timbul ketika sebuah keinginan, jika diikuti, dapat membuat seorang profesional tidak memenuhi salah satu kewajibannya (Martin dan Schinzinger, 2000).
Menurut Harris, Pritchard, dan Rabbins, ada 3 jenis konflik kepentingan:
Ø konflik kepentigan aktual yang mengkompromikan penilaian enjiniring dan objektif.
Ø konflik kepentingan potensial yang mudah berubah menjadi konflik kepentingan aktual.
Ø konflik kepentingan yang muncul karena suatu situasi, di mana bila insinyur dibayar berdasarkan persentase biaya desain.
Cara yang baik untuk menghindari konflik kepentingan yaitu dengan mengikuti petunjuk kebijakan perusahaan. Jika tidak ada, kebijakan seperti ini, maka, dapat dilakukan dengan meminta pendapat dari asisten atau manajer. Jika kedua pilihan ini tidak ada, maka tindakan terbaiknya yaitu dengan mempelajari motif dan menggunakan teknik penyelesaian etika. Akhirnya, kita dapat melihat pernyataan-pernyataan dalam kode etik profesional yang semuanya malarang konflik kepentingan.
3. Etika Lingkungan
Insinyur bertanggung jawab atas terciptanya teknologi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan insinyur juga harus berusaha menemukan solusi terhadap masalah yang ditimbulkan oleh teknologi modern. Pergerakan perlindungan lingkungan membangkitkan kesadaran di antara para insinyur bahwa mereka mempunyai tugas untuk menggunakan pengetahuan dan keahlian mereka untuk membantu melindungi lingkungan.
Hal yang mendasar dalam membicarakan isu-isu etika dalam teori lingkungan adalah suatu kesimpulan tentang status moral lingkungan. Salah satu cara untu mengeksplorasi status moral lingkungan adalah mencoba menjawab beberapa pernyataan tentang tempat manusia dalam lingkungan kita. Salah satu bentuknya status moral lingkungan yaitu pandangan yang menyatakan bahwa manusia hanyalah salah satu komponen lingkungan dan semua komponen memliki status moral yang sama. Oleh karena itu, tugas terpenting yang harus dilakukan semua orang adalah melakukan apapun yang diperlukan untuk mempertahankan biosfer yang sehat demi kepentingannya sendiri.
Tanpa memperhatikan tujuan, terdapat berbagai pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Pendekatan-pendekatan ini meniru pendekatan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
Pendekatan pertama kadang-kadang disebut sebagai pendekatan tak sadar biaya (Martin dan Schinzinger, 2000),di mana biaya tidak diperhitungkan, tetapi lingkungan harus dibuat sebersih mungkin dan degradasi lingkungan dalam tingkat apapun tidak diterima. Pendekatan ini sulit dilakukan,terutama dalam masyarakat urban modern.
Pendekatan kedua didasarkan pada analisis biaya-manfaat, yang diturunkan dari utilitarianisme, di mana masalah dianalisis menyangkut masalah yag didapat dari pengurangan polusi-peningkatan kesehatan manusia. Biaya dan dan manfaat ditimbang untuk menentukan kombinasi optimum. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mencapai keseimbangan manfaat polusi secara ekonomi dengan kesehatan atau pertimbangan lingkungan.
Terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan pendekatan biaya-manfaat yakni asumsi implisit dalam analisis biaya-manfaat, sulit untuk menilai biaya dan manfaat secara akurat, dan tidak benar-benar memperhitungkan siapa yang mengeluarkan biaya dan siapa yang menerima manfaat.
Kode etik profesional memberi tahu kita untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.jadi, jelas bahwa insinyur mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa pekerjaan mereka sebisa mungkin dilakukan dengan cara yang paling aman bagi lingkungan.
Sebagai profesional, insinyur mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapat mereka tentang isu-isu moral seperti isu lingkungan. Seorang insinyur tidak boleh dipakasa perusahaannya untuk mengerjakan proyek yang menurutnya mempunyai masalah etika, termasuk yang berdampak buruk pada lingkungan.
Prinsip dasar kode etik enjiniring profesional menyatakan bahwa seorang insinyur tidak boleh membuat keputusan dalam bidang yang bukan merupakan keahliannya. Insinyur seharusnya meminta nasehat dari orang lain yang memiliki pengetahuan untuk mambantu menganalisis dan memahami konsekuensi lingkungan dari suatu proyek yang mungkin terjadi.
ETIKA KOMPUTER
Komputer dengan cepat menjadi peralatan dalam engineering. Komputer membawa manfaat bagi masyarakat,tetapi kadang ada juga cara di mana komputer disalahgunakan sehingga menimbulkan masalah etika yang serius.
Ada 3 kategori yang jelas dari masalah etika komputer: kategori di mana komputer menjadi alat untuk tindakan yang tidak etis, kategori di mana komputer menjadi objek tindakan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan sifat otonom komputer (Marti dan kategori untuk schinzinger, 2000)
1. Komputer Sebagai Alat Perilaku Tidak Etis
Pembicaraan tentang etika komputer akan dimulai dengan pembicaraan tentang cara-cara di mana komputer sebagai alat perilaku tidak etis. Misalnya, komputer dapat digunakan untuk mencuri uang di bank dengan lebih efisien. Komputer dapat digunakan untuk merampok bank dengan cara yang lebih mudah dan lebih sulit diacak.
Perampokan melalui komputer tidak melibatkan emosi pelaku dan mempermudah kriminal dalam mencuri dari banyak sekali orang. Sayangnya, teknologi untuk mendeteksi dan mencegah tipe kejahatan seperti ini jauh tertinggal di belakang dan orang yang berusaha membatasi kejahatan komputer selalu memainkan peranan sebagai sang pengajar.
Daerah instrumental lain dari masalah etika komputer melibatkan privasi. Komputer membuat privasi menjadi lebih sulit dilindngi, karena sejumlah besar data tentang perusahaan disimpan dalam komputer di mana banyak orang dapat mengaksesnya.
2. Komputer Sebagai Objek Tindakan Tidak Etis
Ketika komputer menjadi objek tindakan yang tidak etis, maka hal ini disebut “pembobolan (hacking)”. Hacking terjadi dalam berbagai bentuk: memperoleh akses tanpa ijin terhadap database, memasukkan informasi yang salah ke dalam database atau mengubah informasi yang ada dan menyebarkan virus melalui internet.
Pembobolan komputer merupakan masalah komputer karena mengakses informasi pribadi adalah pelanggaran terhadap hak privasi seseorang atau perusahaan, bahkan meski pelaku pembobolan itu menyimpan informasi yang didapatnya untuk dirinya sendiri.
3. Komputer Otonom
Otonomi mengacu pada kemampuan untuk membuat keputusan tanpa intervensi manusia. Kemampuan otonom komputer diperlukan pada beberapa aplikasi-aplikasi karena pada interval tertentu dapat memperoleh manfaat tertentu.
Namun aplikasi komputer otonom lainnya tidak begitu disukai. Karena komputer hanya mengikuti program yang ada dan tidak mampu mengaplikasikan programnya pada semua situasi sehingga mengakibatkan kehancuran besar bahkan kehilangan nyawa.
Sehingga meskipun komputer otonom dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam benyak bidang, namun diperlukan kendali manusia untuk mencegah terjadinya bencana.
4. Kode Etik Komputer
Untuk membantu pengambilan keputusan, maka dikembangkan kode etik untuk penggunaan komputer yang menjadi petunjuk pemakaian sumber daya komputer secara etis, tetapi tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk pemikiran dan penilaian moral.
HAK-HAK PROFESIONAL
Insinyur juga mempunyai hak berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Ada hak-hak individual yang tidak memperhatikan status profesional, termasuk hak privasi, hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan di luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan tanpa merasa takut akan hukuman, dan hak untuk melakukan protes.
Hak insinyur yang paling mendasar adalah hak keadaran moral profesional (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini mencakup hak untuk melakukan penilaian ini dengan cara beretika. Hak kesadaran moral profesional bisa memilikibanyak aspek. Aspek ini mungkin disebut sebagai “Hak Penolakan Berdasarkan Moral” (Martin dan Schinzinger, 2000). Hak ini merupakan hak untuk menolak untuk terlibat dalam perilaku tidak etis.
1. Insinyur dan Industri Pertahanan Keamanan (Hankam)
Salah satu perysahaan yang paling banyak memperkerjakan insinyur di seluruh dunia adalah industri hankam. Karena pada dasarnya, senjata dirancang untuk satu tujuan- untuk membunuh manusia-penting untuk melihat pekerjaan ini dalam konteks enjiniring dan hak insinyur.
Seorang insinyur dapat memilihuntuk bekerja atau tidak bekerja dalam industri yang berhubungan dengan pertahanan keamanan secara etis membuktikan dirinya dalam kedua posisi tersebut. Di satu pihak, banyak profesional enjiniring yang rasional merasa bahwa secara etika, mereka tidak dapat merancang sesuatu yang pada akhirnya akan digunakan untuk membunuh manusia walaupun mereka tidak terlibat secara langsung dalam penggunaan senjata tersebut. Sedangkan di lain pihak, insinyur memiliki tanggung jawab moral yang sama merasa jenis pekerjaan ini dapat diterma secara etika karena mereka beralasan bahwa mempertahankan negara adalah salah satu fungsi resmi pemerintah merupakan ehormatan bagi insinyur yang berkontribusi di dalamnya.
Mengingat isu-isu di sekitar pekerjaan ini, maka kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan mempertanyakan apakah pekerjaan kita dapat menigkatkan karir atau hanya pekerjaan sementara saja. Namun, pada akhirnya bergantung dari penilaian dan perasaan pribadi masing-masing karena mngingat implikasinya bagi nyawa manusia.
TINDAKAN MENGUNGKAP RAHASIA PERUSAHAAN (WHISTLEBLOWING)
Ada peningkatan perhatian yang diberikan pada pengungkap rahasia perusahaan selama 30 tahun terakhir baik di dalam pemerintahan maupun industri swasta di mana terjadi tindakan yang dilakukan karyawan untuk menginformasikan kepada publik atau manajemen yang lebih tinggi tentang perilaku tidak etisatau ilegal yang dilakukan perusahaan atau atasannya.
Menurut kode etik enjiniring bidang enjiniring profesioanal, insinyur mempunyai kewajiban untuk melindungi kesehatan dan keselamatan umum. Jadi, seorang insinyur didorong unuk mengungkap tindakan atau proyek yang membahayakan nilai-nilai itu. Insinyur juga mempunyai hak profesional untuk mengungkap kesalahan dalam organisasi mereka dan mengharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat.
1. Jenis-Jenis Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan
Terdapat dua jenis tindakan pengungkapan rahasia yakni pengungkapan rahasia eksternal dan internal. Tindakan pengungkapan rahasia perusahaan internal terjadi ketika seseorangkaryawan pergi menenmui kepala atasan langsungnya untuk melaporkan masalah ke tingkat manajemen yang lebih tinggi.
Sedangkan tindakan pengungkapan rahasia eksternal terjadi ketika karyawan pergi ke luar perusahaan dan melaporkan kesalahan perusahaannya pada surat kabar atau otoritas penegak hukum.
Ada pula perbedaan antara tindakan pengungkapan rahasia perusahaan yang diketahui siapa pelakunya dan yang anonim. Pengungkpan anonim terjadi ketika sang pengungkap menolak menyebutkan namanya ketika mmbuat tuduhan. Tuduhan ini mungkin berbentuk memo tanpa nama yang diberikan kepada tingkat manajemen yang lebih tinggi atao telepon oleh seseorang yang tidak menyebutkan namanya kepada polisi.
Pengungkapan rahasia perusahaan bisa dianggap angat buruk dari sudut pandang perusahaan karena tindakan ini dapat menyebabkan ketidakpercayaan, ketidaharmonisan, dan ketidakstabilan bagi karyawan yang seharusnya bekerja sama.
2. Kapan Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan Harus Dilakukan
Ada 4 kondisi di mana tindakan pengungkapan rahasia perusahaan harus dilakukan (Harris, Pritchard, dan Rabins, 2000) :
1) kebutuhan, harus ada bahaya jelas dan penting yang dapat dihindari dengan tindakan ini.
2) kejelasan, sang pengungkap harus berada dalam posisi yang sangat jelas untuk melaporkan masalah ini.
3) kemampuan, sang pengungkap harus memiliki kesempatan sukses yang cukup besar dalam menghentikan suatu kegiatan berbahaya.
4) sumber terakhir, tindakan pengungkapan kesalahan hanya harus dilakukan bila tidak ada orang lain yang lebih mampu atau jelas untuk melakukan tindakan ini dan jika merasa semua tindakan lain telah ditempuh atau ditutup.
Kita hanya wajib mengungkap rahasia perusahaan jika ada bahaya besar yang dapat membahayakan seseorang jika suatu kegiatan terus berlangsung dan keempat kondisi di atas terpenuhi.
3. Mencegah Terjadinya Tindakan Mengungkap Rahasia Perusahaan
Tindakan pengungkapan rahasia dapat berdampak buruk bila dipandang dari sudut perusahaan karena citra organisasi barada dalam bahaya dan berdampak negatif pada prospek perusahaan di masa yang akan datang.
pendekatan perusahaan yang umum dilakukan untuk menghadang tindakan pengungkapan rahasia perusahaan dan publisitas buruk yang dihasilkannya adalah memecat sang pengungkap dan mengintimidasi karyawan yang lain yang tampaknya akan berbuat sama.
Ada empat cara untuk menyelesaikan masalah tindakan pengungkapan kesalahan di dalam perusahaan.
Ø Pertama, harus ada budaya etika yang kuat di dalam perusahaan. Budaya ini harus meliputi komitmen yang jelas terhadap perilaku etis, yang dimulai pada tingkat manajemen tertinggi,training etika bagi seluruh karyawan pun dijadikan kewajiban. Semua manajer harus menetapkan irama untuk prilaku etika para karyawannya.
Ø Kedua, harus ada gais komunikasi yang jelas di dalam perusahaan. Keterbukaan ini memberikan jalur yang jelas bagi karyawan yang merasa harus ada sesuatu yang harus diperbaiki untuk mengungkapkan kekhawatirannya.
Ø Ketiga, semua harus mempunyai akses yang berarti terhadap manajer tingkat atas, kepada siapa mereka harus mengungkapkan kekhawatirannya. Sebaliknya karyawan yang berani mengungkapkan kekhawatirannya harus dihargai karena komitmen mereka untuk mendorong perilaku etis perusahaan.
Ø Keempat, harus ada kemauan dari pihak untuk mengakui kesalahan, mengumumkannya jika perlu. Perilaku ini akan menjadi contoh bagi perilaku etis karyawan lainnya.
APLIKASI KASUS-KASUS
Ø Kasus BART
Ø Kasus Rem A7-D Goodrich
Ø Kasus kota Albuquerque vs. Pengairan Isleta Puebio
Ø Kevin Mitnick dan pembobolan komputer
B. KODE ETIK PROFESI INSINYUR
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan » “hobi”
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3. Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan keperawatan
2. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
3. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
4. Bidang pelayanan keperawatan
5. Menetapkan standar profesi keperawatan
6. Memberikan izin praktik
7. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
8. dan memberlakukan kode etik keperawatan
9. Bidang IPTEK
10. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
11. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
12. Bidang kehidupan profesi
13. Membina, mengawasi organisasi profesi
14. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
15. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
C. INSINYUR KREATIF DAN PROFESIONAL
Contoh Sertifikat Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang : - Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. - Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain. - Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional. Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya. Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional. Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini. Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII. Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai Sertifikasi Insinyur Profesional Kejuruan Mesin. Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis dan gelar profesi. Gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, yang menunjukkan tingkat kemampuanakademis dan penelitian. Sedangkan sebutan profesi yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempratekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesi sehari-hari. Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran, meluncurkan program profesi Insinyur bagi para anggotanya. Untuk sebutan profesi Insinyur, seorang Sarjana Teknik atau Pertanian – anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut dengan program profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya. PII kemudian meluncurkan program sertifikat insinyur profesional, yang disertifikasikan pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) Mempunyai dasar pengetahuan dan kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran (2) Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII (3) Mandiri dalam mengembang tanggung jawab profesinya (4) Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran sebagai profesi sehari-hari (5) Senantiasa memelihara kemutahiran kemampuan profesinya. Sertifikasi Insinyur Profesional memiliki 3 level keinsinyuran yaitu: - Insinyur Profesional Pratama (IPP) - Insinyur Profesional Madya (IPM) - Insinyur Profesional Utama (IPU)
B. KODE ETIK PROFESI INSINYUR
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1 perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional, berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan » “hobi”
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3. Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan keperawatan
2. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
3. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
4. Bidang pelayanan keperawatan
5. Menetapkan standar profesi keperawatan
6. Memberikan izin praktik
7. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
8. dan memberlakukan kode etik keperawatan
9. Bidang IPTEK
10. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
11. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
12. Bidang kehidupan profesi
13. Membina, mengawasi organisasi profesi
14. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
15. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
C. INSINYUR KREATIF DAN PROFESIONAL
Contoh Sertifikat Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang : - Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. - Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain. - Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional. Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional. Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang kompetensi yang dimilikinya. Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya. Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama. Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional. Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini. Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII. Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai Sertifikasi Insinyur Profesional Kejuruan Mesin. Seperti diketahui, ada perbedaan antara gelar akademis dan gelar profesi. Gelar akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, yang menunjukkan tingkat kemampuanakademis dan penelitian. Sedangkan sebutan profesi yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempratekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesi sehari-hari. Dan lazimnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya. Ketentuan pemerintah mengenai sebutan profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran, meluncurkan program profesi Insinyur bagi para anggotanya. Untuk sebutan profesi Insinyur, seorang Sarjana Teknik atau Pertanian – anggota PII harus terlebih dahulu mengikuti apa yang disebut dengan program profesi, yang memberinya bekal kemampuan untuk memasuki profesi keinsinyuran yang sebelumnya tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya. PII kemudian meluncurkan program sertifikat insinyur profesional, yang disertifikasikan pada penyandang sebutan profesi Insinyur yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) Mempunyai dasar pengetahuan dan kecendekiaan untuk profesi keinsinyuran (2) Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII (3) Mandiri dalam mengembang tanggung jawab profesinya (4) Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran sebagai profesi sehari-hari (5) Senantiasa memelihara kemutahiran kemampuan profesinya. Sertifikasi Insinyur Profesional memiliki 3 level keinsinyuran yaitu: - Insinyur Profesional Pratama (IPP) - Insinyur Profesional Madya (IPM) - Insinyur Profesional Utama (IPU)
Dengan telah diberlakukan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 Tahun 1999 secara efektif, maka diperlukan adanya standarisasi profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya Tenaga Ahli Teknik dengan kualifikasi dan klasifikasi tertentu unntuk menunjang praktik profesinya. Mengingat adanya kebutuhan yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam kehandalan kinerja insinyur dari tatanan masyarakat profesi global serta tuntutan kebutuhan dari Pemerintah sebagai lembaga kewenangan ketenagakerjaan, maka diperlukan standarisasi profesional keinsinyuran.
Peraturan Pemerintah RI no. 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menyebutkan sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau ketrampilan tertentu dan atau kefungsian dan keahlian tertentu.
Sehingga bisa dibilang sertifikasi profesi ini merupakan satu upaya standarisasi kualitas tenaga ahli dengan keahlian dan ketrampilan di bidang kompetensi profesinya. Hal ini berkaitan dengan standar profesi bagi kualiats tenaga ahli yang mampu bersaing secara global (nasional maupun internasional). Hal tersebut diungkapkan Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit MSc, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Yogyakarta.
Menurutnya, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai salah satu asosiasi profesi yang telah terakreditasi pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) berperan untuk turut serta meningkatkan SDM, khususnya tenaga ahli teknik dan teknologi pertanian yang profesional, komprehensif dan inovatif dalam berpartisipasi mengisi pembangunan nasioanl berkelanjutan. Peningkatan SDM ini dilakukan PII melalui kegiatan Kursus Pembinaan Profesi Insinyur (KPPI).
Selain KPPI, dalam Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) yang diadakan pada 25-27 Mei 2005 ini juga akan digelar workshop pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) yang akan dipandu oleh para asesor dari Pengurus Pusat PII. Dengan tujuan menengahnya memperoleh kesetaraan dengan ASEAN & APEC Engineer, SIP ini merupakan suatu langkah awal yang sangat signifikan bagi para sarjana teknik dan teknologi pertanian yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun, terutama bagi mereka yang memang sedang atau akan mempersiapkan diri menghadapi persaingan global.
“Diharapkan setelah lulus KPPI dan SIP ini, peserta akan memperoleh 2 pengakuan sekaligus. Pertama, sertifikat insinyur profesional (IP) dari PII yang berlaku selama 5 tahun. Sedangkan yang kedua yaitu Sertifikat Keahlian (SKA) keluaran LPJKN yang berlaku 3 tahun,” tegas pak Danang. (Humas UGM)
Saat ini, sertifikat keprofesian teknik, atau insinyur mulai banyak digandrungi oleh sarjana teknik. Hal ini karena insinyur merupakan pengakuan akan profesionalitas seorang engineer di dalam negeri maupun global. Lantas, melihat perannya yang signifikan, apa saja kompetensi yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi insinyur?
Hal ini dibahas oleh Ir Akhmad Bukhari Saleh, salah satu pembicara dalam Lokakarya Majelis Penilai yang diadakan oleh Badan Pelaksana Sertifikasi PP PII (Persatuan Insinyur Indonesia) bekerja sama dengan PII Wilayah Jawa Timur Selasa(12/12). Saleh, sapaan akrabnya menuturkan seorang insinyur adalah seorang profesional dalam bidang teknik. “Hal ini berarti insinyur harus siap bertanggungjawab secara hukum, bahkan siap digugat kalau salah,” jelasnya.
Untuk itu, syarat pertama untuk menjadi insinyur adalah dengan memelihara profesionalitasnya. Salah satunya yakni dengan memelihara kemutakhiran pengetahuannya agar tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.
Untuk memastikan agar insinyur tidak ketinggalan teknologi, sertifikat insinyur tidak berlaku seumur hidup seperti ijazah Sarjana Teknik (S.T.). “Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB),” ujar Ketua Badan Pelaksana Sertifikasi Insinyur Persatuan Indinyur Indonesia (BPSI PII) ini.

Pembicara lain, Ir Akhmad juga mengungkapkan untuk mendapatkan sertifikat insinyur, rata-rata diperlukan pengalaman kerja lima tahun. “Bisa saja seorang insinyur mendapatkan akumulasi pengalaman selama lima tahun tersebut hanya dalam waktu tiga tahun. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan kerja yang khas yang bisa mempercepat pengalamannya,” lanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kini para insinyur juga wajib memiliki rekam kinerja. Menurut Akhmad, hal ini masih menjadi kendala bagi insinyur di Indonesia. Pasalnya, hal ini masih belum membudaya di Indonesia. Berbeda dengan insinyur asing yang menganggap rekam kinerja seperti makanan sehari-hari.
Rekam kinerja insinyur ini juga harus sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Sehingga nantinya, hal ini dapat bermanfaat. Karena pada dasarnya seorang insinyur selalu bekerja berkelompok. “Rekam kinerja ini nantinya juga dapat membantu seorang insinyur ketika mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP),” jelasnya.
Akhmad berpesan, insinyur Indonesia harus meneladani BJ Habibie yang selalu menuliskan rekam kinerjanya. “Dan juga, karena dalam waktu dekat, peraturan mengenai rekam kinerja insinyur ini akan lebih ketat diatur dalam undang-undang keprofesian,” pungkasnya. (Ap05/gol)
SYARAT SERTIFIKASI
A. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
– Anggota PII
– Mempunyai pengalaman dibidang keteknikan lebih dari 5 tahun ( Untuk Sarjana Teknik )
– Mempunyai pengalaman dibidang keteknikan lebih dari 5 tahun ( Untuk Sarjana Teknik Terapan )
– Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
– Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
– Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
– Biaya Sertifikasi :
– Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,-
– Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,-
– Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
– Mempunyai pengalaman dibidang keteknikan lebih dari 5 tahun ( Untuk Sarjana Teknik )
– Mempunyai pengalaman dibidang keteknikan lebih dari 5 tahun ( Untuk Sarjana Teknik Terapan )
– Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
– Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
– Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
– Biaya Sertifikasi :
– Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,-
– Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,-
– Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
B. Syarat Sertifikat Keahlian (SKA)
1. Mengisi Formulir Permohonan SKA, (untuk lampiran 2 : Daftar Pengalaman Kerja ; pada kolom Lokasi Proyek diisi PROPINSI saja ; kolom Nilai Proyek harus RUPIAH ; kolom Mulai dan Selesai diisi TANGGAL, BULAN, TAHUN.
2. Mengisi Formulir Penilaian Mandiri
3. Ijazah yang dilegalisir BASAH (ASLI)
4. Fotocopy NPWP Pribadi
5. Fotocopy KTP yang masih berlaku
6. Phas Foto 3 x 4 : 1 lembar per sub bidang
7. CV Lengkap yang ada URAIAN PEKERJAAN
8. REFERENSI PEKERJAAN dari Pemberi Pekerjaan
9. Semua dokumen (No 1 dan 2) ditandatangani dengan tinta warna BIRU
10. Berkas dimasukkan kedalam MAP untuk setiap sub bidang/klasifikasi.DIBUAT RANGKAP SESUAI JUMLAH SKA YANG DIMINTA.
11. Memiliki Sertifikat Insinyur Profesional ya
1. Mengisi Formulir Permohonan SKA, (untuk lampiran 2 : Daftar Pengalaman Kerja ; pada kolom Lokasi Proyek diisi PROPINSI saja ; kolom Nilai Proyek harus RUPIAH ; kolom Mulai dan Selesai diisi TANGGAL, BULAN, TAHUN.
2. Mengisi Formulir Penilaian Mandiri
3. Ijazah yang dilegalisir BASAH (ASLI)
4. Fotocopy NPWP Pribadi
5. Fotocopy KTP yang masih berlaku
6. Phas Foto 3 x 4 : 1 lembar per sub bidang
7. CV Lengkap yang ada URAIAN PEKERJAAN
8. REFERENSI PEKERJAAN dari Pemberi Pekerjaan
9. Semua dokumen (No 1 dan 2) ditandatangani dengan tinta warna BIRU
10. Berkas dimasukkan kedalam MAP untuk setiap sub bidang/klasifikasi.DIBUAT RANGKAP SESUAI JUMLAH SKA YANG DIMINTA.
11. Memiliki Sertifikat Insinyur Profesional ya
C. Syarat Keanggotaan PII – Sarjana (S1) Teknik & Pertanian. – Mengisi Formulir Keanggotaan. – Menyerahkan Fotocopy Ijazah S1 1 Lb ( Legalisir ). – Menyerahkan Fotokopy KTP 1 lb. – Menyerahkan pasfoto (3 x 4) 2 Lb. – Melampirkan CV Dalam Format Bahasa Indonesia file : docx/doc. – Sarjana Teknik (ST), Sarjana Teknik Terapan (STT) dengan pengalaman di bidang teknik minimal 3 tahun setelah ST (dibuktikan pada CV) – Mengikuti Lokakarya Sertifikasi Insinyur Profesional
D. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
– Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun – Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional – Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar – Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar – Biaya Sertifikasi : – Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,- – Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,- – Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
E. SYARAT-SYARAT DAN BIAYA PERMOHONAN SKA LPJKN
E.1. SYARAT-SYARAT :
1.Mengisi Formulir sesuai dengan formulir yang ada tidak boleh dirubah-rubah 2.Mengisi Formulir Penilaian Mandiri 3.Ijazah yang dilegalisir BASAH 4.Fotocopy NPWP Pribadi 5.Fotocopy KTP yang masih berlaku 6.Phas Foto 3 x 4 : 1 lembar per sub bidang 7.CV Lengkap yang ada URAIAN PEKERJAAN 8.REFERENSI PEKERJAAN dari Pemberi Pekerjaan DIBUAT RANGKAP SESUAI JUMLAH SKA YANG DIMINTA
E.2. BIAYA :
1.Kualifikasi MUDA : – Sertifikasi, Rp. 1.000.000,- per sub bidang • Penilaian, Rp. 800.000,- Transfer langsung ke LPJK Propinsi • Registrasi, Rp. 200.000,- Dibayar ke PII – Verifikasi & Validasi Rp. 200.000,- Dibayar ke PII
2. Kualifikasi MADYA :
– Sertifikasi Rp. 1.500.000,- per sub bidang • Penilaian Rp. 1.200.000,- Transfer langsung ke LPJK Propinsi • Registrasi Rp. 300.000,- Dibayar ke PII – Verifikasi & Validasi Rp. 400.000,- Dibayar ke PII
3. Kualifikasi UTAMA :
– Sertifikasi, Rp. 2.500.000,- per sub bidang • Penilaian, Rp. 2.050.000,- Transfer langsung ke LPJK Nasional • Registrasi, Rp. 450.000,- Dibayar ke PII – Verifikasi & Validasi Rp. 600.000,- Dibayar ke PII |
| BIAYA PENILAIAN DITRANSFER LANGSUNG KE :
1. Kualifikasi MUDA dan MADYA ke Rekening :
Norek. : 1283004663 BCA Cabang Pasar Minggu a/n LPJK Propinsi DKI Jakarta
2. Kualifikasi UTAMA ke Rekening :
Norek : 126-00-0621614-6 Bank Mandiri Cabang Iskandarsyah a/n Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
Keterangan :
Biaya keanggotaan dan Sertifikasi Insinyur Profesional dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan |
ng masih berlaku
Biaya Pembuatan Sertifikat Keahlian (SKA)
1. Kualifikasi MUDA : Rp. 1.200.000,- per sub bidang/kualifikasi
2. Kualifikasi MADYA : Rp. 1.900.000,- per sub bidang/kualifikasi
3. Kuailifikasi UTAMA : Rp. 3.100.000,- per sub bidang/kualifikasi
1. Kualifikasi MUDA : Rp. 1.200.000,- per sub bidang/kualifikasi
2. Kualifikasi MADYA : Rp. 1.900.000,- per sub bidang/kualifikasi
3. Kuailifikasi UTAMA : Rp. 3.100.000,- per sub bidang/kualifikasi
FORMULIR BISA DI DOWNLOAD DI :
| BIAYA DITRANSFER KE : A/C : 070-00-0469517-2 Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Baja Biaya keanggotaan dan Sertifikasi Insinyur Profesional dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan |
PEMIKIR KREATIF ITU BERNAMA INSINYUR
Awal mula munculnya manusia-manusia intelektual dan kreatif adalah sejak manusia masih primitif. Pada saat itu, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia hanya menggunakan potensi alam yang ada tanpa adanya campur tangan teknologi. Manakan dan pakaian manusia dapatkan hanya dengan bermodal pengalaman, namun mereka mampu bertahan dalam kehidupan seperti itu. Hal itu mereka lakukan karena kemampuan mereka untuk belajar dari kesalahan sehingga mereka mampu berpikir dan berbuat sesuatu sesuai rencana.
Lambat laun mereka mengerti tentang pentingnya berimajinasi, yaitu berpikir dan menciptakan sebuah ide dan gagasan baru untuk mengembangkan kualitas kehidupan mereka. Dengan mengembangkan imajinasi, mereka dapat bertahan hidup. Mereka mampu menciptakan inovasi baru, berupa alat-alat berburu, bertani, memancing, bahkan membuat api dari kayu ataupun batu. Walaupun tergolong peralatan yang masih purba, namun landasan berpikir dan bertindak mereka mulai maju. Prinsip bertahan hidup seperti itu masih dilakukan manusia hingga sekarang. Namun harus ada yang melakukan perubahan, yaitu dengan menciptakan generasi kreatif. Maka, lahirlah seorang pemikir kreatif bernama engineer/insinyur.
Insinyur adalah sebuah profesi dengan pendidikan formal yang cukup dan berpengalaman di bidangnya. Insinyur memiliki tugas merubah bahan-bahan baku menjadi produk yang inovatif. Dalam melakukan tugasnya, seorang insinyur harus berpegang teguh pada kode etik keinsinyuran.
Menjadi seorang insinyur tidak hanya membutuhkan sebuah intelektual tinggi saja, tidak hanya membutuhkan pemikiran yang penuh saja, melainkan harus mempunyai jiwa kreatif dan inovatif yang tinggi. Manusia dianugerahi dua kemampuan besar, yaitu imajinasi dan kreatif. Meskipun ilmu dan intelektualitas penting, namun bukan kunci utama untuk berpikir kreatif, karena intelektualitas hanya memberikan batas suatu kreativitas seseorang. Lingkungan dan kesempatanlah yang menentukan apakah batas-batas tersebut akan menjadi kenyataan atau tidak.
Membahas mengenai hubungan antara kreativitas dan inovasi. Kreativitas dan inovasi dianggap sama namun berbeda. Inovasi adalah suatu penemuan baru baik berupa gagasan, tindakan, maupun peralatan dari hasil pemakaian logika, pengalaman, dan seni atau gabungan yang telah ada. Inovasi tidak selalu mengenai kebutuhan maupun selalu memiliki nilai yang berarti. Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar perubahan social yang mengarah pada perkembangan masyarakat.
“Creativity is a process that manifest in self in fluency, in flexibility as well in originality of thinking” (Munandar, 1977 dalam Reni Akbar-Hawadi dkk, 2001).
Utami Munandar menerangkan bahwa kreativitas adalah sebuah proses atau kemampuan yang mencerminkan kelancaran, keluwesan (fleksibititas), dan orisinalitas dalam berpikir, serta kemampuan untuk mengolaborasikan suatu gagasan. Pada definisi ini lebih menekankan pada aspek proses perubahan, yaitu inovasi dan variasi.
SOLUSI MASALAH OLEH INSINYUR
Insinyur tidak hanya bisa menjadi kreatif dalam menyelesaikan masalah. Selain menggunakan kreativitasnya, seorang insinyur juga dapat menggunakan logikanya. Kemampuan seperti itu diperoleh dari pelatihan khusus tentang teknik dasar memecahkan masalah.
Kreativitas dapat diciptakan secara otodidak dalam kehidupan manusia, potensi untuk menjadi seseorang yang kreatif dapat dibentuk sejak usia dini. Namun, dari segi lingkungan dapat menunjang atau bahkan menghambat kreativitas seseorang. Suatu misal, seorang calon mahasiswa yang memiliki kreativitas tinggi dalam teknologi dan ingin merealisasikan keahliannya dalam bidang teknik, orangtuanya justru mengarahkan anak tersebut ke bidang pendidikan. Secara otomatis, faktor lingkungan disini bersifat menunjang tapi sekaligus menghambat.
Profesi insinyur tidak dapat jauh dari disiplin ilmu pasti karena hal tersebut merupakan tuntutan dari sebuah karya teknik. Untuk itu, dalam kehidupan seorang insinyur harus memiliki imajinasi yang tinggi sehingga dapat menciptakan sebuah inovasi baru. Seperti yang dikatakan oleh Presiden Amerika Herbert Hoover, yang juga seorang insinyur, bahwa seorang insinyur harus bertanggungjawab atas semua desain dan karyanya. Seorang insinyur tidak bisa sembunyi dari karyanya yang gagal. Berbeda halnya seperti seorang dokter yang bisa mengubur kesalahannya di pemakaman, seorang pengacara yang berargumentasi dan menyalahkan hakim, seorang arsitek yang menutup kesalahannya dengan tanaman pohon dan semak-semak, atau bahkan seperti politisi yang menimpahkan kesalahannya kepada lawan politik dengan harapan masyarakat melupakan kesalahannya.
KARYA KREATIF DAN SIKAP SEORANG INSINYUR
Tujuan karya seorang insinyur adalah membantu pekerjaan manusia sehingga lebih mudah. Setiap kali insinyur menemukan sebuah teknologi baru, maka industri akan tercipta, dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat.
Untuk mencapai sebuah kreativitas seorang calon insinyur dituntut untuk memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan kriteria keorisinalitasan insinyur. Sikap-sikap tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Selalu bertanya-tanya. Menjadi seorang kreatif diperlukan pengetahuan yang luas, salah satu cara mencapainya yaitu dengan mengetahui apa yang orang lain ketahui, dengan kata lain orang tersebut harus memiliki rasa ingin tahu yang besar.
2. Kemampuan Kosentrasi dan Komunikasi. Hal tersebut harus terus dilatih dengan cara bertanya, menyampaikan pendapat, saran, dan lain-lain serta membiasakannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Kemampuan menerima konflik dan tekanan. Sebuah konflik atau permasalahan tidak dapat dihindari oleh seorang insinyur, namun harus diterima dan dikelola untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut.
4. Mau mempertimbangkan ide baru. Manusia cenderung berpikir berdasarkan pengalaman masa lalu sehingga lebih sering menghindari konflik atas dasar pengalaman. Seharusnya sebagai insinyur yang kreatif, harus mampu mencari dan menemukan ide baru walaupun mungkin pada awalnya ide tersebut bertentangan dengan ide-ide yang sudah ada lebih dulu.
Dengan bermodal sikap-sikap tersebut, maka seorang calon insinyur maupun seorang insinyur dengan mudah memosisikan dirinya sebagai seseorang yang kreatif. Selain itu, kualitas kepribadian seorang insinyur juga perlu diperhatikan untuk menunjang sifat kreativitasnya.
Masing-masing adalah keingintahuan intelektual yang tinggi, memiliki kemampuan meneliti yang baik, peka terhadap suatu permasalahan, memiliki imajinasi yang pasti dan bukan sekedar angan-angan semata, memiliki inisiatif untuk berkarya, menempatkan karyanya secara orisinil dan bukan sebuah jiplakan atau plagiat, memiliki kemampuan menganalisa dan menyintesa yang baik, mempunyai integritas intelektual, memiliki kemampuan berpikir dalam analogi dan imajinasi, memiliki insting yang kuat, kemampuan verbal dan secara mental waspada, memiliki cukup kesabaran dan mampu menekuni bidangnya, serta memahami suatu bentuk proses kreativitas.
HAMBATAN MENJADI INSINYUR KREATIF
Dalam proses menjadi insinyur yang kreatif, banyak kendala atau hambatan seseorang itu untuk menjadi seseorang dengan kreativitas tinggi. Hal-hal yang dapat menghambat kreativitas adalah hambatan yang berasal dari pengalaman dan persepsi, dimana mempertahankan logika berdasarkan pengalaman yang terbatas bisa menghambat kreativitas, dan dimana batasan artifisial yang dibuat sendiri bisa menghambat proses berpikir.
Ide atau gagasan muncul dari otak manusia. semakin baru suatu ide, atau semakin orisinil suatu ide, maka semakin banyak kritik yang dilontarkan kepadanya. Untuk memunculkan suatu kreativitas, maka kita tidak boleh hanya berpatokan terhadap pengalaman masa lalu saja dan menutup diri dari ide-ide baru. Penggunaan pengalaman sebagai pegangan berkreasi masih bisa digunakan, hanya saja menyesuaikan dengan peradaban jaman sekarang, ide-ide baru lebih dinomorsatukan dan menjadi prioritas. Namun, masih saja ada yang memakai pengalaman sebagai dasar, dan yang melakukan itu biasanya adalah orang-orang yang memang sudah berhasil menggunakan cara tersebut. Untuk itu dalam menyikapi suatu permasalahan, jangan pernah berpikiran buruk dulu terhadap cara lama, atau berpikiran buruk terhadap cara-cara baru, melainkan mengevaluasi permasalahan dan mencari solusi tergantung konteks permasalahannya, jadi tahu kapan cara baru dan cara lama itu digunakan.
Hambatan yang kedua yaitu hambatan emosional. Jika berada di bawah tekanan stres yang tinggi, maka kreativitas manusia akan terhalang bahkan menghilang. Dalam kondiri emosional, seseorang cenderung berpikiran negatif, cepat mengambil kesimpulan terhadap suatu masalah tanpa pertimbangan terlebih dahulu serta membuang kemungkinan fakta-fakta yang ada. Sama seperti orang yang down karena emosional, maka orang yang memiliki ambisi kuat dan kepuasan akan mengalami hal serupa. Mereka cenderung tidak realistis, mereka juga terlalu berambisi dengan tujuan yang akan dicapai. Mereka lebih sering mengejar target mereka dengan harapan yang sangat tinggi, bahkan berlebihan. Atau bahkan mereka terlalu bangga dan puas dengan dirinya sehingga tidak mengembangkan lagi ide kreatifnya.
Masalah emosional ini cenderung berpengaruh sangat besar terhadap kepribadian seseorang. Ketakutan adalah salah satu permasalahan paling fatal yang dapat memengaruhi kepribadian seseorang. Contohnya adalah takut gagal, takut dimarahi, takut dan menganggap dirinya tidak mampu, takut akan kritikan dari otang lain, takut dipermalukan dan diolok, takut terhadap apa yang akan dijalaninya, dan lain sebagainya. Abraham Lincoln sebelum menjadi presiden, berkali-kali kalah dalam pemilihan sebagai senator dan juga presiden. Orang-orang yang menyugesti dirinya sendiri dengan perasaan takut, maka dia akan terus dibayangi perasaan tersebut, bahkan tidak jarang justru malah menjadi kenyataan ketika dia berpikiran tidak logis terhadap tantangan di depannya.
Selanjutnya adalah hambatan sosial dan kultural. Peradaban masa lalu kini hanya tinggal sejarah dan banyak dilupakan. Hal itu terjadi karena sifat hedonisme atau mengejar kekayaan semata serta sifat konsumtif masayarakat. Kebanyakan orang akan menjadi seorang plagiat, tidak berjuang atas dasar diri sendiri, namun hanya menikmati hasil yang diturukan dari generasi sebelum-sebelumnya tanpa peduli betapa besar perjuangan menciptakan hal tersebut. Suatu contoh adalah kebudayaan menyontek (mbacem) pekerjaan senior, sehingga dalam hal ini senior sebagai pejuang, namun hasilnya dimiliki dan dijiplak oleh junior yang tidak berjuang menciptakan sendiri gagasannya.
Hambatan lain adalah rutinitas pekerjaan yang tinggi merupakan salah satu dari hambatan untuk berpikir kreatif. Kemalasan mental juga merupakan hambatan untuk berpikir kreatif yang biasanya disebabkan karena seseorang tidak pernah mau mencoba atau memikirkan sesuatu yang baru selain dari tugasnya. Birokrasi proses pengambilan keputusan yang lama atau proses birokrasi yang terlalu berliku-liku sering mematahkan semangat orang untuk berkreasi ataupun menyampaikan ide dan usulan perbaikan. Biasanya semakin besar organisasi, semakin panjang proses birokrasi, sehingga masalah yang terjadi di lapangan tidak bisa langsung terdeteksi oleh top management karena harus melewati rantai birokrasi yang panjang. “Stereotyping”, lingkungan dan budaya sekitar kita yang membentuk opini atau pendapat umum terhadap sesuatu bisa juga menjadi hambatan dalam berpikir kreatif.
CARA BERTAHAN SEORANG INSINYUR DAN MENJADI KREATIF
Kunci bertahannya peradaban, yaitu ciptakan new frontier untuk dijadikan perjuangan bersama sehingga kreativitas tidak berhenti. Perkembangan ilmu dan teknologi terbaru yang biasanya diindikasikan dengan penggunaan konsep, metode, dan alat terbaru, maka sah-sah saja dilabeli ”new frontiers”. New frontier itu diantaranya adalah pemakaian sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab, permasalahan lingkungan dan pemanasan global, eksplorasi lautan, kualitas hubungan antara manusia dan komunikasi, memerangi penyakit, sumber energi terbarukan, sumber makanan baru, menghilangkan polusi dan sampah.
Segala persoalan yang terjadi tersebut tidak dapat diselesaikan dengan proses yang sudah ada, semua persoalan ini membutuhkan solusi, yaitu sebuah inovasi yang kreatif, disini dibutuhkan inisiatif individu untuk mengembangkan ide baru yang kreatif, serta masyarakat harus memberikan reward pada semua anak yang mampu bersikap kreatif. Hal tersebut juga menjadi perjuangan tersendiri sehingga kreativitas memiliki sebuah stimulus untuk terus muncul.
Kreativitas dalam pemecaham masalah adalah sifat individual karena pikiran-pikiran kreatif hanya berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Selain itu, individu tersebut dapat menjadi sebuah stimulus individu lain untuk berlaku kreatif juga. Namun, kebudayaan dapat menghentikan proses kreativitas seseorang, misalnya masyarakat yang menolak perubahan, penemu/ilmuwan yang tidak dapat melihat hasil pemikirannya sendiri, masyarakat yang menolak ide-ide baru, atau pengabaian ide yang disampaikan oleh orang-orang kecil.
Ada beberapa teknik dalam menerapkan kreativitas individual yaitu pemikiran panjang, perumpamaan dan pembanding, daftar urutan, penganalisisan perumpamaan, dan penggunaang pilihan kata.
Oleh karena itu, seorang insinyur harus mampu mengubah persepsi dan pandangan-pandangan buruk mengenai suatu kreativitas. Karena tanpa kreativitas, maka insinyur tidak akan dapat merealisasikan apapun, tidak dapat menciptakan produk terbaru dan inovatif dan selamanya akan bersifat monoton. Sebagai seorang insinyur, maka harus mampu memahami dan mengevaluasi tentang pentingnya kreativitas sehingga dapat menciptakan sebuah karya yang bermanfaat bagi banyak pihak.
Upaya menjadi insinyur yang kreatif dapat ditempuh dengan berbagai cara, asalkan nyaman dan membuahkan hasil yang maksimal. Misal, memahami segala tentang kreativitas dan penciptaan inovasi baru, mengolaborasikan antara intelektual, kreativitas, dan imajinasi secara liar tapi teratur dan terstruktur. Mempertimbangkan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi juga perlu dilakukan, memahami dan menerapkan cara bersikap sesuai dengan standar sikap kreatif seorang engineer, menciptakan kualitas pribadi yang mendukung kreativitas, dan mencari stimulus dalam berkreativitas serta mampu menjadi stimulus bagi kreativitas individu atau bahkan insinyur-insinyur lainnya.
D. INSINYUR DAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Di dunia yang global ini, telah banyak kita temui bermacam-macam hasil dari pemikiran kreatif berupa sains dan teknologi. Tujuan utama adanya perkembangan sains dan teknologi adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Dan telah kita ketahui bersama, itu semua adalah hasil pemikiran dari seorang insinyur / engineer. Insinyur / engineer adalah seseorang yang bekerja di bidang engineering (rekayasa) dan mampu menggunakan ilmunya untuk menghasilkan suatu benda yang dapat dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang insinyur dapat ditempatkan dalam berbagai posisi dan berbagai keadaan. Bukanlah sebuah kebetulan belaka yang membuat insinyur seperti itu. Mereka membutuhkan latihan keras dan kemampuan (willingness) yang tinggi untuk mendapat gelar insinyur/engineer. Ada 3 syarat yang harus seseorang lakukan sebelum menjadi insinyur, yaitu pendidikan formal, pengalaman, dan adanya organisasi profesi yang mengembangkan mutu layanan jasa melalui pendidikan dan pelatihan teratur.
Seorang engineer dituntut harus memiliki pemikiran yang kreatif dan inovatif. Seringkali, kreativitas dan inovatif dianggap hal yang sama, namun pada kenyataannya keduanya memiliki perbedaan. Kreativitas adalah kemampuan untuk berimajinasi dan menghasilkan ide-ide baru atas respon dari permasalahan yang ada tanpa adanya contoh-contoh sebelumnya. Sedangkan inovatif ialah kemampuan seseorang dalam mendayagunakan kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan karya baru dengan cara mengkombinasikan hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Inovasi tidak selalu didasarkan pada kebutuhan manusia, dan terkadang inovasi tidak memiliki nilai yang berarti. Itulah yang membedakan kreativitas dan inovasi.
Empat karakteristik kreatifitas menurut national Advisory commitees UK (1999) yaitu :
- Berpikir dan bertindak secara imajinatif
- Seluruh aktivitas imajinatif itu memilki tujuan yang jelas
- Melalui suatu proses yang dapat melahirkan sesuatu yang orisinal
- Hasilnya harus dapat memberikan nilai tambah
Selain itu seorang insinyur harus bisa menciptakan hal baru dan bisa memecahkan suatu permasalahan. Tidak hanya kreatif, insinyur memerlukan intelektualitas dan pemikiran tajam
Untuk mencapai sebuah kreativitas seorang calon insinyur dituntut untuk memiliki sikap-sikap yang sesuai dengan kriteria keorisinalitasan insinyur. Sikap-sikap tersebut di antaranya adalah pertama, Selalu bertanya-tanya. Menjadi seorang kreatif diperlukan pengetahuan yang luas, salah satu cara mencapainya yaitu dengan menanyakan apa yang tidak diketahui kepada orang yang lebih tau, ataupun menanyakan sesuatu yang telah diketahui namun ingin mengembangkan berita dan informasi tersebut. Kedua, Kemampuan Konsentrasi dan Komunikasi. Kebiasaan tersebut harus terus dilatih dengan cara sering bertanya, berpendapat dan memberikan kritik dan saran. Ketiga, Kemampuan menerima konflik dan tekanan. Sebuah konflik atau permasalahan adalah hal yang mau tidak mau akan dihadapi oleh seorang insinyur, maka dari itu seorang insinyur harus bisa mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Keempat, mau mempertimbangkan ide baru. Manusia cenderung berpikir berdasarkan pengalaman masa lalu, sehingga kebanyakan manusia akan menghindari konflik atas dasar pengalaman. Seharusnya, insinyur yang kreatif mampu mencari dan menemukan ide baru walaupun ide tersebut bertentangan dengan ide yang sudah ada lebih dulu.
Dengan bermodal sikap-sikap tersebut, maka seorang calon insinyur maupun seorang insinyur dengan mudah memosisikan dirinya sebagai seseorang yang kreatif. Selain itu, kualitas kepribadian seorang insinyur juga perlu diperhatikan untuk menunjang sifat kreativitasnya.
Masing-masing adalah keingintahuan intelektual yang tinggi, memiliki kemampuan meneliti yang baik, peka terhadap suatu permasalahan, memiliki imajinasi yang pasti dan bukan sekedar angan-angan semata, memiliki inisiatif untuk berkarya, menempatkan karyanya secara orisinil dan bukan sebuah jiplakan atau plagiat, memiliki kemampuan menganalisa dan menyintesa yang baik, mempunyai integritas intelektual, memiliki kemampuan berpikir dalam analogi dan imajinasi, memiliki insting yang kuat, kemampuan verbal dan secara mental waspada, memiliki cukup kesabaran dan mampu menekuni bidangnya, serta memahami suatu bentuk proses kreativitas.Meskipun pertama kali Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) disepakati oleh Pemerintah negara anggota ASEAN pada tahun 2003 di Bali, namun para pelaku usaha, termasuk para insinyur, sampai kini masih belum semuanya memahami apa sebenar kesepakatan MEA dan apa manfaat serta ancaman terhadap kehidupan profesinya. Tidak semua Insinyur menerima informasi bahwa dalam rangka memfasilitasi pergerakan SDM Insinyur lintas batas di ASEAN pada tahun 2005 telah ditandatangani kesepakatan ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Engineering Services, yaitu suatu kesepakatan mengenai bagaimana insinyur berwarganegara ASEAN menjadi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) sehingga dapat berkarya lintas batas negara di lingkungan ASEAN. Sudah sepuluh tahun ASEAN MRA berjalan, namun insinyur Indonesia, negara dengan populasi terbesar di ASEAN, yang telah memiliki kualifikasi ACPE masih di bawah 500 orang dari 250 juta penduduk. Masih jauh dari kebutuhan nyata untuk mampu mengelola secara baik program pembangunan nasional.
Undang-Undang No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran telah diterbitkan oleh DPR bersama Pemerintah pada bulan Februari 2014. Tujuan UU tersebut jelas, yaitu (1) menjadikan keinsinyuran Indonesia berjaya, mandiri, dan berdaya saing global dan (2) insinyur Indonesia menjadi pemimpin dalam membangun republik tercinta ini karena memiliki kompetensi handal. Think Locally Act Globally. Perangkat peraturan pelaksanaan UU ini perlu segera dilengkapi, sehingga insinyur Indonesia bisa menjalankan perannya dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan kesempatan untuk menjadi pionir dalam mengembangkan inovasi, dan menjadi agen pembaharu agar Indonesia mampu melepas diri dari Middle Income Trap.
MEA mensyaratkan penghapusan aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing, terutama tenaga kerja profesional, sehingga MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup bagi tenaga asing. Pertanyaannya apakah Insinyur Indonesia bisa bersaing dengan insinyur negara Asia Tenggara lain? PII cukup optimistis bahwa insinyur Indonesia mampu mengatasi persaingan, meskipun untuk itu PII masih perlu meningkatkan aliansi sinergik dengan seluruh pemangku kepentingan melaksanakan amanah UU. Salah satu butir amanah penting UU Keinsinyuran yaitu remunerasi. PII bersama Pemerintah harus mampu memperbaiki sistem pemberian remunerasi bagi insinyur Indonesia. Apresiasi Pemerintah dan masyarakat yang dimanifestasikan dengan remunerasi insinyur Indonesia, yang rendah dibandingkan dengan insinyur asing, menjadi penyebab beralihnya para insinyur kepada praktek bisnis non-keinsinyuran, dan ini pula yang menyebabkan anjloknya minat anak-anak bangsa untuk melanjutkan studi ke program studi (prodi) keinsinyuran, dan yang pada akhirnya Indonesia akan kekurangan tenaga insinyur dan, kekurangan ini, pasti akan diisi oleh insinyur asing. Kalau ini yang terjadi, alih-alih Indonesia akan menyerbu ASEAN dengan insinyur kompetensi globalnya dalam pasar MEA, malah menjadi warga negara kelas dua dalam masyarakat insinyur ASEAN.
Semoga ini tidak terjadi. Selamat berjuang insinyur Indonesia.Profesi Insinyur adalah salah satu dari 8 profesi yang terkena dampak dari dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di awal tahun 2016 lalu, yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangements (MRA) sektor jasa keinsinyuran. Tujuan pertama dari MRA ini adalah memfasilitasi pergerakan jasa keinsinyuran professional serta sebagai sarana bertukar informasi dalam rangka mengupayakan adopsi pelaksanaan praktik terbaik pada standar dan kualifikasi keinsinyuran. Kedua, di dalam MRA ini, terdapat pendefinisian tentang apa saja yang diatur di dalam sektor jasa keinsinyuran, sehingga perlu menyeragamkan standar, ukuran, dan regulasi yang berbeda-beda di negara-negara ASEAN agar mempunyai satu ukuran yang konsisten, serta mempunyai metode dan spesialisasi yang secara bersama diterima dan bisa diterapkan oleh negara-negara ASEAN.
Semoga ini tidak terjadi. Selamat berjuang insinyur Indonesia.Profesi Insinyur adalah salah satu dari 8 profesi yang terkena dampak dari dibukanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di awal tahun 2016 lalu, yang tertuang dalam Mutual Recognition Arrangements (MRA) sektor jasa keinsinyuran. Tujuan pertama dari MRA ini adalah memfasilitasi pergerakan jasa keinsinyuran professional serta sebagai sarana bertukar informasi dalam rangka mengupayakan adopsi pelaksanaan praktik terbaik pada standar dan kualifikasi keinsinyuran. Kedua, di dalam MRA ini, terdapat pendefinisian tentang apa saja yang diatur di dalam sektor jasa keinsinyuran, sehingga perlu menyeragamkan standar, ukuran, dan regulasi yang berbeda-beda di negara-negara ASEAN agar mempunyai satu ukuran yang konsisten, serta mempunyai metode dan spesialisasi yang secara bersama diterima dan bisa diterapkan oleh negara-negara ASEAN.
Salah satu produk MRA untuk sektor jasa keinsinyuran ini adalah Sertifikasi ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE). Sertifikasi ACPE ini memberikan mobilitas yang lebih tinggi kepada para Insinyur di negara ASEAN untuk bisa bekerja di negara tetangga dengan mendapatkan pengakuan berupa kesamaan standar kompensasi dan benefit. Menurut ACPE – Coordinating Committee, mereka para pemegang sertifikasi ACPE sudah bisa memimpin tim proyek lintas negara ASEAN, baik sebagai project manager dan, bahkan, hingga tingkat project director.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Insinyur Indonesia dan Insinyur di negara-negara ASEAN untuk bias memeroleh sertifikasi ACPE ini, antara lain, Insinyur harus mendapatkan sertifikasi Insinyur Profesional setara Madya (IPM) dari institusi profesi keinsinyuran yang diakui oleh ASEAN, dalam hal ini di bawah payung ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO). Syarat kedua, yakni mengisi Formulir Aplikasi ACPE yang isiannya terdiri dari surat pernyataan bahwa Insinyur tersebut memiliki pengalaman minimum 7 tahun di bidang keinsinyuran dan di dalamnya termasuk pengalaman ekstensif minimum 2 tahun mengelola suatu proyek di mana dia memegang peranan penting seperti project manager atau pun project director.
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN ini membutuhkan perhatian besar dari pemerintah kepada para Insinyur Indonesia untuk memersiapkan diri menghadapi liberalisasi keinsinyuran. Upaya-upaya yang harus terus dilakukan oleh pemerintah antara lain: (1) Menambah jumlah Perguruan Tinggi berbasis keteknikan seperti Institut Teknologi. Sebaran perguruan tinggi berbasis keinsinyuran dan teknologi ini diharapkan tidak tersentralisasi lagi di Pulau Jawa, sisi pembangunan kawasan Timur Indonesia diharapkan mendapatkan perhatian yang lebih besar lagi sehingga terjadi distribusi insinyur yang merata yang bekerja di seluruh Indonesia. (2) Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran harus terus dilanjutkan dan segera mengesahkan produk hukum turunannya, antara lain keputusan presiden dan peraturan pemerintah untuk bisa lebih memerkuat posisi Insinyur Indonesia. (3) Kebijakan pemerintah untuk tidak berorientasi pada penjualan hasil mentah atas sumberdaya alam yang diperoleh dari bumi Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar bagi para Insinyur Indonesia yang diharapkan menjadi pelaku utama pengembangan industri hulu, antara, dan hilir, sehingga mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni dan diharapkan bisa lebih terberdayakan di negaranya sendiri. (4) Profesi insinyur memerlukan insentif dari pemerintah terutama kepada para insinyur yang telah memeroleh sertifikat ASEAN. Sebab jika tidak ada penghargaan lebih atau insentif dari pemerintah, maka dorongan bagi insinyur untuk mengambil sertifikasi ASEAN tidak akan terwujud.
Pertanyaan besar buat kita, para Insinyur Indonesia, akankah mereka para Insinyur dari negara tetangga berbondong-bondong masuk ke tanah air atau justru Insinyur kita yang sudah tersertifikasi ASEAN yang akan mengisi posisi-posisi strategis proyek-proyek infrastruktur publik, pembangkit listrik, minyak dan gas di Asia Tenggara? Sebutlah, Myanmar yang saat ini sedang haus akan tenaga ahli profesional, termasuk Insinyur, untuk membangun negeri mereka yang kaya akan sumber alam, mulai dari minyak dan gas alam, komoditas tambang dan sumber alam lainnya. Secara pribadi, saya akan dengan senang hati mencoba tantangan bekerja di Myanmar atau negara-negara berkembang lainnya dan merasakan kompensasi dan benefit yang lebih bagus dibandingkan bekerja di negeri sendiri. Mungkin seperti itulah salah satu benefit bekerja di dunia keinsinyuran dengan bekal Insinyur Profesional teregistrasi ASEAN.
E. PELUANG DAN TANTANGAN
Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) saat ini, menjadi peluang bagi insinyur untuk meningkatkan daya saing Indonesia, dan memberikan nilai tambah terhadap kemandirian teknologi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Hermanto Dardak, yang juga sekaligus sebagai Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada Forum Kajian Kebijakan Luar Negeri dengan tema “Strategis Tenaga Profesional Indonesia Menghadapi MEA” di Universitas Indonesia, Selasa (3/5).
Lebih lanjut dikatakannya bahwa banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dari masuknya MEA ke Indonesia, seperti dari aliran bebas barang, aliran bebas sektor jasa, aliran bebas investasi, aliran modal lebih bebas, dan arus bebas tenaga kerja terampil. Ia juga menyatakan, MEA juga membuka kerjasama pembangunan infrastruktur sesuai standar ASEAN, maka dari itu seluruh produk keinsinyuran di Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban dapat berupa suatu produk keinsinyuran yang harus memiliki register dari PII.
Dardak mengakui, salah satu tantangan insinyur di Indonesia dalam menghadapi MEA saat ini adalah rendahnya minat mahasiswa Indonesia dalam mengeyam pendidikan teknik, dimana calon insinyur Indonesia hanya 15%. Prosentase ini cenderung lebih rendah dibanding dengan Malaysia yang mencapai 24% dan Vietnam yang mencapai 25%.
Dalam menjawab tantangan tersebut, menurut Dardak perlu ditambahnya supply sarjana teknik dengan demand insinyur yang harus diperbesar. Artinya, tantangan insinyur harus dikembangkan baik dari segi investasi asing dan industri berbasis subsitusi impor untuk memaksimalkan peran insinyur, dan penelitian serta pengembangan keinsinyuran harus menjadi sistem yang berkelanjutan.
“Sebagai tindak lanjut, perlu ada kesepahaman outcome untuk kemaslahatan masyarakat dan keinsinyuran nasional, serta untuk memperoleh manfaat yang maksimal. Proses alih ilmu dan teknologi perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nasional termasuk kebutuhan di daerah,” tutur Dardak.
Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri ini dimaksudkan sebagai sarana mendapatkan berbagai masukan yang konkrit dan aplikatif dari kalangan asosisasi, para profesional, akademisi, dan media. Kegiatan ini juga dihadiri instansi terkait perumusan kebijakan luar negeri Republik Indonesia dalam kerangka MEA. (INI/InfoBPIW)
Di sela perkuliahan, dosen saya selalu mengingatkan mahasiswa untuk tidak mengenal lelah dalam belajar dan mengasah kemampuan soft skill. Alasannya agar mahasiswa mampu bersaing di dunia kerja ketika lulus kuliah kelak. Nasihat tersebut tidaklah berlebihan karena fakta yang ada di lapangan menuntut demikian.
Soft skill merupakan keterampilan dan kecakapan seseorang dengan dirinya sendiri atau orang lain. Keterampilan tersebut berupa keterampilan dalam komunikasi, emosional, berbahasa, berkelompok, etika, moral serta spiritual. Berdasarkan survei National Association of Colleges and Employee pada tahun 2002, terdapat 19 kemampuan yang diperlukan di pasar kerja, 16 diantaranya soft skill memiliki tingkat urgensi yang tinggi. (Tabel 1)

Sumber : Elfindri dkk, Soft Skills untuk Pendidik (2011)
Berdasarkan kenyataan inilah mengasah soft skill sangat diperlukan untuk mencetak lulusan siap pakai di dunia kerja yang tidak hanya memiliki kemampuan hard skill saja.
Di samping itu, ada hal penting lain mengingat bahwa awal tahun 2016 lalu Indonesia telah memasuki era ASEAN Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam kesepakatan tersebut, terdapat lima elemen inti yang mendasari MEA, diantaranya adalah pergerakan bebas pekerja terampil. Artinya akan terjadi migrasi tenaga kerja antar negara ASEAN semakin meningkat.
Tenaga kerja terampil semakin mudah mengisi pasar kerja di Indonesia, sebaliknya tenaga kerja terampil Indonesia juga relatif mendapatkan kemudahan untuk mengisi pasar kerja di negara ASEAN lain. Hal tersebut telah diatur dalam kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) sektor keinsiyuran. Tujuan dari MRA sektor jasa keinsinyuran adalah untuk memfasilitasi perdagangan dan sebagai stimulan aktivitas ekonomi antar pihak melalui penerimaan kompetensi SDM dalam hal standar, kualifikasi, sertifikasi dan lisensi.
Agar seorang professional engineer bisa berpraktik di negara tujuan (host country) dan memperoleh gelar ACPE (ASEAN Chartered Professional Engineer), ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu, antara lain mencakup :
• Telah menyelesaikan pendidikan tinggi bidang keinsinyuran
• Mendapatkan izin (lisensi) dari otoritas profesi nasional untuk berpraktik mandiri.
• Memiliki pengalaman kerja 7 tahun, 2 tahun di antaranya adalah pengalaman kerja di bidang keinsinyuran
• Sejalan dengan kebijakan Continuing Professional Development (CPD) dengan tingkat yang memuaskan
• Memperoleh sertifikat dari badan penyelenggara nasional dan tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Tak hanya itu, calon insinyur harus bersaing dengan tantangan lain, yaitu bonus demografi yang akan dimasuki Indonesia kelak.
Tentang Bonus Demografi
Dinamika kependudukan di Indonesia yang ditandai dengan perubahan struktur umur – yaitu meningkatnya penduduk usia kerja/ produktif ( 15- 64 tahun) pada tahun 2010 hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai 66,5 persen dari jumlah penduduk dan akan meningkat menjadi 68,1 persen pada rentang tahun 2028 hingga 2031, dan pada saat yang sama jumlah penduduk usia non produktif semakin menurun. Kondisi tersebut telah membuka peluang terjadi “bonus demografi”.
<div class="embed-responsive embed-responsive-16by9" style="height:550px;" ><iframe class="embed-responsive-item" width ="930" height=550 src="http://databoks.katadata.co.id/datapublishembed/101346/indonesia-masuk-era-bonus-demografi-puncaknya-terjadi-pada-2025-2030"></iframe></div>
Bonus demografi merupakan keuntungan ekonomis yang disebabkan oleh keuntungan ekonomi yang diperoleh akibat menurunnya rasio ketergantungan. Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
Bonus demografi akan memberikan keuntungan ekonomi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Penawaran tenaga kerja (labor supply) yang besar meningkatkan pendapatan per kapita jika mendapat kesempatan kerja yang produktif
2) Adanya peranan perempuan, yaitu jumlah anak sedikit memungkinkan perempuan memasuki pasar kerja dan membantu peningkatan pendapatan
3) Adanya tabungan (savings) masyarakat yang diinvestasikan secara produktif
4) Modal manusia (human capital) yang berkualitas jika ada investasi untuk itu
Tantangan Bonus Demografi
Di Indonesia, per tahunnya pertambahan sarjana teknik per 1 juta penduduk hanya sekitar 164 saja, sementara di Malaysia per 1 juta penduduk bisa menghasilkan 367 sarjana teknik.
Dengan demikian pemenuhan kebutuhan kuantitas insinyur di Indonesia sangat terbatas. Jika diproyeksikan di tahun-tahun mendatang, kebutuhan akan sarjana teknik di Indonesia akan semakin meningkat namun pemenuhannya justru makin menurun.

Sumber : Persatuan Insinyur Indonesia (2013)
Tak hanya kalah kuantitas, Indonesia juga kalah dalam hal kualitas pendidikan teknik jika dibanding dengan negara-negara lain di ASEAN. Singapura dan Malaysia misalnya, universitas-universitasnya sebagian besar berstandar internasional – dikenal dengan ABET (Acreditation Board Engineering and Technology) yang berasal dari Amerika Serikat dan resmi sebagai standar dalam program-program ilmu teknik dan komputer di dunia.
Melihat data di atas, peluang bonus demografi dalam jasa keinsinyuran sangat terbuka lebar jika pemerintah melakukan perbaikan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) agar bonus demografi yang dimiliki Indonesia memberikan keuntungan secara ekonomi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tentang empat syarat keuntungan bonus demografi.

Menghadapi Peluang Bonus Demografi (dokpri)
Pertama, Government
Pentingnya koordinasi pemerintah dalam hal pendidikan agar kuantitas dan kualitas sarjana teknik bisa meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi penyelenggara pendidikan teknik. Misalnya dengan memberikan beasiswa yang melimpah kepada calon mahasiswa yang akan masuk ke jurusan teknik.
Kedua, Businessman
Kebijakan pemerintah untuk tidak berorientasi pada penjualan hasil mentah atas sumber daya alam yang diperoleh dari bumi Indonesia dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar bagi insinyur.
Ketiga, Academician
Dengan minimnya riset dan pengembangan, berarti pengembangan teknologi juga kurang berjalan dan sedikitnya inovasi yang berdampak pada rendahnya teknologi yang dipatenkan. Semua hal ini menyebabkan pada rendahnya daya saing insinyur di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN. Oleh karena itu, diharapkan dosen teknik di Indonesia produktif menghasilkan riset mutakhir untuk kemajuan kualitas pendidikan teknik.
Triple helix ini mewadahi terciptanya kolaborasi antara ketiga pihak yang terlibat didalamnya, khususnya berfokus ke depan pada peningkatan kualitas SDM – tenaga kerja yang lebih berdaya saing melalui pembekalan lulusan pendidikan dan pekerja dengan keterampilan teknis yang tepat dan perilaku profesional yang dikehendaki oleh dunia usaha untuk mendukung investasi di sektor-sektor utama.
*Siti Muzzayana, fresh graduate Teknik Geomatika, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
email : siti.muzzayana@mail.ugm.ac.id
Tahun 2016 sudah kita jalani. Isu tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sering kita dengar pada awal 2015 telah direalisasikan. Ibarat perang genderangnya sudah ditabuh dan seluruh ”pasukan tempur” siap atau tidak siap harus bertempur, menyerang atau diserang.
Bagaimana dengan gambaran peta kekuatan Indonesia? MEA atau ASEAN Economic Community (AEC) adalah istilah yang mungkin merujuk pada Masyarakat Ekonomi Eropa yang lahir kurang lebih lima dekade yang lalu. Secara umum keduanya hampir sama, yang membedakan hanyalah mereka di Eropa sedangkan kita di Asia Tenggara (ASEAN).
Secara umum bisa diartikan sebagai bentuk integrasi seluruh kekuatan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN untuk menerapkan sistem perdagangan bebas, baik itu aliran modal, barang, jasa, hingga tenaga kerja terlatih, serta aliran investasi yang lebih bebas dibandingkan sebelumnya.
Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita menyaksikan begitu banyak dicanangkan pembangunan infrastruktur yang cukup merata di wilayah Indonesia, walaupun belum seluruhnya. Pemerintah seakan-akan telah mencetak sebuah skema atau blueprint baru bagi keberlangsungan proyek infrastruktur yang selama ini diam di tempat.
Sebut saja contoh di antaranya adalah megaproyek listrik 35.000 MW yang sebelumnya “hanya” 20.000 MW, pembangunan jalur kereta api trans-Sulawesi, pembangunan jalur kereta api trans-Kalimantan, ekspansi proyek jalan tol trans-Jawa dan tol trans-Sumatra, dan masih banyak yang lain.
Meskipun milestone pengembangan proyek infrastruktur di Indonesia sudah mulai terlihat, Indonesia masih kekurangan industri yang berkualitas dan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas tinggi sebagai insinyur profesional dengan kualifikasi yang diakui secara internasional.
Hal ini tentu saja patut dicermati mengingat salah satu tujuan diberlakukannya MEA adalah kebebasan arus jasa dan tenaga ahli serta terampil. Artinya SDM dari negara lain bebas keluar masuk Indonesia untuk mencari sesuap nasi.
Tidak hanya itu, selain skill yang mumpuni tentu saja biaya cost per manpower atau cost per produksi patut menjadi pertimbangan. Di situasi seperti sekarang ini, cost yang efisien disertai kualitas individu yang bagus akan menjadi pertimbangan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi customer yang ingin bermitra atau bekerja sama dengan kita. Ini yang harus menjadi refleksi bagi kita semua.
Apakah organisasi dan SDM yang kita miliki sudah efisien dan efektif? Jangan sampai hanya karena biaya yang tinggi kita gagal bersaing dengan perusahaan atau individu dari negara anggota ASEAN yang lain dan itu semua tidak lepas dari peran dan kualitas insinyur.
Pertanyaannya adalah bagaimana meningkatkan kualitas insinyur Indonesia? Menurut infografis yang dikeluarkan Biro Persatuan Insinyur Indonesia pada 2015, Indonesia memiliki penduduk sekitar 252 juta jiwa dan dari jumlah itu hanya sekitar 800.000 orang Indonesia menyandang gelar sarjana teknik.
Hanya 10.000 orang Indonesia menyandang gelar insinyur profesional. Ini angka yang sangat sedikit untuk ukuran negara besar seperti Indonesia yang ingin menjadi negara industri maju pada 2020.
Menurut Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia, Danang Parikesit, Indonesia menargetkan kontribusi industri nonmigas yang mampu mencapai 30% terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).
Tergelitik
Saya tergelitik menuliskan kisah cita-cita ingin profesional dan juga “jujur” sebagai insinyur Sipil yang bekerja di Kontraktor, setelah membaca suatu artikel yang ditulis oleh Bpk Roni Ardiansyah yang berjudul “Kontraktor jujur” surga tempatnya. Mungkin untuk lebih jelasnya, saya cuplik sedikit tulisan beliau:
…”Kalau begitu, dimakah kita tempatkan karunia yang maha hebat itu? Pengaturan tender semakin menjadi-jadi, kolusi secara ber-jamaah sudah semakin membudaya, upeti yang harus diserahkan kepada pimpro dan panitia lelang sudah menjadi rahasia umum, pemeriksa dan tim audit-pun tidak mau ketinggalan kereta kolusi yang serba modern, sampai kapankah hal ini akan terus berlangsung?
“Kontraktor yang ”jujur” adalah menivestasi dari pengusaha yang menggunakan karunia yang maha hebat ini, mereka mecari nafkah tanpa merugikan dan mengorbankan orang lain, mereka mengerjakan proyek-proyek untuk mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa budaya semir. Karena merekalah pembangunan terlaksana dengan baik, pembangunan benar-benar dapat dirasakan sampai rakyat kecil sekalipun, bahkan dapat memberi nilai manfaat yang tiada taranya buat masyarakat pengguna…Dalam suatu haditnya Rasullullah SAW bersabda; “Pedagang yang jujur tempatnya adalah surga, ditempatkan setingkat dengan para nabi.”…
Sebagai insinyur yang bekerja di kontraktor, saya memiliki visi mewujudkan cara kerja yang profesional dan jujur, berintegritas tinggi, dan mampu menjawab tantangan sesulit apapun itu sepanjang dalam koridor teknis. Keberhasilan menjawab tantangan adalah kebanggaan tertinggi bagi insinyur kontraktor dan lebih dari apapun.
Visi itu juga menggambarkan keinginan yang sama dengan tujuan dari artikel Bpk Roni, yaitu keinginan untuk mengubah situasi yang ada. Saya sepakat, itulah cara untuk mengubah dan memajukan dunia konstruksi kita.
Paragraf pertama menyiratkan arus jahat nan kuat yang harus diarungi berlawanan arah jika ingin mewujudkan cita-cita itu. Arus tersebut tentu tidak gampang untuk dilewati. Paragraf itupun hanya mewakili sebagian dari yang sebenarnya terjadi di lapangan. Mencoba melawan arus jahat nan kuat bukanlah cerita gampang, dampak sederhananya adalah urusan gampang jadi sulit apalagi urusan yang memang sulit. Masih ingat kisah Insinyur Kabul yang galau? silahkan baca (klik disini)
Apa Sih Tantangannya?
Berikut ini hanyalah sebagian kasus yang dihadapi sebagai gambaran contoh:
- Pada suatu pelat lantai bangunan yang didesign secara slab on ground, perencana tidak sadar jika tanah di bawahnya adalah clay yang jahat. Lalu diusulkan perubahan menjadi suspended slab. Dalam claim pekerjaan tambah-kurang prosesnya dipersulit oleh Panitia Peneliti Kontrak yang memaksa meminta DP dan selanjutnya dicurigai melakukan mark-up oleh auditor.
- Ketika sudah mendatangkan AC khusus yang sesuai spesifikasi namun ternyata dianggap kurang dingin lantaran kesalahan design perencana, pihak Owner menuntut untuk diganti yang baru yang memiliki kapasitas lebih tinggi. Bukannya design tanggung jawab perencana?
- Pada pekerjaan yang harus dikerjakan secara lembur, pengawas menolak memberikan ijin kerja lantaran permintaan “uang service” tidak ada.
- Dan masih banyak yang lainnya…
Adalah gampang untuk menjadi kontraktor seperti biasa, tapi untuk profesional dan jujur? Silahkan jawab sendiri.
Kebanggaan Profesi Insinyur Kontraktor
Saya juga tertarik dengan artikel dari teman seperjuangan yaitu Bpk Ashar Saputra yang menulis tentang kebanggaan profesi insinyur. Berikut cuplikan artikelnya:
“Sorotan terbaru adalah runtuhnya beberapa jembatan, mulai jembatan yang besar dan rumit seperti Jembatan Kutai Kartanegara sampai dengan jembatan penyeberangan sungai dengan struktur kabel gantung dan jembatan bambu di daerah Jawa Barat. Evaluasi menyeluruh terhadap kondisi tersebut tentu akan menghadirkan banyak analisis penyebab kerusakan. Pada tulisan singkat ini kita bahas satu saja aspek yang mungkin bisa menjadi alasan utama, yaitu aspek kebanggan terhadap profesi insinyur. Siapapun yang terlibat pada penyediaan infrastruktur, baik dari kalangan pemerintahan, perencana, pelaksana, pengawas, maupun pihak lain yang semestinya mempunyai latar belakang pendidikan teknik mempunyai kebanggaan dengan profesi insinyur.
Seorang insinyur yang bangga dengan profesinya, dimanapun posisinya, akan bekerja dengan sepenuh hati, dengan passion, sehingga dia dengan segenap kemampuan dan semangat akan berusaha menghasilkan karya keinsinyuran yang terbaik.”
Dalam tulisan tersebut, terbesit kesimpulan bahwa banyak insinyur yang telah meninggalkan kebanggaannya sebagai insinyur pada profesi apapun termasuk pemerintah, pengawas, perencana, dan pihak lain yang terlibat dalam suatu proses pembangunan proyek.
Menjadi insinyur yang bekerja sebagai kontraktor haruslah profesional. Mampu menjawab tantangan konstruksi dalam koridor teknis adalah harga diri bagi kontraktor. Walau menghadapi tantangan risiko yang sering menyebabkan rugi, tidak berarti harus melakukan cara-cara yang tidak benar. Inilah yang membuat dicetuskannya konsep project smart efficiency yang mencari peluang penghematan tanpa mengurangi kinerja kontraktor. Suatu konsep yang mirip dengan VE namun dengan cakupan yang lebih luas atas aspek operasional kontraktor. Konsep yang telah saya uji cobakan dalam tiap mengerjakan proyek sedemikian mampu memberikan keuntungan lebih atau menekan kerugian secara maksimal tanpa menurunkan performa hasil.
Ini mirip seperti yang disampaikan oleh Said Didu (Ketua Persatuan Insinyur Indonesia dalam majalah Techno Konstruksi Edisi 28: 13). “Bedanya insinyur dengan bukan insinyur adalah, kalau insinyur selalu berpikir tentang nilai tambah, kalau non insinyur berpikir value creation (rekayasa nilai). Sebagai contoh, harga kopi adalah biaya produksi untuk menjadikan kopi ditambah marjin keuntungan. Jika biaya produksi kopi Rp. 1.000 tetapi bisa dijual Rp. 10.000 kenapa tidak, itu bukan insinyur. Jika harga kopi Rp. 1.000 diterima dipasar karena kemahalan, maka insinyur akan berfikir mencari teknologi yang bisa menekan harga produksi kopi lebih rendah lagi agar bisa dijual di bawah Rp. 1.000.”
Cukupkah Insinyur Kontraktor Saja yang Harus Profesional dan Jujur?
Jika langkah menuju menjadi insinyur kontraktor yang profesional dan jujur telah dicoba dimulai setidaknya dalam lingkup kecil, apakah itu cukup? Mari kita lihat tulisan lain dari Bpk. Roni berikut ini:
“Bila kontraktor saja profesional, pihak-pihak yang terlibat lainnya (mulai dari Konsultan Perencana, Pengawas, Pemki, Pihak teknis PU) tidak ikut profesional, maka akan sia-sialah semua itu. Bagaimana bisa menyeleksi rekanan yang profesional, bila tim penyeleksi (panitia) sendiri tidak profesional? Bagaimana kontraktor bisa bekerja dengan spesifikasi dan gambar rencana dengan profesional, sedangkan konsultan perencananya sendiri tidak profesional? Bagaimana kontraktor bisa mengikuti aturan main dan perundang-undangan dengan profesional, sedangkan konsultan dan pihak teknis Pu-nya sendiri tidak profesional?”
Ternyata perlu kesadaran nasional untuk mewujudkan cita-cita konstruksi Indonesia yang maju. Suatu kesadaran yang bisa jadi teramat langka untuk didapat saat ini. Tapi semoga masih tersisa insinyur pembaharu lain di tempat berbeda yang memiliki kebanggaan dan passion serta pola pikir yang sama sebagai “Insinyur Sejati” dan bukan “Insinyur kertas”.