Dimulainya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja domestik agar dapat bersaing dengan tenaga kerja asing, salah satunya melalui sertifikasi profesi.
Dalam rangka mempersiapkan para calon insinyur untuk menghadapi persaingan di era MEA, Universitas Pertamina bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melaksanakan kegiatan UPbringing: Meet the Leader dengan tema “Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalitas Insinyur Indonesia”, pada hari Kamis, 14 Februari 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Griya Legita, Kompleks Universitas Pertamina dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan dari Universitas Pertamina, perwakilan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), jajaran direksi PT Pertamina Training & Consulting (PTC) serta sejumlah dosen dan mahasiswa dari Universitas Pertamina.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Dr. Ir. Heru Dewanto, M.Sc (Eng), IPU, menyampaikan bahwa guna meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, para insinyur diharuskan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). STRI didapatkan melalui program profesi keinsinyuran. Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang (UU) No. 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa seorang insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran tanpa STRI akan dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dikatakan seorang insinyur itu berkompeten apabila dia sudah mampu untuk melakukan suatu pekerjaan. Para sarjana teknik yang baru lulus, umumnya berada pada level ‘paham’. Untuk naik ke level ‘mampu’ itulah mereka harus mengambil program profesi keinsinyuran dan mendapatkan STRI sebelum terjun langsung ke lapangan.” Ia menambahlan.
Selain peningkatan kompetensi melalui sertifikasi profesi, para insinyur juga dituntut untuk selalu bersikap profesional dalam melaksanakan tugas harian, misalnya senantiasa mengedepankan aspek safety dalam membangun infrastruktur yang berkualitas. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas para insinyur ini diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Demi menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas profesi insinyur, Undang-Undang (UU) Keinsinyuran telah disahkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi insinyur demi menghindari malpraktik dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Disampaikan Pemimpin Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, UU Keinsinyuran disahkan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, Keinsinyuran merupakan kegiatan teknik yang membutuhkan pakar dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan.
"Keinsinyuran diatur berdasarkan Pancasila dan berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup, serta keberlanjutan," ujar Rully, dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU Keinsinyuran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Oleh karena itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur, maka harus mengembangkan standar profesi keinsinyuran yang terdiri dari standar layanan insinyur, standar kompetensi insinyur, dan standar program profesi insinyur.
"Standar layanan insinyur ditetapkan oleh Menteri yang membina bidang keinsinyuran atas usul Persatuan Insinyur Indonesia (PPI)," ucapnya.
Nantinya, standar kompetensi insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia (DII) bersama Menteri yang membina bidang keinsinyuran.
"Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan Menteri yang membina bidang keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia," ungkapnya. Demi menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas profesi insinyur, Undang-Undang (UU) Keinsinyuran telah disahkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi insinyur demi menghindari malpraktik dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Disampaikan Pemimpin Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, UU Keinsinyuran disahkan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, Keinsinyuran merupakan kegiatan teknik yang membutuhkan pakar dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan.
"Keinsinyuran diatur berdasarkan Pancasila dan berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian lingkungan hidup, serta keberlanjutan," ujar Rully, dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU Keinsinyuran, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2014).
Oleh karena itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur, maka harus mengembangkan standar profesi keinsinyuran yang terdiri dari standar layanan insinyur, standar kompetensi insinyur, dan standar program profesi insinyur.
"Standar layanan insinyur ditetapkan oleh Menteri yang membina bidang keinsinyuran atas usul Persatuan Insinyur Indonesia (PPI)," ucapnya.
Nantinya, standar kompetensi insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia (DII) bersama Menteri yang membina bidang keinsinyuran.
"Standar Program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan Menteri yang membina bidang keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia," ungkapnya.
Saat ini, sertifikat keprofesian teknik, atau insinyur mulai banyak digandrungi oleh sarjana teknik. Hal ini karena insinyur merupakan pengakuan akan profesionalitas seorang engineer di dalam negeri maupun global. Lantas, melihat perannya yang signifikan, apa saja kompetensi yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi insinyur?
Hal ini dibahas oleh Ir Akhmad Bukhari Saleh, salah satu pembicara dalam Lokakarya Majelis Penilai yang diadakan oleh Badan Pelaksana Sertifikasi PP PII (Persatuan Insinyur Indonesia) bekerja sama dengan PII Wilayah Jawa Timur Selasa(12/12). Saleh, sapaan akrabnya menuturkan seorang insinyur adalah seorang profesional dalam bidang teknik. “Hal ini berarti insinyur harus siap bertanggungjawab secara hukum, bahkan siap digugat kalau salah,” jelasnya.
Untuk itu, syarat pertama untuk menjadi insinyur adalah dengan memelihara profesionalitasnya. Salah satunya yakni dengan memelihara kemutakhiran pengetahuannya agar tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.
Untuk memastikan agar insinyur tidak ketinggalan teknologi, sertifikat insinyur tidak berlaku seumur hidup seperti ijazah Sarjana Teknik (S.T.). “Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB),” ujar Ketua Badan Pelaksana Sertifikasi Insinyur Persatuan Indinyur Indonesia (BPSI PII) ini.
Pembicara lain, Ir Akhmad juga mengungkapkan untuk mendapatkan sertifikat insinyur, rata-rata diperlukan pengalaman kerja lima tahun. “Bisa saja seorang insinyur mendapatkan akumulasi pengalaman selama lima tahun tersebut hanya dalam waktu tiga tahun. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan kerja yang khas yang bisa mempercepat pengalamannya,” lanjutnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kini para insinyur juga wajib memiliki rekam kinerja. Menurut Akhmad, hal ini masih menjadi kendala bagi insinyur di Indonesia. Pasalnya, hal ini masih belum membudaya di Indonesia. Berbeda dengan insinyur asing yang menganggap rekam kinerja seperti makanan sehari-hari.
Rekam kinerja insinyur ini juga harus sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Sehingga nantinya, hal ini dapat bermanfaat. Karena pada dasarnya seorang insinyur selalu bekerja berkelompok. “Rekam kinerja ini nantinya juga dapat membantu seorang insinyur ketika mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP),” jelasnya.
Akhmad berpesan, insinyur Indonesia harus meneladani BJ Habibie yang selalu menuliskan rekam kinerjanya. “Dan juga, karena dalam waktu dekat, peraturan mengenai rekam kinerja insinyur ini akan lebih ketat diatur dalam undang-undang keprofesian,” pungkasnya.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
KODE ETIK ASOSIASI PROFESI TEKNIK SIPIL
1 .KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
1. Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
2. Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
3. Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
4. Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
1. Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
2. Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
3. Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
4. Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
5. Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
6. Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
7. Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
1. Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
2. Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
3. Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
4. Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.
5. Kecuali tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas, anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada masyarakat umum.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
1. Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
2. Anggota AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
3. Apabila anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.
KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK INTANKINDO :
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
Kode Etik Hukum yang Fundamental
Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
4. KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI – INDONESIA (A2K4 – INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
3. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
8. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
10. Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
11. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
13. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
KODE ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
Prinsip Dasar.
1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
Kode Etik HPJI.
1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
8.Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
Kaidah Umum Tata Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
1. Kejujuran (honesty)
2. Keadilan (fairness)
3. Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
5. Kebertanggung-jawaban (responsibility)
6. Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
7. Tepat janji (committed)
8. Menghormati orang lain (respect to other)
9. Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
10. Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
11. Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
12. Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
1. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
2. Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
3. Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
4. Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
5. Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
6. Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
7. Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
8. Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
9. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
10. Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
11. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
12. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
1. Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
2. Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
3. Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
4. Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
5. Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
6. Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
7. Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
8. Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas
1. Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
2. Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
3. Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
4. Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
5. Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
6. Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
7. Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.
7. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
1. • Mengutamakan keluhuran budi.
2. • Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
3. • Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
4. • Profesional teknik keairan.
Sikap :
1. • Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
2. • Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
3. • Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
4. • Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
5. • Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
6. • Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
7. • Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
8. KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
2. Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
3. Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
4. Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
5. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
6. Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
2. Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
3. Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
4. Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
6. Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
1. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
2. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
3. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
4. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;
9. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
- Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
- Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
- Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2. Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
- Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
- Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
- Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
- Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
- Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
kemudian setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian ada lagi yang namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :
PEDOMANAN PRILAKU PROFESIONAL
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
11. KODE ETIK IKATAN SURVEYOR INDONESIA(ISI)
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1. Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2. Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
3. Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga,yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
6. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
7. Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
- Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
- Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
- Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
- Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
8. Hendaknya mawas diri dengan :
- Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
- Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
- Bersedia menerima saran / kritik ;
- Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
9. Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
- Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
- Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
- Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
- Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
10. Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.
12. KODE ETIK ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)
KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) :
Panca Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan diimplementaiskan menjadi kultur anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.
1. ASDAMKINDO menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
2. ASDAMKINDO sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang produktif dan mempunyai daya saing.
3. ASDAMKINDO menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. ASDAMKINDO menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat profesinya
5. ASDAMKINDO senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.
13. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
KODE ETIK PERTATI :
1. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.
3. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
4. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan PerkembanganIlmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
5. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.
14. KODE ETIK HIMPUNAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI INDONESIA (HIPKI)
KODE ETIK HIPKI :
1. mentaati semua Perundang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2. mentaati Teguh Kesepakatan Kerja secera Propesional
3. Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4. tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5. Menjaga Kondusipitas antar organisasi sejenis.
6. Aktif membangun bangsa dan Negara.
7. melakukan Pekerjaan sesuai dengen ketentuan yang ditentukan.
15. KODE ETIK PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA)
KODE ETIK PAKLINA (PANCA ETIKA PAKLINA) :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,serta selalu berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan melawan hukum.
3. Menjunjung tinggi nilai etika organisasi, bersikap santun dalam mengembangkan profesi serta bersikap jujur, adil dan bijaksana.
4. Berpikiran maju dalam meningkatkan kemampuan serta bersikap profesional untuk meraih predikat sebagai pengusaha yang tangguh dan mandiri.
5. Selalu menjaga dan meningkatkan rasa solidaritas antar sesama anggota dan kesetiakawanan rekan seprofesi.
16. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN NASIONAL RANCANG INDONESIA (GAPENRI)
KODE ETIK GAPENRI :
INTEGRITAS, KOMPETENSI DAN KEBERHASILAN KINERJA :
1. Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.
2. Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.
3. Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.
KEJUJURAN DAN ANTI KORUPSI :
Berjiwa dan bersikap jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang / pihak lain, yang antara lain dirinci sebagai berikut :
1. Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
2. Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
3. Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan.
4. Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.
TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN :
1. Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
2. Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.
KESETIAKAWANAN :
1. Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga GAPENRI.
2. Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GAPENRI.
3. Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.
4. Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.
5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.
17. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI)
KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA) :
1. Kami kontraktor listrik Indonesia yang berazaskan Pancasila adalah bagian dari kekuatan ekonomi dan berperan aktif di bidang kelistrikan.
2. Kami kontraktor listrik Indonesia sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat didalam memberikan jasa dibidang kelistrikan.
3. Kami kontraktor listrik Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling membantu sesama rekan anggota berlandaskan moral atau etika didalam mencapai kemajuan usahanya.
4. Kami kontraktor listrik Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
5. Kami kontraktor listrik Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik baik yang sedang mengadakan hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan mempengaruhi secara langsung kepindahan karyawan dari suatau kontraktor listrik ke kontraktor listrik lainnya.
6. Kami kontraktor listrik Indonesia jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa rekan kontraktor listrik telah melanggar Sapta setia maka keterangan tentang hal tersebut hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.
7. Kami kontraktor listrik Indonesia akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara konsekwen dengan penuh rasa tanggung jawab bila dikemudian hari terbukti melanggar Sapta Setia bersedia diberikan sangsi/hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus AKLI.
18. KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA (INKINDO)
KODE ETIK INKINDO :
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.
19 . KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPEKSINDO)
KODE ETIK GAPEKSINDO (PANCA DHARMA) :
1. Berjiwa Pancasila dan memiliki kesadaran yang tinggi dengan mentaati per-Undang Undangan dan Peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
3. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha dan dalam memperoleh kesempatan kerja.
4. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diamanatkan oleh organisasi.
5. Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaannya, wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sehingga berdaya guna serta berhasil guna.
20. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL (GABPEKNAS)
KODE ETIK GABPEKNAS (PANCA SATYA) :
1. Mentaati semua Undang-undang dan Peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
2. Berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
4. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari Pengguna Jasa Konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.
21. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (GAPKAINDO)
KODE ETIK GAPKAINDO :
Menyadari sepenuhnya kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, yang turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu : masyarakat adil dan makmur, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. GAPKAINDO menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing masing, sebagai
berikut :
1. Berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
2. Mentaati Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam¬ melakukan kegiatan usaha.
5. Tidak menyalah-gunakan kedudukan, wewenang dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya.¬
22 . KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
KODE ETIK AKI :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor.
3. Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender.
4. Tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender.
5. Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender.
6. Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutup.
7. Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota.
8. Tidak menyabot baik langsung maupun tidak langsung nama baik,kesempatan dan usaha sesama anggota.
9. Berpartisipasi dalam pelatihan,penelitian,dan tukar – menukar isi informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi.
23. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)
KODE ETIK ASPEKINDO (SAPTA ETIKA) :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,selaku berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
3. Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana. Di dalam berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata melainkan ikut meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
4. Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya mewujudkan pengusaha yang tangguh dan mandiri.
5. Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan rekan seprofesi.
6. Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta senantiasa mewujudkan tatanan perekonomian nasional dalam suasana dan iklim usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
7. Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.
24. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR UMUM INDONESIA (ASKUMINDO)
KODE ETIK ASKUMINDO (SAPTA ETIKA) :
1. Kami warga Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Menjujung tinggi Asosiasi Kontraktor Umum Indonesia sebagai wadah profesi dalam bidang jasa konstruksi.
3. Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada
4. Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh Rekan-rekan dengan cara apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja.
5. Memantapkan rasa damai sesama pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi
6. Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa Konstruksi
7. Mendahulukan kepentingan umum / Negara diatas kepentingan pribadi.
25. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONTRAKTOR SELURUH INDONESIA (APAKSINDO)
KODE ETIK APAKSINDO ( PANCA BHAKTI) :
1. Kami anggota APAKSINDO, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
2. Kami anggota APAKSINDO,di dalam menjalankan usaha senantiasa taat dengan perundng undangan dan peraturan yang berlaku dengan memiliki kesadaran yang tinggi serta senantiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu yang berdaya guna untuk kepentingan masyrakat.
3. Kami anggota APAKSINDO, tidak melakukan usaha yang tidak sehat dan senantiasa memelihara etika profesi serta taat dan tunduk terhadap kesepakatan kerja yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
4. Kami anggota APAKSINDO, senantiasa memelihara dan menjaga hubungan kemitraan dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk meningkatkan kualitas, kemampuan, dan pengabdian usaha.
5. Kami anggota APAKSINDO,tidak menyalahgunakan jabatan, kedudukan, wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh komitmen kesetiakawanan dan solidaritas organisasi.
26. KODE ETIK GABUNGAN KONTRAKTOR INDONESIA (GAKINDO)
Menyadari peran dari perilaku pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kenyamanan,ketentraman dan kelangsungan kegiatan pembangunan menuju masyarakat adil dan makmurberdasarkan PANCASILA dan UUD 1945,GAKINDO menetapkan KODE ETIK yang merupakan pedoman prilakubagi Anggota dalam menghayati,melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan Nama
KODE ETIK GAKINDO (Sapta prasetya) :
1. Berjiwa pancasila serta taat dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia
2. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi serta menjungjung tinggi pembangunan di seluruh wilayahrepublik indonesia
3. Di dalam menjalankan usaha ,senan tiasa memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu s erta berdaya guna ,berhasil guna untuk kepentingan masyarakat
4. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat,yang dapat merugikan sesama kontraktor
5. Senantiasa taat dan tundukterhadap kesepakatan kerja yang di beri olehpemberi kerja
6. Senantiasa membangun dan memelihara kemitraan dengan pemerintah ,BUMN,BUMD untuk meningkatkan mutu,kemampuan dan pengabdian usaha
7. Tidak menyalah gunakan kedudukan,wewenang dan kepercayaan serta memegang teguh disiplinkesetiakawanan dan solidaritas organisasi
27. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR MEKANIKAL ELEKTRIKAL INDONESIA (ASKOMELIN)
KODE ETIK ASKOMELIN :
Asosiasi Kontraktor Mekanikal Elektrikal yang berasaskan Pancasila memiliki kesadaran nasional yang tinggi dan mentaati undang – undang serta peraturan yang berlaku .
1. ASKOMELIN sebagai bagian dari kekuatan ekonomi berperan aktif dalam pembangunan negara di bidang Mekanikal Elektrikal.
2. ASKOMELIN dapat menyelenggarakan dan meningkatkan kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan diantara para anggotanya dalam upaya memelihara kemakmuran serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Dalam melaksanakan pekerjaannya, anggota ASKOMELIN menggunakan pengetahuan dan kemampuan secara sungguh sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kompetensi serta tugas dan tanggung jawab dibidang mekanikal dan elektrikal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Anggota ASKOMELIN akan selalu memegang teguh kehormatan, integritas, martabat serta melaksanakan secara konsekuen dengan rasa tanggung jawab. Bilamana dikemudian hari terbukti melanggar kode etik bersedia diberikan sanksi atau hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus.
28. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR KELISTRIKAN INDONESIA (AKKLINDO)
KODE ETIK AKKLINDO :
1. Anggota AKKLINDO selalu patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang ditetapkan dengan sebenarnya oleh AKKLINDO.
2. Anggota AKKLINDO akan selalu menjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara sesama anggota AKKLINDO.
3. Anggota AKKLINDO akan selalu bekerja member jasa sesuai dengan mutu dan waktu yang ditentukan
4. Anggota AKKLINDO akan selalu berupaya meningkatkan kemampuan dalam segala aspek yang diperlukan oleh perusahaan yang sehat dan mampu berkompetisi.
5. Dewan Pengurus AKKLINDO di segala tingkatan akan bersikap adil pada seluruh anggota AKKLINDO serta akan selalu mematuhi Pertauran yang berlaku.
6. Dewan Pengurus AKKLINDO akan selalu member pembinaan untuk meningkatkan daya saing anggota AKKLINDO.
7. Anggota dan Dewan Pengurus AKKLINDO de segala tingkatan berjanji akan selalu mematuhi kode etik ini.
29. KODE ETIK GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPENSI)
KODE ETIK GAPENSI (DASA BRATA) :
1. Berjiwa Panca Sila yang berarti satu kata dan perbuatan di dalam menghayati dan mengamalkannya
2. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, dengan mentaati semua perundang-undangan dan peraturan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela ataupun melawan hukum
3. Penuh rasa tanggung jawab di dalam menjalankan profesi dan usahanya
4. Bersikap adil, wajar, tegas, bijaksana dan arif serta dewasa dalam bertindak
5. Tanggap terhadap kemajuan dan selalu berikhtiar untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan pengabdian usahanya.
6. Di dalam menjalankan usaha wajib berupa agar pekerjaan yang laksanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
7. Mematuhi segala ketentuan ikatan kerja dengan pengguna jasa yang disepakati bersama
8. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek-praktek tidak terpuji, apapun bentuk, nama dan caranya.
9. Tidak menyalah gunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya
10. Memegang teguh disiplin, kesetia kawanan dan solidaritas organisasi
B. JENIS PENYIMPANGAN PROYEK KONSTRUKSI
http://ft.uajy.ac.id/wp-content/uploads/2015/12/MK137.pdf
C. JENIS PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI
1. Contoh Kasus
Pelanggaran Kode Etik Lapindo
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2. Pengamatan Kasus
Seperti yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan sains.
Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula pada Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer. Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus ditanggung oleh pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.
Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering itu sendiri.
Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik Engineering.
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik Engineering.
Pelanggaran Etika Profesi Pada Proyek Hambalang
1. a. Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanggal januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 di desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
b. Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK hak pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak, sehingga diduga melanggar kep ka. BPN tahun 2005 jo kep. Ka. BPN 1 tahun 2010.
2. Bupati Bogor menandatangani site plan meskipun Kemenpora belum/tidak melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, site plan dan peta situasi
3. Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek pembangunan P3SON sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
4. Direktur Penataan dan Lingkungan Kementerian PU memberikan pendapatan teknis yang dimaksud dalam PMK 56/PMK.02/2010, tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri Pekerjaan umum sehingga diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.
5. Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang menyetujui memberikan disperisasi perpanjangan batas waktu revisi RKA-KL tahun 2010 dan didasarkan pada data dan informasi yang tidak benar, yaitu sebagai berikut :
6. a. Sesmenpora mengajukan permohonan revisi RKA-KL tahun 2010 pada tanggal 16 November 2010, sehingga diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 dan 180/PMK.02/ 2010.
7. a. Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari menpora sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.52/2010.
b. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian serta pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.
8. Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan dirjen anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama meskipun diduga melanggar PMK 56/PMK.52/2010 antara lain sebagai berikut.
a. Tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran.
b. Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga.
c. RKA-KL kemenpora 2010 (revisi) yang menunjukkan kegiatan lebuh dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh dirjen anggaran.
9. Dirjen anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen anggaran diduga melanggar PMK 104/PMK.02/2010
10. a. Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003.
b. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Diduga melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
c. Proses evaluasi dan prakualifikasi dan teknis terhadap pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang (bukan) dilakukan oleh panitia pengadaan melainkan diatur oleh rekanan yang direncanakan akan menang. Sehingga diduga melanggar Keppres 80 tahun 2008.
d. Adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi pembangunan P3SON Hambalang untuk memenangkan kerja sama operasi (KSO) AW yang dilakukan dengan cara sebai berikut:
1. Mengumumkan lelang dengan informasi yang tidak benar.
2. Untuk mengevaluasi kemampuan dasar (KD) KSO-AW digunakan dengan cara penggabungan nilai dua pekerjaan sedangkan untuk peserta lain KD digunakan dengan nilai proyek tertinggi yang pernah digunakan, sehingga menguntungkan KSO- AW. Hal ini diduga melanggar PP 29 tahun 2000 dan Keppres 80 Tahun 2003.
11. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi KSO-AW menyubkontrakkan pekerjaan utamanya (konstruksi) kepada perusahaan lain sehingga diduga melanggar keppres 80 tahun 2003.
http://www.merdeka.com/peristiwa/10-pelanggaran-proyek-hambalang-menurut-audit-bpk/pencairan-anggaran-tahun-2010.html
1. Ketidak Jujuran Hasil Survey (Lokasi Bukit Hambalang Tidak Layak di Bangun Komlpek Sport Centre)
Ketidak jujuran hasil survey/ penipuan data survey adalah salah satu pelanggaran Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (ABET) kode etik insinyur atas dasar prinsip point ke II yang berbunyi “Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien”. Dalam hal ini konsultan perencana tidak bertindak jujur tidak menunjukan hasil survey yang sebenarnya karena pada kawasan hambalang tidak layak untuk dibangun gedung sarana olah raga Sport Centre.
Salah satu kegiatan yang pertama kali dilakukan oleh seorang perencana / insinyur adalah melakukan survey lokasi / study kelayakan untuk menentukan apakah layak atau tidaknya kawasan tersebut dibangun sebuah gedung atau bangunan lainnya sehingga bangunan tersebut dapat kokoh berdiri sesuai dengan umur rencana.
Namun pada kenyataanya sebagian lahan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ternyata memiliki struktur tanah yang sangat labil. Pertengahan Desember tahun lalu, sebagian area di pusat olahraga tersebut ambles, yang mengakibatkan dua bangunan, yakni gedung bulu tangkis dan power house (rumah genset), hampir roboh.
Hal ini diakui konsultan perencana proyek Hambalang, Imanul Aziz, saat dicecar Panitia Kerja Evaluasi Proyek Hambalang Komisi Pendidikan dan Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat saat mengunjungi proyek tersebut, Selasa (29/5/2012) kemarin. Kontraktor proyek berbiaya Rp 1,2 triliun itu adalah PT. Adhi Karya.
Menurut Azis, struktur labil itu lantaran tanah di Hambalang berjenis clay soil atau lempung. "Di sini jenis tanahnya clay soil formasi Jatiluhur, jadi sama dengan (jenis) tanah di jalan tol cipularang”. Menurut Azis, tanah jenis ini memiliki ciri khusus apabila terkena hujan. Air hujan akan menerobos masuk hingga 1-2 meter dan, saat air menyentuh lapisan lempung, tanah akan mengembang dan membahayakan bangunan material di atasnya. "Sementara itu, saat panas, tanah akan menyusut. Itu yang terjadi”.
Hal itu diketahui setelah pihaknya mengupas tanah di beberapa tempat, dan menemukan kandungan lempung yang ekspansif. Namun ia berdalih telah mengantisipasinya dengan memasang turap (beronjong) di zona paling bawah proyek Hambalang, yakni lokasi gedung power house yang tanahnya ambles.
Drainase atau saluran air dalam tanah juga telah dibuat di bawah setiap gedung. Namun, ia beralasan, posisi rumah genset yang ambles berada paling bawah. "Airnya berkumpul di sini. Inilah yang merusak tanah,
Konsultan manajemen konstruksi proyek Hambalang dari PT Ciriajasa, E. Ginting, membantah melakukan kesalahan dalam perencanaan. Tahapan penelitian sudah dilalui. "Melihat sudut tanah sudah kami lakukan. Atas dasar itulah dilakukan penempatan bangunan genset dan bulu tangkis. Jadi, dari segi penelitian, sudah layak," katanya. Namun Ginting mengakui amblesnya tanah pada rumah genset dan gedung bulu tangkis di luar perkiraan.
http://news.detik.com/read/2012/05/30/145624/1928503/10/
2. Adanya Mark Up Anggaran Proyek
Salah satu isu-isu yang melanggar kode etik profesi pada peroses pembangunan sarana olah raga sport centre adalah adanya Mark Up Anggaran proyek. Mark Up anggaran proyek biasanya dilakukan kontraktor untuk menghindari kerugian akibat naiknya harga barang/ material. Namun pada kasus proyek hambalang Mark Up anggaran sengaja dilakukan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Mark Up yang seperti inti bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah menemukan bukti kuat proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, telah di-markup atau digelembungkan. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penggelembungan dana proyek itu cukup besar.
"Ada penggelembungan (dana) secara cepat sekali dalam jumlah yang spektakuler," kata Busyro di kantornya, Selasa, 10 Juli 2012.
Menurut Busyro, bukti-bukti ihwal penggelembungan dana proyek tersebut sudah dikantongi satuan tugas yang menangani kasus ini. Meski menolak memerinci apa saja bukti tersebut, ia menyatakan bahwa bukti itu akan dikaji secara mendalam hingga dipaparkan dalam gelar perkara atau ekspose Hambalang pekan ini. "Bukti itu harus ditakar. Menakarnya sesuai hukum pembuktian materiil”.
Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010 dengan nilai Rp 1,2 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya. Proyek ini mengemuka saat M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuduh Ketua Demokrat Anas Urbaningrum mengambil dana dari proyek itu sebesar Rp 50 miliar pada Januari 2010. Duit itu dipakai untuk merebut kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei tahun lalu. Anas membantah tudingan tersebut.
Sumber Tempo di lembaga antikorupsi itu menyatakan terdapat dua pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dibidik menjadi calon tersangka pertama kasus ini. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi Wisler Manalu. Deddy menjadi ketua tim pencari tanah sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek tersebut. Sedangkan Wisler ketua panitia lelang proyek. Keduanya diduga terlibat penggelembungan dana proyek. “Nama mereka sudah ada dalam berkas penyidikan,” kata dia.
Busyro mengatakan memang peran dua orang pejabat Kementerian itu sedang didalami untuk kasus Hambalang. Namun ia menyatakan bahwa keduanya belum ditetapkan tersangka karena menunggu ekspose digelar.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa gelar perkara kemungkinan dilaksanakan Jumat, 13 Juli. Namun ia menolak menjelaskan apakah kedua orang tersebut akan ditetapkan tersangka atau tidak dalam gelar perkara itu. "Tunggu hasil gelar perkara dulu," ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, 10 Juli.
http://www.tempo.co/read/news/2012/07/10/063416034/Bukti-Markup-Proyek-Hambalang-Sangat-Kuat
3. Pelanggaran Prinsip Dasar Dan Etika Panitia Lelang
Pada saat melaksanakan pelelangan pekerjaan pada instansi pemerintah, setiap panitia lelang harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, yaitu Keppres nomor 80 tahun 2003 serta perubahannya ataupun aturan yang baru, yaitu Perpres nomor 54 tahun 2010. Dalam mengambil sebuah keputusan, mereka harus berpegang pada prinsip-prinsip dasar dan juga harus mengikuti etika pengadaan seperti yg sudah ditentukan oleh aturan-aturan tsb.
Prinsip dasarnya adalah sbb:
1. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3. terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
4. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
5. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Pada kasus pembangunan sarana olah raga sport centre ada beberapa kasus pelanggaran prinsip dasar dan etika panitia lelang, diantaranya adala sebagai berikut :
1) Dalam proyek pembangunan sarana olah raga sport centre, pihak yang memenangkan tender, yaitu PT Adhi Karya , mensubkontrakkan kembali PT yang lain dalam pembangunan nya. Penelusuran Tempodi Hambalang juga menemukan Dutasari ternyata menggarap rekrutmen personel satuan keamanan proyek. Pekerjaan Dutasari pun ada yang disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain, antara lain PT Kurnia Mutu yang menyuplai pipa tembaga untuk penyejuk udara dan PT Bestindo Aquatek Sejahtera yang menyediakan sistem pengolahan limbah domestik.
2) Proses pemenangan tender yang terkesan asal-asalan .Hal ini terbukti PT adhi karya yang merupakan pihak yang memenangkan tender,padahal ada suatu hal yang menyebabkan Adhi tidak menang, namun tetap diloloskan.
3) Proses pembangunan yang tiadk di di pantau lebih lanjut pelaksanaanya, hal kini terlihat dalam proses proyek , pihak kemenpora membiarkan dalam artian menyerahkan sepenuhnya pada sesmenpora bertindak sendiri dalam menjalankan proyek. Disini cukup membuktikan bahwa SDM yang terlibat dalam proyek hambalang ini mengandung aspek SDM yang tidak berkualitas sehingga mengakibatkan buruknya pengendalian dalam pelaksanaan proyek yang ada.
http://www.scribd.com/doc/242003996/Fidya-Ayu-Saomi-1122003013-Studi-Kelayakan-Hambalang
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1. etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
2. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dalam kasus proyek hambalang ini ditemukan prosedur prosedur yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
3. Adanya Mark Up anggaran pada kasus proyek hambalang. Mark Up anggaran sengaja dilakukan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi. Mark Up yang seperti inti bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi.
4. Ketidak jujuran hasil survey/ penipuan data survey adalah salah satu pelanggaran Dewan Akreditasi Rekayasa dan Teknologi (ABET) kode etik insinyur atas dasar prinsip point ke II yang berbunyi “Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien”. Dalam hal ini konsultan perencana tidak bertindak jujur tidak menunjukan hasil survey yang sebenarnya karena pada kawasan hambalang tidak layak untuk dibangun gedung sarana olah raga Sport Centre.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Penyebab terjadinya korupsi
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat”.
Nur Syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain:
(1) aspek perilaku individu
(2) aspek organisasi, dan
(3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain :
(a) sifat tamak manusia,
(b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan,
(c) gaya hidup konsumtif,
(d) tidak mau (malas) bekerja keras.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,
(2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil,
(3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,
(4) Rendahnya integritas dan profesionalisme,
(5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan,
(6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan
7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.
Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:
a. Aspek Perilaku Individu
• Sifat tamak/rakus manusia.
Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
• Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
• Gaya hidup yang konsumtif.
Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseorang konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
b. Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.
2. Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.
a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :
• Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.
• Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
b. Aspek ekonomi
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
c. Aspek Politis
Menurut Rahardjo bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya. Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi
d. Aspek Organisasi
• Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
• Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
• Kurang memadainya sistem akuntabilitas
Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
• Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
• Lemahnya pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri.
Macam-macam bentuk korupsi
Di Indonesia,tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2. penyuapan (bribery)
bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
3. penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
4. penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5. pemerasan (extortion)
pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6. perlindungan (patronage)
perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.
Hubungan Korupsi dengan dunia kerja Teknik Sipil
Teknik Sipil merupakan jurusan kuliah yang membahas tentang teknologi perancangan, pembangunan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan atau fasilitas umum. Dalam berbagai aktifitas keteknikan sipil, para pelakunya juga harus memperhatikan fungsi dari fasilitas yang dibangunnya untuk masyarakat. Beberapa bentuk karya bidang teknik sipil misalnya rumah sakit, gedung sekolah, jalan raya, jembatan, bendungan, dan lain sebagainya.
Dalam ilmu teknik sipil terdapat beragam cabang ilmu lain, beberapa diantaranya adalah ilmu struktur, teknik transportasi, teknik hidrologi, geoteknik, dan manajemen konstruksi.
• Ilmu struktur membahas tentang cara membangun dengan aman dan sesuai kaidah-kaidah dalam teknik sipil.
• Teknik transportasi membahas rekayasa transportasi perkotaan, bagian-bagian jalan, dan proses pembuatan jalan.
• Teknik hidrologi membahas perilaku air, jaringan irigasi, bangunan-bangunan air seperti bendungan.
• Geoteknik membahas sifat-sifat tanah, jenis-jenis pondasi dan rekayasa pondasi.
• Ilmu manajemen konstruksi membahas berbagai hal tentang pelaksanaan proyek, anggaran biaya proyek, dan pelaksanaan waktu proyek.
Prospek Lapangan Kerja
Indonesia termasuk negara berkembang yang masih terus membangun infrastrukturnya, berbagai program pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum berupa jalan, jembatan dan sebagainya merupakan prospek lapangan kerja yang masih sangat luas. Namun, tentu saja prospek jurusan ini tidak hanya terbatas pada proyek-proyek tersebut. Berikut ini adalah gambaran beberapa prospeklapangankerja Jurusan Kuliah Teknik Sipil.
Pegawai Negeri Sipil
Institusi pemerintahan yang paling membutuhkan lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil adalah kementrian Pekerjaan Umum (PU), yaitu kementrian yang mengurusi berbagai hal terkait pembangunan fasilitas dan infrastruktur negara. Selain kementrian PU, lulusan jurusan teknik sipil juga dapat bekerja untuk pemerintah di badang-badan pemerintah seperti Badan Perencanaan Nasional, Badan Perencanaan Daerah, PMU-Bina Marga, Departemen ESDM, Dinas-dinas Tata Kota & Pertamanan di Tiap kota.
Badan Usaha Milik Negara,
Prospek kerja jurusan Tehnik Sipil di BUMN misalnya di Hutama Karya (Jalan dan Jembatan), Waskita Karya (Bangunan Gedung), Cipta Karya (Perencanaan) dll.
Konsultan dan/atau Kontraktor Konstruksi Bangunan,
Pembangunan konstruksi yang marak mengakibatkan lowongan kerja Konsultan dan/atau kontraktor konstruksi bangunan mempunyai banyak pilihan. Mulai dari menjadi drafter, struktural engineer,site engineer, estimator, dsb.
Bidang Umum,
Lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil juga bisa bekerja di BUMN bidang lain seperti Telkom dan PLN, jenis tugas yang dikerjakan sarjana teknik sipil untuk perusahaan ini misalnya untuk prasarana seperti tower telekomunikasi, bendungan untuk pembangkit listrik dan lain sebagainya. Sarjana teknik sipil juga dapat bekerja di bank atau badan keuangan, bentuk kerja lulusan teknik sipil di bank atau badan keungan misalnya menganalisis visibilitas proyek yang akan dikerjakan dengan peminjaman uang, misalnya untuk membangun prasarana seperti jembatan, gedung dan lain-lain. Lulusan teknik sipil juga bisa memegang posisi manajemen di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Lulusan tekni sipil juga memiliki peluang dalam bidang Industri Energi, Pertambangan dan Pengolahan.
Dapat kita ketahui, dari penjelasan diatas sudah dijelaskan apa itu jurusan teknik sipil dan prospek kerjanya.Dunia kerja teknik sipil sangat rentan dengan permasalahan korupsi, contohnya korupsi di proyek dan sebagainya.Hal ini terjadi karena tamatan teknik sipil nantinya dituntut untuk bekerja di instansi negara dan mengurus proyek-proyek pembangunan di Indonesia baik di kota besar maupun kota kecil di Indonesia.macam-macam korupsi yang dapat terjadi yaitu:
1. Korupsi material, Mengurangi penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk dari satndar kontrak kontruksi.
2. Korupsi volume, Melebihkan perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat memperoleh dana tambahan.
3. Korupsi pembayaran, Menunda pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan.
4. Korupsi waktu, contohnya karyawan yang terlambat datang, membolos, atau menggunakan jam kerja untuk kegiatan diluar tanggung jawab pekerjaan,
5. Korupsi alat, contohnya menggunakan komputer kantor untuk kepentingan pribadi seperti bermain game.
6. Korupsi gambar bangunan, misalnya membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
7. Korupsi tenaga, misalnya seorang tukang bangunan yang seharusnya bekerja tapi sibuk kesana kemari tanpa hasil.
Dampak Korupsi
Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan. Berbagai dampak masif korupsi yang merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan diuraikan di bawah ini.
A. Dampak Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif.
Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negatif value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong pribadi pejabat.
Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil dari dampak ekonomi yang akan terjadi, yaitu:
1. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Penanaman modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri (PMDN) dan asing (PMA) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan negara menjadi sulit sekali terlaksana, karena permasalahan kepercayaan dan kepastian hukum dalam melakukan investasi, selain masalah stabilitas. Dari laporan yang diberikan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy) pada akhirnya hal ini akan menyulitkan pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya investasi asing karena iklim yang ada tidak kondusif. Hal ini jelas karena terjadinya tindak korupsi yang sampai tingkat mengkhawatirkan yang secara langsung maupun tidak mengakibatkan ketidakpercayaan dan ketakutan pihak investor asing untuk menanamkan investasinya ke Indonesia.
Kondisi negara yang korup akan membuat pengusaha multinasional meninggalkannya, karena investasi di negara yang korup akan merugikan dirinya karena memiliki ‘biaya siluman’ yang tinggi. Dalam studinya, Paulo Mauro mengungkapkan dampak korupsi pada pertumbuhan investasi dan belanja pemerintah bahwa korupsi secara langsung dan tidak langsung adalah penghambat pertumbuhan investasi. Berbagai organisasi ekonomi dan pengusaha asing di seluruh dunia menyadari bahwa suburnya korupsi di suatu negara adalah ancaman serius bagi investasi yang ditanam.
2. Penurunan Produktifitas
Dengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka tidak dapat disanggah lagi, bahwa produktifitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik atau melakukan pengembangan kapasitas. Penurunan produktifitas ini juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti tingginya angka PHK dan meningkatnya angka pengangguran. Ujung dari penurunan produktifitas ini adalah kemiskinan masyarakat.
3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
Ini adalah sepenggal kisah sedih yang dialami masyarakat kita yang tidak perlu terjadi apabila kualitas jalan raya baik sehingga tidak membahayakan pengendara yang melintasinya. Hal ini mungkin juga tidak terjadi apabila tersedia sarana angkutan umum yang baik, manusiawi dan terjangkau. Ironinya pemerintah dan departemen yang bersangkutan tidak merasa bersalah dengan kondisi yang ada, selalu berkelit bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan, tergulingnya kereta api, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak nyamannya angkutan umum, ambruknya bangunan sekolah, merupakan serangkaian kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi. Korupsi menimbulkan berbagai kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek lain yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat birokrasi yang korup akan menambah kompleksitas proyek tersebut untuk menyembunyikan berbagai praktek korupsi yang terjadi. Pada akhirnya korupsi berakibat menurunkan kualitas barang dan jasa bagi publik dengan cara mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, syarat-syarat material dan produksi, syarat-syarat kesehatan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
4. Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak
Sebagian besar negara di dunia ini mempunyai sistem pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh dikatakan bahwa pajak adalah sesuatu yang penting bagi negara. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, di sisi lain pajak juga mempunyai fungsi redistribusi pendapatan, di mana pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan, dan pembukaan kesempatan kerja yang pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. Pajak sangat penting bagi kelangsungan pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat juga pada akhirnya.
Kondisi penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kita tidak bisa membayangkan apabila ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak ini berlangsung lama, tentunya akan berakibat juga pada percepatan pembangunan, yang rugi juga masyarakat sendiri, inilah letak ketidakadilan tersebut.
5. Meningkatnya Hutang Negara
Kondisi perekonomian dunia yang mengalami resesi dan hampir melanda semua negara termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, memaksa negara-negara tersebut untuk melakukan hutang untuk mendorong perekonomiannya yang sedang melambat karena resesi dan menutup biaya anggaran yang defisit, atau untuk membangun infrastruktur penting. Bagaimana dengan hutang Indonesia?
Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri yang semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutang, Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa total hutang pemerintah per 31 Mei 2014 mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp. 1.716,56 trilliun, sebuah angka yang fantastis. Hutang tersebut terbagi atas dua sumber, yaitu pinjaman sebesar US$69,03 miliar (pinjaman luar negeri US$68,97 miliar) dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar US$132,05 miliar. Berdasarkan jenis mata uang, utang sebesar US$201,1 miliar tersebut terbagi atas Rp956 triliun, US$42,4 miliar, 2.679,5 miliar Yen dan 5,3 miliar Euro. Posisi utang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2012, jumlah utang yang dibukukan pemerintah sebesar US$169,22 miliar (Rp1.590,66 triliun). Tahun 2013, jumlahnya kembali naik hingga mencapai US$186,50 miliar (Rp1.676,85 triliun). Posisi utang pemerintah saat ini juga naik dari posisi per April 2014 yang sebesar US$197,97 miliar. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp6.422,9 triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 26%.
Sementara untuk utang swasta, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan jumlah nilai utang pihak swasta naik pesat dari US$73,606 miliar pada 2009 ke posisi US$84,722 miliar pada kuartal I 2014 atau setara 15,1%. Secara year on year (yoy) saja, pinjaman luar negeri swasta telah meningkat 12,6% atau naik dari US$75,207 pada kuartal I 2013. Dari total utang pada tiga bulan pertama tahun ini, utang luar negeri swasta mayoritas disumbang oleh pihak non-bank sebesar US$71,667 miliar dan pihak bank sebesar US$13,055 miliar
Bila melihat kondisi secara umum, hutang adalah hal yang biasa, asal digunakan untuk kegiatan yang produktif hutang dapat dikembalikan. Apabila hutang digunakan untuk menutup defisit yang terjadi, hal ini akan semakin memperburuk keadaan. Kita tidak bisa membayangkan ke depan apa yang terjadi apabila hutang negara yang kian membengkak ini digunakan untuk sesuatu yang sama sekali tidak produktif dan dikorupsi secara besar-besaran.
B. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat
Bagi masyarakat miskin korupsi mengakibatkan dampak yang luar biasa dan saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada langgengnya kemiskinan.
1. Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar, karena rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
2. Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2014 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama periode Maret 2013-Maret 2014, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2013 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2014), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2013 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2014).
Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat lambat. Hal ini terjadi karena berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dan lembaga. Karena korupsi dan permasalahan kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar belakang pendidikan, sedangkan untuk membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan.
3. Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin
Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan mengakibatkan high-cost economy, di mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam akses dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak karena ketercukupan gizinya kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus mengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.
Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin karena mengalami kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak disebut sebagai lingkaran setan.
4. Meningkatnya Angka Kriminalitas
Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara korupsi dan kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat
5. Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi
Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat masyarakat merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari. Kepastian masa depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama ini dilakukan hanya menjadi retorika saja.
Masyarakat semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa masyarakat melakukan hal ini dapat dimengerti, karena memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar masyarakat sendiri.Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau bencana, karena tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan semakin menderita.
Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba mendirikan posko bantuan yang tujuan utamanya adalah sekedar mencari dukungan suara dari masyarakat yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda yang terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit politik, pejabat penguasa dan penegak hukum.
C. Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi
1. Munculnya Kepemimpinan Korup
Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat koruptif menghasilkan masyarakat yang tidak demokratis. Perilaku koruptif dan tindak korupsi dilakukan dari tingkat yang paling bawah. Konstituen di dapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap kemampuan dan kepemimpinannya. Hubungan transaksional sudah berjalan dari hulu yang pada akhirnya pun memunculkan pemimpin yang korup juga karena proses yang dilakukan juga transaksional. Masyarakat juga seolah-olah digiring untuk memilih pemimpin yang korup dan diberikan mimpi-mimpi dan janji akan kesejahteraan yang menjadi dambaan rakyat sekaligus menerima suap dari calon pemimpin tersebut.
2. Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia sedang menghadapi cobaan berat yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya tindak korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif atau petinggi partai politik. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Masyarakat akan semakin apatis dengan apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah. Apatisme yang terjadi ini seakan memisahkan antara masyarakat dan pemerintah yang akan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini benar-benar harus diatasi dengan kepemimpinan yang baik, jujur, bersih dan adil. Sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia masih sangat muda, walaupun kelihatannya stabil namun menyimpan berbagai kerentanan.
3. Menguatnya Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian orang atau perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri ini.
Perusahaan-perusahaan besar ternyata juga ada hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah perpolitikan negeri ini, bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah partai politik. Tak urung antara kepentingan partai dengan kepentingan perusahaan menjadi sangat ambigu.
4. Hancurnya Kedaulatan Rakyat
Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi, kekayaan negara ini hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu bukan oleh rakyat yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikan politik dan sebaliknya juga politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar.Bila kita melihat sisi lain politik, seharusnya kedaulatan ada di tangan rakyat.Namun yang terjadi sekarang ini adalah kedaulatan ada di tangan partai politik, karena anggapan bahwa partailah bentuk representasi rakyat.
Partai adalah dari rakyat dan mewakili rakyat, sehingga banyak orang yang menganggap bahwa wajar apabila sesuatu yang didapat dari negara dinikmati oleh partai (rakyat). Kita melihat pertarungan keras partai-partai politik untuk memenangkan pemilu, karena yang menanglah yang akan menguasai semuanya (the winner takes all).
Tapi bukannya sudah jelas bahwa partai politik dengan kendaraan perusahaan besar sajalah yang diatas kertas akan memenangkan pertarungan tersebut. Artinya sekali lagi, hanya akan ada sekelompok orang saja yang menang dan menikmati kekayaan yang ada. Hal ini terus berulang dari masa ke masa. Rakyat terus terombang-ambing dalam kemiskinan dan ketidak jelasan masa depan. Di mana kedaulatan rakyat yang sebenarnya?
D. DAMPAK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
1. Fungsi Pemerintahan Mandul
Korupsi telah mengikis banyak kemampuan pemerintah untuk melakukan fungsi yang seharusnya. Bentuk hubungan yang bersifat transaksional yang lazim dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan begitu juga Dewan Perwakilan Rakyat yang tergambar dengan hubungan partai politik dengan voter-nya, menghasilkan kondisi yang sangat rentan terhadap terjadinya praktek korupsi. Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan.
Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja. Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi yang lebih nyata.
Selanjutnya masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Di sisi lain lembaga politik sering diperalat untuk menopang terwujudnya kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit.
2. Hilangnya Kepercayaan Rakyat Terhadap Lembaga Negara
Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara seperti yang terjadi di Indonesia dan marak diberitakan di berbagai media massa mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang. Berikut ini lembaga negara yang paling korup menurut Barometer Korupsi Global (BKG) pada tahun 2014:
a. Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
b. Partai Politik
c. Kepolisian RI
d. Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung)
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak menerima informasi melalui berbagai media tentang bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Mulai kasus Gayus Tambunan sampai perang kepentingan di Kepolisian RI dalam menindak praktek mafia hukum. Berita yang paling akhir adalah kasus korupsi besar-besaran pembangunan wisma atlet di Palembang dan kasus Hambalang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan para petinggi Partai Politik yang berkuasa yang pada akhirnya terkait dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan.
Hal yang dapat dilakukan untuk memberantas Korupsi di Indonesia.
Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi :
1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi
1. Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian berkembang pula di negara lain–antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilaku¬kan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga mem¬berikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efi¬sien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang ber¬nama Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korup¬si. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
1. Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga.
2. Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini
3. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.
4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Melalui pendidikan karakter anti korupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.
Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penyebab terjadinya korupsi yaitu dapat dibedakan menjadi beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1.Faktor Internal :
a. Aspek Perilaku Individu
b. Aspek Sosial.
2.Faktor Eksternal :
a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
b. Aspek Ekonomi
c. Aspek Politis
d. Aspek Organisasi
Adapun macam-macam bentuk korupsi adalah korupsi kecil-kecilan dan besar-besaran,penyuapan,penyelewengan,penggelapan,pemerasan,perlindungan.
Korupsi sangat erat kaitannya dengan dunia kerja teknik sipil, karena teknik sipil adalah ilmu yang mempelajari infrastruktur bangunan bukan hanya gedung bahkan jembatan,jalan raya dan lainnya. Seorang tamatan teknik sipil di tuntut untuk bekerja di sebuah proyek baik itu di kota besar maupun kota kecil, oleh karena itu dunia kerja teknik sipil sangat rentan akan permasalahan Korupsi ini.Adapun bentuk korupsi yang dapat terjadi dalam sebuah proyek dapat berupa korupsi material,korupsi volume, waktu,pembayaran,korupsi alat,gambar,dan korupsi tenaga.Dampak yang ditimbulkan oleh Korupsi terhadap berbagai bidang yaitu dampak ekonomi,sosial dan kemiskinan masyarakat,dampak terhadap publik,terhadap penegakkan hukum. Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga anti korupsi,pencegahan korupsi di sektor publik,pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat,pencegahan dengan memberikan pendidikan tentang korupsi di sekolah atau perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar