KONSEP DASAR PROFESI
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
1. Syarat - Syarat Profesi
Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
1) Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2) Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
3) Kebakuan yang universal
4) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5) Otonomi
6) Kode etik
7) Klien
8) Berprilaku pamong
9) Pengabdian
10) Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krIteria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut :
a) Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
b) Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
c) Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
d) Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
e) Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
f) Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
g) Profesi memiliki kode etik
h) Profesi memiliki klien yang jelas
i) Profesi memiliki organnisasi profesi
j) Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
Selain itu, ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a. Standar unjuk kerja
b. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c. Akademik yang bertanggung jawab
d. Organisasi profesi
e. Etika dan kode etik profesi
f. Sistem imbalan
g. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b) Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d) Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
h) Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
2. Sikap Dan Ciri - Ciri Profesionalisme
Adapun ciri – ciri profesionalisme, yaitu :
a) Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
b) Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
c) Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
d) Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sedangkan sikap seseorang yang Profesionalisme
a) Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
b) Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
c) Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
3. Cara Pengembangan Profesionalisme Kerja
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
1) Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
2) Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
3) Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
4) Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
5) Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.
Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
1) Proaktif dalam mengikuti pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.
2) Dengan kesadaran sendiri berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.
3) Berupaya memanaatkan media pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi
4) Aktif dan kreatif berdiskusi dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan kerja.
5) Proaktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan profesionalisme.
4. Insinyur Sebagai Profesi
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a) Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b) Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c) Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d) Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
a) Mengutamakan keluhuran budi.
b) Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c) Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d) Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1) Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2) Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3) Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4) Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5) Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6) Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7) Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Seorang Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1) Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2) Mengikuti perkembangan teknologi.
3) Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4) Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5) Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6) Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
Sumber Materi :
http://amiie23new.blogspot.com/2013/09/pengertian-dan-syarat-syarat-profesi.html?m=1
http://www.ilmusaudara.com/2015/10/pengertian-profesi-dan-syarat-syarat.html?m=1
https://www.google.co.id/amp/s/ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/amp/
http://profesionalisme-kerja1.blogspot.com/2011/11/cara-pengembangan-profesionalisme-kerja.html?m=1
http://engineeringr29.blogspot.com/2017/03/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html?m=1
http://ahmadrendimaulana.blogspot.com/2016/11/insinyur-sebagai-profesional.html?m=1
Kamis, 31 Oktober 2019
ETIKA KEILMUAN
Persoalan Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa menghancurkan eksistensi manusia.[10] Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
PENALARAN DAN LOGIKA
Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.
Contoh suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.
Contoh suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)
Penarikan kesimpulan secara deduksi harus memenuhi syarat: Premis mayor harus benar, Premis minor harus benar, dan Kesimpulan harus sahih (mempunyai keabsahan). Dengan demikian, kebenaran dan ketepatan menarik kesimpulan tergantung kebenaran kedua premis dan keabsahan penarikan kesimpulan. Penalaran deduksi memberikan hasil yang pasti.
Sebagian besar berpendapat bahwa logika berhubungan dengan pengetahuan tak langsung dengan alasan karna logika berhubungan dengan pembuktian, artinya melalui logika kita ingin membuktikan kebenaran atau ketidak benaran sesuatu. Perbincangan ikhwal kebenaran, dalam logika menjadi dua yaitu kebenaran bentuk dan kebenaran materi. Kebenaran bentuk (self consistency) artinya didalam pikiran itu tidak terdapat pertentangan. Contohnya “lingkaran segiempat” artinya yang demikian itu tidak ada. Adapun kebenaran materi artinya terdapat persesuaian antara pikiran dan benda sebenarnya. Contohnya seperti tabung sama tong minyak tanah akan terlihat nyata.
ETIKA ILMU PENGETAHUAN ATAU ETIKA KEILMUAN
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.
Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, baik berupa teknologi mahupun teori-teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, haruslah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini ertinya ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak lagi bebas nilai, kerana sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas yang menilai dan mengujinya.
ETIKA AKADEMIK
Berbicara tentang etika akademik, sama artinya kita membicarakan persoalan perilaku baik-buruk, lurus-bengkok, benar-salah dan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran praktek tidak lagi disebabkan oleh faktor yang bersifat diluar kendali manusia (force majeur), tetapi lebih diakibatkan oleh semakin kurangnya pemahan etika-moral yang melandasi perilaku manusia. Pengertian tentang etika seringkali dikaitkan dengan istilah norma, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku tindakan yang diambil. Norma baik dan benar dalam kontek perilaku beretika, akan selalu dihubungkan dengan kebutuhan dan hak orang lain.
Perguruan tinggi sebagai masyarakat akademis dengan ciri khasnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran kebenaran ilmiah, perilaku segenap sivitas akademikanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan selalu terikat pada etika-moral. Artinya segala tindakan-tindakan mereka dalam proses pembelajaran, harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kenenaran yang dapat diterima oleh orang banyak, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh misalnya perilaku dosen untuk memberikan penilaian lulus 100% mahasiswanya pada ujian akhir semester, mungkin oleh pandangan dosen ataupun pimpinan, perilaku tersebut dinilai sebagi perilaku yang baik dan benar. Tetapi apakah dapat dibenarkan tindakan tersebut, kalau di antara 100% mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut terdapat banyak mahasiswa yang tingkat kehadiran perkuliahannya hanya dua tiga kali dalam satu semester?. Apakah pelulusan mahasiswa yang demikian ini dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar mahasiswa yang rajin kuliah sepanjang semester?. Masih banyak contoh lain yang dapat kita lihat pada kesehariannya tentang hal ini.
Untuk dapat menjadikan etika akademik sebagai sebagai landasan penjaminan mutu, diperlukan adanya seperangkat aturan yang wajib dipedomani oleh segenap sivitas akademika dalam interaksinya pada proses pembelajaran. Selain dari itu juga diperlukan adanya kode etik, baik bagi dosen, mahasiswa dan pegawai. Peraturan dan kode etik tersebut merupakan rambu-rambu bagi segenap sivitas akademika untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menyelenggarakan keseluruhan proses pendidikan. Dengan adanya persamaan persepsi dan visi tersebut, akan membentuk satu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Selanjutnya melalui kesatuan pola tersebut akan dapat mengarahkan perilaku-perilaku segenap sivitas akademika menuju pada suasana akadamik yang kondusif. Melalui suasana akademik yang kondusif itulah semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, secara bertahap akan dapat meningkatkan mutu hasil pendidikan tersebut.
Sikap Akademik
Sikap adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian (pendapat atau keyakinan). Seseorang yang memiliki sikap akan selalu melakukan perbuatan yang dilandasi oleh pendirian yang jelas, pendapat dan keyakinan yang jelas pula. Jadi perbuatan seseorang yang memiliki sikap selalu menunjukkan pendiriannya. Tidaklah seseorang dikatakan memiliki sikap jika ia tak berpendirian, tidak memiliki pendapat atau keyakinan.
Akademik berarti mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Tidak saja ilmu tetapi juga kearifan atau kecendekiaan, yaitu pemahaman dan penerapan ilmu dalam konteks humaniora, menjadi sifat dasar dari sesuatu yang akademik. Masyarakat akademik misalnya, didalamnya terdiri atas individu-individu yang memiliki dan menerapkan ilmu dan kearifan dalam segala aktivitasnya, baik aktivitas berpikir, berbicara, maupun aktivitas-aktivitas motoriknya.
Mendasarkan pada dua pengertian tersebut di atas, maka sikap akademik adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian yang mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Perilaku yang demikian ini adalah ciri yang membedakan anggota masyarakat kampus, orang yang berpendidikan perguruan tinggi dari anggota masyarakat yang tidak mengecam pendidikan tinggi. Kampus sebagai masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan (knowledge based society) menuntut perilaku anggota masyarakatnya dijiwai dan didasarkan kepada ilmu pengetahuan yang diikuti dengan kearifan. Itulah alasan mengapa sikap akademik menjadi penting untuk diketahui dan dibahas serta dikembangkan dalam dunia kampus.
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di Perguruan Tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademi pula. Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Bab VI Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Warga sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dituntut mengerti dan melaksanakan sikap akademik, mengerti kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal-hal inilah yang membedakan dunia kampus dari masyarakat lain.
Seorang anggota sivitas akademika memiliki sikap akademik yang antara lain meliputi:
1) Keingintahuan.- : seorang akademisi senantiasa mempertanyakan berbagai hal yang dihadapinya, mengkaji hal-hal yang telah mapan maupun hal-hal yang tengah dikembangkan, ia bertanya-tanya dan berupaya mencari jawaban yang benar menggunakan prosedur yang tepat. Seorang mahasiswa hendaknya senantiasa menumbuhkan keingin tahuannya (curiosity) terhadap apa yang dihadapinya, terhadap kuliah yang diberikan dosennya, sehingga tumbuh motivasi dan semangat untuk giat belajar dan mengerti ilmu yang dipelajarinya. Keingintahuan yang dilatih dan dikembangkan akan menimbulkan kebiasaan berpikir kritis.
2) Kritis.-: tidak menerima begitu saja terhadap informasi yang diperoleh adalah bagian dari sikap kritis, setiap informasi yang diterima diuji dulu kebenarannya, dikonfirmasi dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggali kebenaran dan validitas informasi tersebut. Pemikiran kritis juga berupaya menggali rahasia dibalik fakta yang dihadapinya secara obyektif. Seorang yang bersifat kritis jauh dari prasangka. Sikap kritis tidak dapat dilakukan tanpa diimbangi dengan sikap terbuka.
3) Terbuka.- : secara sederhana seorang yang bersikap terbuka akan bersedia dikritik dan dapat menerima pendapat dan argumentasi orang lain walaupun berbeda dari pendapatnya, apa lagi jika pendapat itu berasal dari pakar dibidangnya. Seorang akademisi yang bersikap terbuka sangat mengharapkan pendapat dan sanggahan kritis orang lain terutama dari sejawatnya. Itulah sebabnya, para akademisi secara periodik mengadakan pertemuan, deseminasi hasil penelitian, seminar dan sebagainya untuk terutama berbagi gagasan, mencari masukan, tanggapan, saran dan sanggahan agar apa yang dikemukakannya menjadi lebih sempurna dan sahih. Dalam mencernakan gagasan, masukan, saran, tanggapan dan sanggahan seorang akademisi yang bersikap terbuka tidak mencampur adukkan antara penalaran dan emosi. Oleh sebab itu sikap terbuka ini hanya bisa terwujud bila diimbangi dengan cara berpikir dan sikap obyektif.
4) Obyektif.- : artinya bahwa seorang akademisi mampu melihat sesuatu secara nyata, seperti apa adanya, ia tidak merancukan pandangan pribadinya dengan fakta yang dihadapi, ia tidak berprasangka, jadi pemikiran dan pendapatnya tidak dikuasai oleh sangkaan dan perasaan pribadinya. Setiap pendapat yang dikemukakan oleh seorang yang bersikap obyektif tidak semata-mata berdasar pemikiran pribadinya untuk kepentingan tertentu, tetapi didasarkan pada fakta, sehingga dapat diverifikasi. Sikap obyektif ini akan menimbulkan sikap menghargai karya orang lain.
5) Tekun dan konsisten.-: jalan untuk menuju pengetahuan adalah banyak, realitas begitu luas dan kompleks, dan kemungkinan untuk membuat kesalahan sangatlah banyak, oleh sebab itu digunakan berbagai cara yang mengantarkan kepada pengetahuan. Alam yang dapat diketahui misalnya sangatlah luas dan besar, tetapi pengetahuan manusia sangatlah kecil. Hanya dengan upaya terus menerus dan pantang menyerah maka pengetahuan itu akan bertambah walaupun tidak mungkin akan mencapai kesempurnaannya. Namun demikian pengetahuan yang telah terbukti dan diyakini kebenarannya sangtlah layak dipertahankan. Berani mempertahankan kebenaran adalah bagian dari sikap akademik.
6) Berani mempertahankan kebenaran.- : kebenaran dalam dunia akademik adalah kebenaran obyektif, kebenaran yang dapat diverifikasi dengan metode ilmiah, kebenaran yang dapat dan secara terus menerus diuji, kebenaran yang tidak subyektif. Kebenaran yang dipertahankan didukung oleh fakta dan data yaitu kebenaran logika deduktif dan induktif, tetapi dapat juga kebenaran berdasarkan kepada otoritas, yaitu pendapat pakar dibidangnya yang diakui dan kebenaran intuitif dari pakar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dan kredibilitas dibidang kepakarannya. Kebenaran ilmiah kadangkala sulit dipahami oleh kebanyakan orang,apalagi jika hal itu merupakan
7) sesuatu yang berkaitan dengan pandangan ilmuwan yang jauh ke depan, yang berwawasan luas dalam kemanusiaan dan universalitas, dan seorang anggota sivitas akademika dituntut memiliki visi atau berpandangan kedepan.
8) Berpandangan kedepan.- : pandangan seorang akademisi dapat merupakan proyeksi lima tahun mendatang, sepuluh tahun mendatang, seratus tahun atau bahkan ribuan tahun kedepan, tergantung kepada wawasan masing-masing. Pandangannya tersebut yang mendorong dirinya senantiasa bekerja keras dengan tekun untuk berupaya dalam bidang kepakarannya ikut memecahkan masalah kehidupan dan kemanusiaan. Sikap visioner ini akan dapat diwujudkan jika akademisi memiliki independensi sesuai dengan apa yang tercakup dalam kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, dan sikap independen penting bagi anggota sivitas akademika.
9) Independent.- : anggota sivitas akademika memiliki kebebasan akademik, yaitu: keleluasaan untuk mengajar dan membahas masalah tanpa campur tangan pihak lain misalnya pemerintah, tidak adanya larangan atau hambatan dan campur tangan penguasa untuk menulis dan mempublikasikannya dalam jurnal, buku dan sebagainya, tidak ada tekanan atau ancaman untuk berbicara secara terbuka. Pendirian yang demikian ini mendorong sivitas akademika menjadi manusia yang memiliki sikap kreatif.
10) Kreatif.- : dalam masyarakat akademik, berbagai aktivitas membutuhkan daya cipta dan inovasi. Sikap kreatif ini membuat sivitas akademika berperan aktif dalam pengembangan iptek yang bermanfaat bagi masyarakat. Kreativitas merupakan awal dari semua kegiatan dalam dunia akademik. Namun demikian agar kreativitas terarah pada tujuan yang benar setiap sivitas akademika memerlukan pengertian moral dan kemanusiaan, itulah sebabnya sivitas akademika perlu mengerti etika akademik.
Selain apa yang telah tersirat dalam penjelasan mengenai sikap akademik, secara praktis seseorang yang beretika akademik diantaranya dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Apresiatif.- : wujud keadilan yang paling mudah adalah menunjukkan apresiasi terhadap pemikiran dan karya orang lain dengan alasan yang masuk akal. Menunjukkan perhatian merupakan bagian dari apresiasi, sesederhana apapun sebuah karya pasti mengandung pelajaran yang hanya bisa kita dapatkan jika kita memperhatikannya dengan seksama, dengan demikian wawasan pengetahuan akan senantiasa diperkaya oleh apresiasi yang tulus. Perbuatan apresiatif mudah dilaksanakan jika seseorang beranggapan dirinya tidak tahu segalanya tentang sesuatu sehingga ia bersedia untuk belajar. Orang yang demikian ini merendahkan dirinya dalam pengetahuan (agnostik atau tawadhu’).
2) Agnostik.- : dalam bahasa arab adalah tawadhu’ atau menganggap dirinya rendah dalam pengetahuan dihadapan alam yang kompleks dan misterius ini dan ini merupakan hasil pengalaman ilmiah yang luas. Peribahasa mengatakan padi berisi makin merunduk, maka semakin tinggi keilmuan seseorang semakin dalam ia merendahkan dirinya dalam pengetahuan. Tidak mengherankan kalau banyak pakar yang menjadi lebih bertaqwa dan dengan demikian menjadi sangat jujur untuk mengakui kekurangannya, tidak angkuh ataupun licik. Mereka tidak akan melakukan plagiat ataupun membajak karya orang lain untuk kepentingan dirinya. Otoritas orang lain atas karyanya diakui oleh sivitas akademika.
3) Mengakui otoritas.- : artinya bahwa setiap kali menggunakan hasil karya ilmiah orang lain baik dalam penyampaian lisan ataupun tulisan harus dinyatakan author-nya. Jika kita mengutip tulisan orang lain dicantumkan sumbernya secara jelas dan akurat, acuan dalam penulisan dicantumkan dalam daftar pustaka, kutipan langsung harus dibedakan dengan kutipan tak langsung untuk membedakan mana yang original tulisan kita mana yang tulisan karya orang lain.
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi selalu memerlukan pertimbangan-pertimbangan dari dimensi etis dan hal ini tentu sangat berpengaruh pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa depan. Tanggung jawab etis ini menyangkut kegiatan atau penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri. Sehingga seorang ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus selalu memperhatikan kodrat dan martabat manusia, ekosistem dan bertanggung jawab terhadap kepentingan generasi yang akan datang dan kepentingan umum, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi itu bertujuan untuk pelayanan eksistensi manusia dan bukan sebaliknya untuk menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.
Tanggung jawab ini juga termasuk berbagai hal yang menjadi sebab dan akibat ilmu pengetahuan dan teknologi pada masa lalu maupun masa yang akan datang. Jadi bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat atau meningkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusia itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia. Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk menentukan mana yang layak atau tidak layak, mana yang baik dan mana yang buruk.
Beberapa problem yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dicontohkan oleh Amsal Bakhtiar (2010) pada perkembangan ilmu bioteknologi, perkembangan yang dicapai sangat maju seperti rekayasa genetika yang menghkhawatirkan banyak kalangan. Tidak saja para agamawan dan pemerhati hak-hak asasi manusia tetapi para ahli bioteknologipun juga semakin khawatir karena jika akibatnya tidak bisa dikendalikan maka akan terjadi bencana besar bagi kehidupan manusia. Sebagai contoh adalah rekayasa genetika yang dahulunya bertujuan untuk mengobati penyakit keturunan seperti diabetes, sekarang rekayasa tidak hanya bertujuan untuk pengobatan tetapi untuk menciptakan manusia-manusia baru yang sama sekali berbeda baik secara fisik maupun sifat-sifatnya. Dengan rekayasa tersebut manusia tidak memiliki hak yang bebas lagi. Meskipun teori ini belum tentu terwujud dalam waktu singkat tetapi telah menimbulkan persoalan dan kekhawatiran di kalangan ahli etika dan para agamawan, apalagi jika jatuh pada penguasa yang lalim pasti dampaknya akan sangat membahayakan karena bisa menghancurkan eksistensi manusia.[10] Maka disinilah diperlukan kedewasaan dari manusia itu sendiri untuk menentukan mana yang baik dan buruk bagi kehidupannya.
Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat sungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreatifitas manusia untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia baik dalam hubungan sebagai pribadi dengan lingkungannya, maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap Allah Swt.
PENALARAN DAN LOGIKA
Berbeda dengan pengetahuan manusia selalu berkembang, karna manusia memiliki dua kelebihan. Pertama, manusia mampu mengkomonikasikan pikiran-pikiran atau ide-ide melalui bahasa yang sistematis. Kedua, manusia mampu berpikir menurut alur tertentu. Kemampuan manusia berfikir menurut alur tertentu disebut bernalar.
J.M. Bochenski menjelaskan, ada dua syarat utama penalaran yaitu adanya premis yang sudah diketahui kebenarannya dan mengetahiu cara penarikan kesimpulan.model tersebut, dikenal sebagai Modus Ponendo ponens secara umum berbunyi: jika A maka B, ternyata A maka B, logika model ini merupakan merupakan logika formal. Penalaran model lain yaitu silogisme, silogisme merupakan dasar pemikiran deduktif, yang terdiri atas dua pernyatan dan sebuah kesimpulan.
Kata logika diturunkan dari kata “logike” (bahasa yunani), yang berhubungan dengan kata benda logos, suatu yang menunjukkan kepaada kita adanya hubungan yang erat dengan pikiran dan kata yang merupakan pernyataan dalam bahasa. Jadi, secara etimologi, logika adalah ilmu yang mempelajari pikiran melalui bahasa. Berfikir adalah suatu kegiatan jiwa untuk mencapai pengetahuan. Sedangkan pengetahuan adalah suatu system gagasan yang bersesuaian dengan system benda-benda yang dihubungkan dengan keyakinan.
Perbedaan antara penalaran dan logika yaitu penalaran merupakan mampu berpikir menurut alur tertentu sedangkan logika adalah ilmu yang mempelajari fikiran melalui bahasa. Dari pengertian diatas dibedakan secara jelas bahwa logika itu ada karna telah terjadinya penalaran yang dianggap baik atau buruk atas suatu pernyataan, kemudian dengan adanya logika kita bisa menyimpulkan suatu kesimpulan dari premis-premis yang ada.
Contoh suatu pemikiran induksi yaitu fakta memperlihatkan bahwa kambing mempunyai mata, gajah mempunyai mata, begitu pula singa, kucing dan binatang-binatang lainnya. Secara induksi dapat disimpulkan secara umum bahwa: semua binatang mempunyai mata. Penalaran induksi seperti ini memungkinkan disusunnya pengetahuan secara sistematis yang mengarah kepada pernyataan-pernyataan yang makin lama makin fundamental.
Contoh suatu pemikiran deduksi yaitu memakai pola berpikir yang dinamakan silogismus, suatu pola berpikir yang sering dipakai dalam menarik kesimpulan secara deduksi.
Semua mahluk mempunyai mata (Premis mayor)
Si Patma adalah seorang mahluk (Premis minor)
Jadi si Patma mempunyai mata (Kesimpulan)
Penarikan kesimpulan secara deduksi harus memenuhi syarat: Premis mayor harus benar, Premis minor harus benar, dan Kesimpulan harus sahih (mempunyai keabsahan). Dengan demikian, kebenaran dan ketepatan menarik kesimpulan tergantung kebenaran kedua premis dan keabsahan penarikan kesimpulan. Penalaran deduksi memberikan hasil yang pasti.
Sebagian besar berpendapat bahwa logika berhubungan dengan pengetahuan tak langsung dengan alasan karna logika berhubungan dengan pembuktian, artinya melalui logika kita ingin membuktikan kebenaran atau ketidak benaran sesuatu. Perbincangan ikhwal kebenaran, dalam logika menjadi dua yaitu kebenaran bentuk dan kebenaran materi. Kebenaran bentuk (self consistency) artinya didalam pikiran itu tidak terdapat pertentangan. Contohnya “lingkaran segiempat” artinya yang demikian itu tidak ada. Adapun kebenaran materi artinya terdapat persesuaian antara pikiran dan benda sebenarnya. Contohnya seperti tabung sama tong minyak tanah akan terlihat nyata.
ETIKA ILMU PENGETAHUAN ATAU ETIKA KEILMUAN
Etika keilmuan merupakan etika normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan adalah agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, antara yang baik dan menghindari yang buruk dari perilaku keilmuannnya, sehingga ia dapat menjadi ilmuwan yang mampu mempertanggung jawabkan perilaku ilmiahnya.
Etika normatif menetapkan kaedah-kaedah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi. Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada elemen-elemen kaedah moral, iaitu hati nurani kebebasan dan tanggungjawab, nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini adalah penghayatan tentang baik dan buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan adalah nilai dan norma moral. Kriteria yang dipakai adalah bahawa nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi milik seseorang. Ia akan bergabung pada nilai yang telah ada, seperti nilai agama, hukum, budaya dan sebagainya. Yang paling utama dalam nilai moral adalah yang berkaitan dengan tanggungjawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik atau sebaliknya dari sudut etis, begitu pula hal ini berlaku bagi seorang ilmuwan.
Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmuwan, baik berupa teknologi mahupun teori-teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, haruslah memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini ertinya ilmu pengetahuan tersebut sudah tidak lagi bebas nilai, kerana sudah berada di tengah-tengah masyarakat luas yang menilai dan mengujinya.
ETIKA AKADEMIK
Berbicara tentang etika akademik, sama artinya kita membicarakan persoalan perilaku baik-buruk, lurus-bengkok, benar-salah dan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran praktek tidak lagi disebabkan oleh faktor yang bersifat diluar kendali manusia (force majeur), tetapi lebih diakibatkan oleh semakin kurangnya pemahan etika-moral yang melandasi perilaku manusia. Pengertian tentang etika seringkali dikaitkan dengan istilah norma, yaitu pedoman tentang bagaimana orang harus hidup dan bertindak secara baik dan benar, sekaligus merupakan tolok ukur mengenai baik-buruknya perilaku tindakan yang diambil. Norma baik dan benar dalam kontek perilaku beretika, akan selalu dihubungkan dengan kebutuhan dan hak orang lain.
Perguruan tinggi sebagai masyarakat akademis dengan ciri khasnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran kebenaran ilmiah, perilaku segenap sivitas akademikanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya akan selalu terikat pada etika-moral. Artinya segala tindakan-tindakan mereka dalam proses pembelajaran, harus selalu mempertimbangkan nilai-nilai kebaikan dan kenenaran yang dapat diterima oleh orang banyak, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Sebagai contoh misalnya perilaku dosen untuk memberikan penilaian lulus 100% mahasiswanya pada ujian akhir semester, mungkin oleh pandangan dosen ataupun pimpinan, perilaku tersebut dinilai sebagi perilaku yang baik dan benar. Tetapi apakah dapat dibenarkan tindakan tersebut, kalau di antara 100% mahasiswa yang dinyatakan lulus tersebut terdapat banyak mahasiswa yang tingkat kehadiran perkuliahannya hanya dua tiga kali dalam satu semester?. Apakah pelulusan mahasiswa yang demikian ini dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar mahasiswa yang rajin kuliah sepanjang semester?. Masih banyak contoh lain yang dapat kita lihat pada kesehariannya tentang hal ini.
Untuk dapat menjadikan etika akademik sebagai sebagai landasan penjaminan mutu, diperlukan adanya seperangkat aturan yang wajib dipedomani oleh segenap sivitas akademika dalam interaksinya pada proses pembelajaran. Selain dari itu juga diperlukan adanya kode etik, baik bagi dosen, mahasiswa dan pegawai. Peraturan dan kode etik tersebut merupakan rambu-rambu bagi segenap sivitas akademika untuk menyamakan persepsi dan visi dalam menyelenggarakan keseluruhan proses pendidikan. Dengan adanya persamaan persepsi dan visi tersebut, akan membentuk satu pola pikir, pola sikap dan pola tindak. Selanjutnya melalui kesatuan pola tersebut akan dapat mengarahkan perilaku-perilaku segenap sivitas akademika menuju pada suasana akadamik yang kondusif. Melalui suasana akademik yang kondusif itulah semua pihak yang terlibat dalam proses pembelajaran, secara bertahap akan dapat meningkatkan mutu hasil pendidikan tersebut.
Sikap Akademik
Sikap adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian (pendapat atau keyakinan). Seseorang yang memiliki sikap akan selalu melakukan perbuatan yang dilandasi oleh pendirian yang jelas, pendapat dan keyakinan yang jelas pula. Jadi perbuatan seseorang yang memiliki sikap selalu menunjukkan pendiriannya. Tidaklah seseorang dikatakan memiliki sikap jika ia tak berpendirian, tidak memiliki pendapat atau keyakinan.
Akademik berarti mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Tidak saja ilmu tetapi juga kearifan atau kecendekiaan, yaitu pemahaman dan penerapan ilmu dalam konteks humaniora, menjadi sifat dasar dari sesuatu yang akademik. Masyarakat akademik misalnya, didalamnya terdiri atas individu-individu yang memiliki dan menerapkan ilmu dan kearifan dalam segala aktivitasnya, baik aktivitas berpikir, berbicara, maupun aktivitas-aktivitas motoriknya.
Mendasarkan pada dua pengertian tersebut di atas, maka sikap akademik adalah perbuatan, perilaku, gerak-gerik yang berdasarkan pada pendirian yang mengandung kearifan dan dilandasi dengan ilmu. Perilaku yang demikian ini adalah ciri yang membedakan anggota masyarakat kampus, orang yang berpendidikan perguruan tinggi dari anggota masyarakat yang tidak mengecam pendidikan tinggi. Kampus sebagai masyarakat yang berlandaskan ilmu pengetahuan (knowledge based society) menuntut perilaku anggota masyarakatnya dijiwai dan didasarkan kepada ilmu pengetahuan yang diikuti dengan kearifan. Itulah alasan mengapa sikap akademik menjadi penting untuk diketahui dan dibahas serta dikembangkan dalam dunia kampus.
Dalam suatu masyarakat yang segala sesuatunya harus akademik, yakni di Perguruan Tinggi, dikenal pula adanya hak dan kewajiban, kebebasan dan tata aturan yang akademi pula. Didalam kampus kita mengenal adanya kebebasan akademik. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Bab VI Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa :
Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Warga sivitas akademika yaitu dosen dan mahasiswa dituntut mengerti dan melaksanakan sikap akademik, mengerti kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal-hal inilah yang membedakan dunia kampus dari masyarakat lain.
Seorang anggota sivitas akademika memiliki sikap akademik yang antara lain meliputi:
1) Keingintahuan.- : seorang akademisi senantiasa mempertanyakan berbagai hal yang dihadapinya, mengkaji hal-hal yang telah mapan maupun hal-hal yang tengah dikembangkan, ia bertanya-tanya dan berupaya mencari jawaban yang benar menggunakan prosedur yang tepat. Seorang mahasiswa hendaknya senantiasa menumbuhkan keingin tahuannya (curiosity) terhadap apa yang dihadapinya, terhadap kuliah yang diberikan dosennya, sehingga tumbuh motivasi dan semangat untuk giat belajar dan mengerti ilmu yang dipelajarinya. Keingintahuan yang dilatih dan dikembangkan akan menimbulkan kebiasaan berpikir kritis.
2) Kritis.-: tidak menerima begitu saja terhadap informasi yang diperoleh adalah bagian dari sikap kritis, setiap informasi yang diterima diuji dulu kebenarannya, dikonfirmasi dan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggali kebenaran dan validitas informasi tersebut. Pemikiran kritis juga berupaya menggali rahasia dibalik fakta yang dihadapinya secara obyektif. Seorang yang bersifat kritis jauh dari prasangka. Sikap kritis tidak dapat dilakukan tanpa diimbangi dengan sikap terbuka.
3) Terbuka.- : secara sederhana seorang yang bersikap terbuka akan bersedia dikritik dan dapat menerima pendapat dan argumentasi orang lain walaupun berbeda dari pendapatnya, apa lagi jika pendapat itu berasal dari pakar dibidangnya. Seorang akademisi yang bersikap terbuka sangat mengharapkan pendapat dan sanggahan kritis orang lain terutama dari sejawatnya. Itulah sebabnya, para akademisi secara periodik mengadakan pertemuan, deseminasi hasil penelitian, seminar dan sebagainya untuk terutama berbagi gagasan, mencari masukan, tanggapan, saran dan sanggahan agar apa yang dikemukakannya menjadi lebih sempurna dan sahih. Dalam mencernakan gagasan, masukan, saran, tanggapan dan sanggahan seorang akademisi yang bersikap terbuka tidak mencampur adukkan antara penalaran dan emosi. Oleh sebab itu sikap terbuka ini hanya bisa terwujud bila diimbangi dengan cara berpikir dan sikap obyektif.
4) Obyektif.- : artinya bahwa seorang akademisi mampu melihat sesuatu secara nyata, seperti apa adanya, ia tidak merancukan pandangan pribadinya dengan fakta yang dihadapi, ia tidak berprasangka, jadi pemikiran dan pendapatnya tidak dikuasai oleh sangkaan dan perasaan pribadinya. Setiap pendapat yang dikemukakan oleh seorang yang bersikap obyektif tidak semata-mata berdasar pemikiran pribadinya untuk kepentingan tertentu, tetapi didasarkan pada fakta, sehingga dapat diverifikasi. Sikap obyektif ini akan menimbulkan sikap menghargai karya orang lain.
5) Tekun dan konsisten.-: jalan untuk menuju pengetahuan adalah banyak, realitas begitu luas dan kompleks, dan kemungkinan untuk membuat kesalahan sangatlah banyak, oleh sebab itu digunakan berbagai cara yang mengantarkan kepada pengetahuan. Alam yang dapat diketahui misalnya sangatlah luas dan besar, tetapi pengetahuan manusia sangatlah kecil. Hanya dengan upaya terus menerus dan pantang menyerah maka pengetahuan itu akan bertambah walaupun tidak mungkin akan mencapai kesempurnaannya. Namun demikian pengetahuan yang telah terbukti dan diyakini kebenarannya sangtlah layak dipertahankan. Berani mempertahankan kebenaran adalah bagian dari sikap akademik.
6) Berani mempertahankan kebenaran.- : kebenaran dalam dunia akademik adalah kebenaran obyektif, kebenaran yang dapat diverifikasi dengan metode ilmiah, kebenaran yang dapat dan secara terus menerus diuji, kebenaran yang tidak subyektif. Kebenaran yang dipertahankan didukung oleh fakta dan data yaitu kebenaran logika deduktif dan induktif, tetapi dapat juga kebenaran berdasarkan kepada otoritas, yaitu pendapat pakar dibidangnya yang diakui dan kebenaran intuitif dari pakar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dan kredibilitas dibidang kepakarannya. Kebenaran ilmiah kadangkala sulit dipahami oleh kebanyakan orang,apalagi jika hal itu merupakan
7) sesuatu yang berkaitan dengan pandangan ilmuwan yang jauh ke depan, yang berwawasan luas dalam kemanusiaan dan universalitas, dan seorang anggota sivitas akademika dituntut memiliki visi atau berpandangan kedepan.
8) Berpandangan kedepan.- : pandangan seorang akademisi dapat merupakan proyeksi lima tahun mendatang, sepuluh tahun mendatang, seratus tahun atau bahkan ribuan tahun kedepan, tergantung kepada wawasan masing-masing. Pandangannya tersebut yang mendorong dirinya senantiasa bekerja keras dengan tekun untuk berupaya dalam bidang kepakarannya ikut memecahkan masalah kehidupan dan kemanusiaan. Sikap visioner ini akan dapat diwujudkan jika akademisi memiliki independensi sesuai dengan apa yang tercakup dalam kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, dan sikap independen penting bagi anggota sivitas akademika.
9) Independent.- : anggota sivitas akademika memiliki kebebasan akademik, yaitu: keleluasaan untuk mengajar dan membahas masalah tanpa campur tangan pihak lain misalnya pemerintah, tidak adanya larangan atau hambatan dan campur tangan penguasa untuk menulis dan mempublikasikannya dalam jurnal, buku dan sebagainya, tidak ada tekanan atau ancaman untuk berbicara secara terbuka. Pendirian yang demikian ini mendorong sivitas akademika menjadi manusia yang memiliki sikap kreatif.
10) Kreatif.- : dalam masyarakat akademik, berbagai aktivitas membutuhkan daya cipta dan inovasi. Sikap kreatif ini membuat sivitas akademika berperan aktif dalam pengembangan iptek yang bermanfaat bagi masyarakat. Kreativitas merupakan awal dari semua kegiatan dalam dunia akademik. Namun demikian agar kreativitas terarah pada tujuan yang benar setiap sivitas akademika memerlukan pengertian moral dan kemanusiaan, itulah sebabnya sivitas akademika perlu mengerti etika akademik.
Selain apa yang telah tersirat dalam penjelasan mengenai sikap akademik, secara praktis seseorang yang beretika akademik diantaranya dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Apresiatif.- : wujud keadilan yang paling mudah adalah menunjukkan apresiasi terhadap pemikiran dan karya orang lain dengan alasan yang masuk akal. Menunjukkan perhatian merupakan bagian dari apresiasi, sesederhana apapun sebuah karya pasti mengandung pelajaran yang hanya bisa kita dapatkan jika kita memperhatikannya dengan seksama, dengan demikian wawasan pengetahuan akan senantiasa diperkaya oleh apresiasi yang tulus. Perbuatan apresiatif mudah dilaksanakan jika seseorang beranggapan dirinya tidak tahu segalanya tentang sesuatu sehingga ia bersedia untuk belajar. Orang yang demikian ini merendahkan dirinya dalam pengetahuan (agnostik atau tawadhu’).
2) Agnostik.- : dalam bahasa arab adalah tawadhu’ atau menganggap dirinya rendah dalam pengetahuan dihadapan alam yang kompleks dan misterius ini dan ini merupakan hasil pengalaman ilmiah yang luas. Peribahasa mengatakan padi berisi makin merunduk, maka semakin tinggi keilmuan seseorang semakin dalam ia merendahkan dirinya dalam pengetahuan. Tidak mengherankan kalau banyak pakar yang menjadi lebih bertaqwa dan dengan demikian menjadi sangat jujur untuk mengakui kekurangannya, tidak angkuh ataupun licik. Mereka tidak akan melakukan plagiat ataupun membajak karya orang lain untuk kepentingan dirinya. Otoritas orang lain atas karyanya diakui oleh sivitas akademika.
3) Mengakui otoritas.- : artinya bahwa setiap kali menggunakan hasil karya ilmiah orang lain baik dalam penyampaian lisan ataupun tulisan harus dinyatakan author-nya. Jika kita mengutip tulisan orang lain dicantumkan sumbernya secara jelas dan akurat, acuan dalam penulisan dicantumkan dalam daftar pustaka, kutipan langsung harus dibedakan dengan kutipan tak langsung untuk membedakan mana yang original tulisan kita mana yang tulisan karya orang lain.
ETIKA SEBAGAI PEDOMAN MORAL
“Moralitas Di Tempat Kerja Berarti Mampu Berperilaku Dan Bermoral Sesuai Standar Etika Yang Dimiliki Perusahaan, Serta Selalu Bertindak Melalui Integritas Pribadi Yang Tinggi Buat Menjaga Kejujuran Yang Bermoral Di Tempat Kerja.”
Etika dan moralitas haruslah menjadi sebuah perilaku, pilihan hidup, kepribadian, dan karakter yang dapat diperlihatkan dalam rutinitas hubungan kerja sehari-hari di kantor. Implementasi moralitas dan etika di tempat kerja akan memperkuat integritas pribadi, untuk memahami apa yang baik dan apa yang tidak baik dalam satu persepsi. Moralitas di tempat kerja berarti mengacu pada standar moral dalam wujud perilaku, yang biasanya tidak tertulis, tapi merupakan hasil akhir dari pikiran positif terhadap etos kerja di perusahaan. Sedangkan etika mengacu pada pedoman formal yang dijadikan sebagai standar untuk berperilaku di tempat kerja. Baik etika maupun moralitas membutuhkan integritas pribadi yang sangat tinggi untuk dapat menjalankan etika dan moralitas dengan sempurna.
Etika dan moralitas selalu menjadi landasan yang kuat dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, dan juga menjadi kekuatan untuk membangun keyakinan dalam menyelesaikan konflik di tempat kerja. Etika dan moralitas selalu bekerja dengan akal yang paling sehat dan paling jujur, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui hati nurani yang paling bersih. Pedoman etika di perusahaan dibuat untuk menggambarkan bagaimana orang harus berperilaku dan menjaga standar moral yang diinginkan oleh perusahaan. Setiap karyawan dan pimpinan harus memahami dengan keyakinan total terhadap nilai-nilai, norma-norma, dan prinsip-prinsip moral yang ada di dalam pedoman etika perusahaan. Jadi, pedoman atau panduan etika kerja dan etika bisnis di perusahaan harus menjadi dasar terbaik untuk memperlihatkan moralitas kerja yang berkualitas, dan juga menjadi alat yang ampuh untuk memperlihatkan perilaku moral yang tepat di tempat kerja. Fitur penting dari moralitas dan etika adalah dia harus berfungsi sebagai panduan bagi tindakan karyawan, pimpinan, dan setiap stakeholder di tempat kerja dalam koridor adil, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Tanpa moralitas dan etika, maka setiap perilaku kerja sangat berpotensi untuk menjadi tidak jujur dalam kepentingan masing-masing pihak. Bila setiap pihak di tempat kerja berlomba-lomba untuk memikirkan kepentingannya masing-masing, dan mengabaikan kepentingan dari visi dan misi perusahaan, maka dalam waktu singkat perusahaan akan menjadi tidak efektif, dan secara perlahan-lahan kinerja perusahaan akan meredup
Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?
Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.
Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Bagaimana etika di tempat kerja
Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.
Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.
Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
1. ETIKA DAN MORALITAS
Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Etika dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.
Dalam dunia kerja, standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan, maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama pentingnya dengan kentungan perusahaan.
Berkaitan dengan etika dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1) kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6) energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang dituntut agar dikembangkan.
Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja
Etika dan moral sebuah istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas
Etika dan moral merupakan istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan etika.
a) Dari Segi Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu yang menuntun tindakan kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter dan pengacara.
Sedangkan moral berasal dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani kehidupan yang baik.
b) Dari Segi Konsep Nilai
Etika merupakan serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat. Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Sedangakan moral merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.
c) Dari segi Sumber Hukum
Dalam etika, sumber yang menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter. Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi dokter untuk mematuhinya.
Sedangkan moral bersumber dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral tersebut.
d) Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat
Etika sendiri termasuk dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.
Dan untuk pengaplikasian moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut, sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya . Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah.
e) Dari Segi Fleksibilitas Hukum
Hukum-hukum pada etika biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk semua dokter dan rumah sakit manapun.
Namun konsistensi hukum ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.
Berbeda dengan moral yang cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti aturan budaya dan agama tersebut.
f) Dari Segi Kecenderungan Konflik
Salah satu hal yang cukup mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut, tidak membantah dan penuh sikap hormat.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral. Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya. Namun etika pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta atau membutuhkannya.
Karena itu, dalam hal ini individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.
1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran
Berbicara tentang etika dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang proses pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen (pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).
1) Etika Dan Moral Peserta Didik
Ada beberapa alasan mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter) ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
a) Dosen adalah orang yang mulia, karena dia memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan kepandaiannya itu.
b) Dosen sangat besar jasanya kepada manusia, karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia ini.
c) Dosen biasanya lebih tua usianya dari siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena ilmunya.
Karena begitu besarnya jasa dosen kepada manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
A. Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun tingkah laku.
B. Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang diberikan dosen baik di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
C. Menaati dan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh dosen.
D. Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
E. Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
F. Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
G. Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2) Etika Dan Moral Pendidik
Dosen (pendidik) merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap, tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses pembelajaran.
Di samping peran di atas, masih banyak peran dosen yang lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan, yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik dan mendalam terhadap materi pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator.
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang memudahkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Sebagai pengelola.
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola (manajer) dosen harus memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi proses pembelajaran.
d. Sebagai demonstrator.
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di sini adalah peran dosen untuk mempertunjukkan kepada mahasiswa segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.
e. Sebagai pembimbing.
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal.
f. Sebagai motivator.
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
g. Sebagai evaluator.
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2. AGAMA DAN MORALITAS
Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas itu tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain. Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan meniadakan satu sama lain.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Beberapa bulan yang lalu, dunia berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan nyawa.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
3. HUKUM DAN MORALITAS
Hukum dan Moralitas itu berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas
Menurut K.Bartens perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
1. Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) daripada moralitas.
2. Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
3. Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
4. Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .
Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
1. Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam.
2. Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri).
3. Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
4. Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb.
5. Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6. Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat.
3.2 Hubungan Antara Hukum Dan Moralitas
Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
4. ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Etika tidak terlepas dari pilihan dan isu-isu moral yang berkaitan dengan kaidah benar versus salah, baik versus buruk. Implikasi etika dan moral banyak muncul disetiap kondisi baik masyarakat dan dunia pekerjaan. Jadi etika merupakan standar moral perilaku benar dan salah. Etika seseorang tercermin dalam perilaku menyikapi lingkungan sesuai dengan norma masyarakat yang berlaku.
Etika dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dan dilandasi dengan kepercayaan, tanggung jawab dan integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat.
Dalam dunia kerja, standar etika berbeda dari nilai dasar dari satu organisasi dengan organisasi lain. Standar etika dapat menjadi acuan yang benar bagi organisasi yang serius ingin membangun. Standar etika dapat menjadi nilai dan kepercayaan bagi organisasi lain serta sebagai pedoman bagi perilaku anggota organisasi. Standar etika merupakan tanggung jawab dari pimpinan manajemen untuk melihat bahwa standar ini akan menentukan nilai benar atau nilai salah. Nilai etika ditentukan melakukan sesuatu yang benar. Dalam suatu organisasi perusahaan, maka perilaku karyawan, pelanggan serta pimpinan akan ditentukan oleh nilai etika sebagai suatu integritas. Hasil survei menunjukkan bahwa integritas sama pentingnya dengan kentungan perusahaan.
Berkaitan dengan etika dan moral dalam bekerja, beberapa pakar berpendapat bahwa etika dalam bekerja merupakan sikap yang diambil berdasarkan tanggung jawab moralnya yaitu: (1) kerja keras, (2) efisiensi, (3) kerajinan, (4) tepat waktu, (5) prestasi, (6) energetik, (7) kerja sama, (8) jujur, (9) loyal. Etika moral seseorang yang jelas menggambarkan hal-hal yang bersifat normatif sebagai sikap kehendak yang dituntut agar dikembangkan.
Dalam hal ini, tanggungjawab merupakan salah satu komponen dalam etika kerja seseorang dalam melakukan pekerjaan. Melalui tanggungjawab, seseorang memiliki kesadaran moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar. Salah satu bentuk tanggungjawab seseorang dalam pelaksanaan etika kerja, selain pada diri sendiri juga pada kelompok atau organisasi dimana dia bekerja
Etika dan moral sebuah istilah umum yang seringkali didengar. Banyak yang beranggapan bahwa etika dan moral merupakan kata yang memiliki makna serupa. Meskipun maksud dari kedua kata tersebut mengerucut pada arah yang sama, namun pada esensinya kedua kata ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1.1 Perbedaan Etika Dan Moralitas
Etika dan moral merupakan istilah yang sering ditujukan untuk aktifitas atau sikap yang berkaitan dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral ini bahkan menjadi landasan hukum bagi sikap dalam masyarakat tersebut. Lalu, apa yang membedakan kedua kata tersebut ? Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai perbedaan moral dan etika.
a) Dari Segi Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani, ethikos, yang berarti kebiasaan, adat atau watak. Secara umum etika berarti aturan atau prinsip atau cara berpikir pada sebuah kelompok tertentu yang menuntun tindakan kelompok tersebut. Etika juga dikaitkan pada perilaku sebuah golongan atau kelas tertentu yang menganut budaya tertentu pula. Bisa dibilang cakupan etika ini hanya menjangkau pada sebuah kelompok tertentu. Seperti misalnya etika yang dianut para profesional seperti dokter dan pengacara.
Sedangkan moral berasal dari bahasa latin yaitu moralis. Arti istilah ini adalah karakter, tata cara atau perilaku yang tepat. Bisa disimpulkan jika moral ini merupakan penilaian terhadap suatu hal yang baik dan buruk. Keputusan baik dan buruknya suatu hal ini merupakan kesepakatan bersama dalam sebuah masyarakat atau kelompok tertentu. Dan landasan dalam penilaian tersebuta biasanya adalah agama dan budaya yang dianut. Singkatnya, moral merupakan aturan untuk menjalani kehidupan yang baik.
b) Dari Segi Konsep Nilai
Etika merupakan serangkaian peraturan yang dibuat atas dasar pemikiran dan penilaian dari pemikiran pribadi tentang suatu hal yang baik dan benar. Aturan tersebut kemudian diterima oleh masyarakat dan diikuti berdasarkan situasi dan waktu tertentu. Bahkan terkadang ada etika yang tidak wajib diikuti oleh masyarakat. Contoh kecilnya seperti table manner yang merupakan etika bagi sebagian masyarakat sosial kelas atas, yang cenderung diabaikan oleh masyarakat menengah ke bawah.
Sedangakan moral merupakan nilai yang dianut dari norma masyarakat yang ada. Moral akan menunjukkan hal yang benar dan salah secara umum. Seperti contohnya tentang berbohong. Norma dalam masyarakat adalah tidak boleh berbohong, sehingga jika individu atau kelompok melakukan kebohongan, maka nilai moralnya dipertanyakan dan dianggap melakukan pelanggaran terhadap agama dan budaya.
c) Dari segi Sumber Hukum
Dalam etika, sumber yang menjadi rujukan adalah akal pikiran pribadi atau aturan dari sebuah kelompok. Etika ini bisa menjadi sistem sosial dalam melakukan kegiatan yang dapat diterima oleh masyarakat umum. Contohnya seperti kode etik yang dianut oleh para dokter. Etika tersebut hanya berlaku di kalangan profesi dokter dan tidak berpengaruh pada masyarakat luar. Karena itu terkadang ada beberapa kode etik yang mungkin tidak sesuai dengan etika masyarakat umumnya, namun merupakan kewajiban bagi dokter untuk mematuhinya.
Sedangkan moral bersumber dari budaya dan agama yang dianut. Aturan dari budaya dan agama itulah yang kemudian menjadi landasan dalam memilah perbuatan yang baik dan buruk. Sama halnya dengan norma masyarakat yang ikut menentukan pula nilai-nilai moral tersebut.
d) Dari Segi Pengaplikasian Dalam Masyarakat
Etika sendiri termasuk dalam ilmu filsafat untuk mempelajari hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan akal pikiran manusia. Karena itu etika yang berlaku dalam masyarakat lebih bersifat filosofi berdasarkan pemahaman pribadi. Begitu pula pada sebuah lembaga atau golongan profesional yang memiliki etika dari buah pemikiran pribadi berdasarkan pemahaman yang dianutnya.
Dan untuk pengaplikasian moral sendiri merupakan suatu bentuk kebiasaan yang memang sudah sewajarnya ada. Masyarakat menerapkan moral dari budaya dan ajaran agama yang mereka anut, sehingga menjadi suatu hal yang mereka terima dan mereka patuhi hukum-hukumnya . Dengan begitu secara otomatis mereka pun sudah memahami mana yang benar dan mana yang salah.
e) Dari Segi Fleksibilitas Hukum
Hukum-hukum pada etika biasanya bersifat konsisten dan terus menerus pada suatu golongan kelompok atau kelas. Namun konsistensi hukum ini juga bisa bervariasi dengan adanya perubahan masa atau pemikiran. Contohnya kode etik kedokteran yang konsisten sama untuk semua dokter dan rumah sakit manapun.
Namun konsistensi hukum ini bisa saja berubah dengan adanya perubahan zaman yang diikuti pula dengan perubahan cara berpikir. Sehingga mungkin saja hukum etika dokter yang lalu dirasa tidak sesuai lagi dengan konteks perubahan zaman dan bisa diganti.
Berbeda dengan moral yang cenderung lebih konsisten keberadaannya dalam masyarakat tertentu. Namun bisa jadi hukum moral tersebut akan berbeda jika individu atau masyarakatnya menganut budaya atau agama yang lain. Maka moral yang diyakini pun mengikuti aturan budaya dan agama tersebut.
f) Dari Segi Kecenderungan Konflik
Salah satu hal yang cukup mencolok sebagai perbedaan moral dan etika adalah kecenderungan konflik yang bisa dimunculkan oleh 2 hukum ini. Moral merupakan nilai dalam masyarakat yang secara otomatis akan diikuti oleh beberapa etika dalam proses pengaplikasiannya. Adanya moral maka otomatis ada etika pula. Seperti moral menghormati orang yang lebih tua, dengan etikanya yaitu berkata lemah lembut, tidak membantah dan penuh sikap hormat.
Namun hal tersebut tidak berlaku pada etika. Ada kalanya etika malah bertentangan dengan nilai moral. Sebagai contohnya pada profesi pengacara. Jika dilihat dari sisi moral, maka penjahat harus dihukum atas segala perbuatan yang dilakukannya. Namun etika pengacara mengharuskan untuk memberikan pembelaan kepada siapapun yang meminta atau membutuhkannya.
Karena itu, dalam hal ini individu/kelompok bisa saja memiliki etika namun mungkin tidak mempunyai moral sama sekali. Tapi bisa juga melanggar etika untuk menegakkan nilai moral yang diyakini. Sedangkan individu yang memiliki moral bisa saja mengikuti etika jika sesuai dengan kondisi dan sejalan dengan nilai moral yang dianutnya.
1.2 Etika Dan Moral Dalam Pembelajaran
Berbicara tentang etika dan moral dalam pembelajaran adalah berbicara tentang proses pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral. Ada kalanya etika dan moral ini terkait dengan sikap dan perilaku guru atau dosen (pendidik) dan ada kalanya terkait dengan sikap dan perilaku siswa atau mahasiswa (peserta didik). Karena itu dalam tulisan ini akan diuraikan bagaimana etika dan moral yang harus dimiliki oleh peserta didik dan juga etika dan moral yang harus dimiliki oleh pendidik dalam proses pembelajaran baik di sekolah (kampus) maupun di luar sekolah (kampus).
1) Etika Dan Moral Peserta Didik
Ada beberapa alasan mengapa peserta didik harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika (karakter) ketika berinteraksi dengan dosennya. Dosen memiliki kedudukan yang istimewa bagi semua orang yang berada dalam proses pendidikan, di antaranya adalah:
a) Dosen adalah orang yang mulia, karena dia memiliki kepandaian (ilmu) dan mengajarkan serta mendidik manusia dengan kepandaiannya itu.
b) Dosen sangat besar jasanya kepada manusia, karena dialah yang memberikan ilmu. Dengan ilmu ini manusia menjadi terhormat dan beradab. Dengan ilmu juga manusia dapat menguasai alam semesta ini. Ilmulah yang dapat mengantarkan manusia menjadi makhluk yang paling berharga di dunia ini.
c) Dosen biasanya lebih tua usianya dari siswanya, sehingga sudah sepatutnya siswa yang muda usianya menghormati Dosennya. Seandainya usia dosen lebih muda dari mahasiswanya, maka tetap saja bagi mahasiswa untuk menghormati Dosennya, bukan karena usianya, tetapi karena ilmunya.
Karena begitu besarnya jasa dosen kepada manusia, maka sudah seharusnya manusia berbuat baik kepada dosennya dengan cara seperti berikut:
A. Berperilaku sopan terhadap dosen baik dalam bentuk ucapan maupun tingkah laku.
B. Memperhatikan pelajaran dan pendidikan yang diberikan dosen baik di kelas maupun di luar kelas serta berusaha untuk menguasainya.
C. Menaati dan melaksanakan semua yang diperintahkan oleh dosen.
D. Mengamalkan ilmu yang diajarkan dosen.
E. Jangan berperilaku tidak sopan kepada dosen, apalagi berbuat kasar kepadanya.
F. Jangan mempersulit dosen dengan berbagai pertanyaan yang memang bukan bidangnya, apalagi dengan sengaja meremehkan dan merendahkan dosen di hadapan orang lain.
G. Jangan membicarakan kekurangan dosen di hadapan orang lain.
2) Etika Dan Moral Pendidik
Dosen (pendidik) merupakan salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran, karena dosen merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan mahasiswa sebagai subjek dan objek belajar. Sebaik apa pun kurikulum yang digunakan dan ditunjang oleh sarana dan prasarana yang lengkap, tanpa diimbangi dengan kemampuan dosen dalam mengimplementasikannya, maka semuanya akan kurang bermakna. Di sinilah dosen memiliki peran sentral dalam keberhasilan proses pembelajaran.
Di samping peran di atas, masih banyak peran dosen yang lain dan juga berpengaruh dalam suksesnya proses pembelajaran yang dilakukan, yaitu:
a. Sebagai sumber belajar.
Dalam hal ini dosen harus memiliki penguasaan yang baik dan mendalam terhadap materi pembelajaran.
b. Sebagai fasilitator.
Melalui peran ini dosen harus memberikan pelayanan yang memudahkan mahasiswa dalam mengikuti proses pembelajaran.
c. Sebagai pengelola.
Dengan peran ini dosen harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan mahasiswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara nyaman. sebagai pengelola (manajer) dosen harus memiliki kemampuan yang baik untuk merencanakan, mengorganisasi, memimpin, dan mengawasi proses pembelajaran.
d. Sebagai demonstrator.
Yang dimaksud dengan peran demonstrator di sini adalah peran dosen untuk mempertunjukkan kepada mahasiswa segala sesuatu dapat membuat mahasiswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan sekaligus menunjukkan sikap dan perilaku terpuji di hadapan mahasiswa.
e. Sebagai pembimbing.
Dosen, dengan peran ini, harus membimbing mahasiswa agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidupnya, membimbing agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal.
f. Sebagai motivator.
Dengan peran ini dosen dituntut agar dapat menumbuhkan dan meningkatkan motivasi mahasiswa agar belajar dan mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
g. Sebagai evaluator.
Dosen, di sini, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan.
2. AGAMA DAN MORALITAS
Agama dan moralitas merupakan dua kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut? Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang sebenarnya.
2.1 Pengertian Agama Dan Moralitas
Secara etimologis, dalam bahasa sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi. Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
2.2 Hubungan Agama Dan Moralitas
Agama dan moralitas itu tidak sama. Namun, nilai-nilai agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu sebetulnya tetap saling mengandaikan, saling memperkuat, dan mengembangkan satu sama lain. Antara moralitas dan agama itu sama sekali tidak saling menafikan dan meniadakan satu sama lain.
Ketika berbicara tentang moral maka tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari. Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral. Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Beberapa bulan yang lalu, dunia berita nasional dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan pada kita bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan nyawa.
Salah satu fungsi dari agama adalah penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada. Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
3. HUKUM DAN MORALITAS
Hukum dan Moralitas itu berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3.1 Perbedaan Hukum Dan Moralitas
Menurut K.Bartens perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut:
1. Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) daripada moralitas.
2. Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang
3. Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda.
4. Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma .
Sedangkan menurut Gunawan Setiardja, perbedaan hukum dan moralitas, yaitu:
1. Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam.
2. Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri).
3. Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan.
4. Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb.
5. Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6. Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat.
3.2 Hubungan Antara Hukum Dan Moralitas
Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memilikikekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya.Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat.
Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
4. ETIKA DALAM BIDANG KETEKNIKAN
Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah dalam bidang keteknikan, sehingga bila suatu profesi keteknikan tanpa etika akan terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan. Kehilangan kepercayaan berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar atau landasan yang dipakai dalam suatu pekerjaan.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Kamis, 24 Oktober 2019
HUBUNGAN ETIKA DENGAN AGAMA
Hubungan Etika Dengan Agama
Persoalan etika dan agama memang menjadi 2 hal yang tidak perlu untuk dipertentangkan. Etika memang tak bisa mengganti peran agama, melainkan etika bisa membantu agama untuk memecahkan berbagai macam masalah yang rumit dan sulit.
Bahkan, bahaya formalisme bisa saja terjadi, berpikir baik atau buruk secara moral, namun tak mampu untuk menjalankannya. Etika bisa menjadi ilmu yang kering atau bahkan mandul yang memiliki kebenaran, namun kurang mampu dalam hal pelaksanaan.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan etika dan agama di lingkungan masyarakat, alangkah baiknya kita mengulas lebih dalam mengenai persoalan etika, baru membahas mengenai agama, secara sederhana, satu-persatu.
Apa itu Etika?
Etika lebih pada prinsip dasar baik atau buruknya perilaku manusia, sedangkan moral untuk menyatakan aturan yang jauh lebih konkret. Ibaratnya, ajaran moral menjadi petunjuk bagaimana kita harus bisa bertindak, sedangkan etika untuk memberi penilaian terhadap apa yang telah kita lakukan atau yang telah diperbuat.
Secara sederhana, etika bisa dikatakan sebagai salah satu ilmu yang mempelajari secara sistematis, mengenai moralitas dan memberikan suatu bentuk penilaian terhadap tindakan moral. Walaupun demikian, etika dalam pandangan Magnis Suseno, dia tak memiliki pretensi secara langsung untuk membuat diri pribadi manusia menjadi lebih baik ke depannya.
Dengan demikian, etika juga bisa dinyatakan sebagai suatu pandangan filosofis dalam melihat tingkah laku manusia itu sendiri. Perilaku inilah yang tercermin dalam tindakan moralnya, sehingga seseorang tak perlu beretika untuk membuat tindakan moral.
Moral menjadi tindakan yang tak terikat oleh apapun, termasuk oleh agama. Orang bisa bertindak secara moral, tanpa dirinya harus beragama dan bahkan sebaliknya, orang yang beragama bahkan bisa bertindak amoral.
Mengapa Manusia Beragama?
Pertanyaan yang begitu sederhana, namun ternyata juga begitu mendasar untuk bisa mengetahui lebih lanjut dan bisa memahami akan pentingnya bicara mengenai agama. Salah satu ciri khas manusia ialah dirinya mampu berefleksi terhadap kehidupannya.
Kesadaran diri menjadi ciri dari manusia, karena itulah ia mampu untuk berefleksi terhadap hidupnya. Ia mampu untuk berefleksi terhadap kehidupan religuisnya, maka dari itu, tak salah apabila manusia disebut sebagai makhluk religius.
Sebagai makhluk yang religius, maka ia mencari yang transenden di dalam dirinya sendiri dan manusia memperoleh itu dalam nilai-nilai agama.
Apabila agama tak lagi mampu untuk membuat manusia bisa berefleksi terhadap hidupnya, maka agama juga ditinggalkan oleh manusia dan manusia mulai mencari keberagamannya dalam bentuk yang berbeda.
Persamaan Etika dan Agama
Pada sasarannya, meletakkan dasar ajaran moral, sehingga manusia bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk. Pada sifatnya, etika dan agama sama-sama mampu memberikan peringatan dan tak bersifat memaksa.
Perbedaan Etika dan Agama
Etika merupakan kepercayaan yang tak mengandung pengabdian, sedangkan agama merupakan kepercayaan yang mengandung pengabdian terhadap Tuhan.
Etika mempersoalkan kehidupan moral manusia di dunia, sedangkan agama mengajarkan adanya 2 macam kehidupan, yakni di dunia dan di akhirat.
Etika bersumber dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia, sedangkan agama bersumber dari Tuhan.
Tak semua ajaran etika bisa diterima oleh agama, sedangkan ajaran dari agama bisa memperkuat atau melengkapi ajaran etika.
Hubungan Etika dan Agama
Seperti yang sudah diungkap sebelumnya, jika etika dan agama sejatinya adalah 2 hal yang tak harus dipertentangkan. Antara etika dan agama menjadi 2 hal yang saling membutuhkan, atau dalam bahasa Sudiarja, "agama dan etika saling melengkapi satu sama lain".
Agama membutuhkan etika untuk secara kritis bisa melihat tindakan moral yang mungkin tak rasional. Sedangkan peran dari etika sendiri membutuhkan agama, sehingga manusia tak mengabaikan kepekaan rasa dalam dirinya.
Hubungan etika dan agama yang terjadi, bisa membuat suatu keseimbangan,di mana agama bisa membantu etika untuk tak bertindak hanya berdasar dari rasio dan melupakan kepekaan rasa dalam diri manusia, etika sendiri juga bisa membantu agama dalam melihat secara kritis dan rasional tindakan moral.
Di luar dari agama, kita tidak memiliki kebenaran. Etika dikatakan bisa menjadi salah satu jembatan yang spesial untuk mencoba menghubungkan atau menyambungkan dan mendialogkan antara agama-agama.
Kita bisa mengungkap bahwasannya etika, secara filosofis menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan agama, khususnya untuk negara yang majemuk seperti Indonesia ini. Etika secara rasional bisa membantu kita mampu dalam memahami dan secara kritis untuk melihat tindakan moral dari agama tertentu.
Lantas, apakah cukup kita beretika tanpa harus beragama?
Apabila kita mencoba berusaha memahami secara filosofis, maka kita bisa mengatakan jika etika tanpa adanya agama ialah kering, sebaliknya, agama tanpa etika ialah hambar. Bahwa manusia tak hanya diciptakan sebagai makhluk yang rasional saja, melainkan melekat dalam diri makhluk yang religius, sehingga bisa membuat dia mampu berefleksi terhadap kehidupannya.
Karena itu, peran agama akan sangat penting dalam membantu manusia untuk bertindak, tak hanya berdasar dari rasio saja, melainkan juga berdasar dari rasa yang ada di dalam dirinya sendiri.
Ada satu kesatuan yang tercipta antara rasio dan rasa yang melekat dari dalam diri manusia. Manusia bukanlah makhluk egois yang harus mengandalkan rasionya semata-mata.
Kesimpulan
Dengan penjelasan dari berbagai macam sudut pandang, maka kita bisa katakan jika hubungan etika dan agama merupakan hubungan timbal balik yang mana saling membutuhkan satu sama lain. Etika tak bisa berjalan sendiri dengan rasionalitasnya, juga agama tak bisa berjalan sendiri dengan doktrinnya.
Etika tanpa agama menjadi kering dan agama tanpa etika menjadi hambar.
Etika yang baik ialah etika yang mampu dalam memberikan ruang terhadap segala bentuk kepekaan rasa dan tak hanya mengandalkan rasio dalam bertindak. Karena etika seperti ini hanya akan mendatangkan suatu kebenaran yang subjektif yang tak bernilai dan cenderung melupakan hakikat manusia sebagai makhluk yang religius, kepekaan rasa itu terdapat dalam agama.
Persoalan etika dan agama memang menjadi 2 hal yang tidak perlu untuk dipertentangkan. Etika memang tak bisa mengganti peran agama, melainkan etika bisa membantu agama untuk memecahkan berbagai macam masalah yang rumit dan sulit.
Akan tetapi, sebaliknya, jiika memutlakkan etika tanpa menyadari keberagaman agama itu sendiri, inilah yang menjadi berbahaya. Karena pada dasarnya, etika bisa merendahkan atau cenderung mengabaikan kepekaan rasa, kehalusan adat kebiasaan, konvensi sosial dan lain sebagainya.
Bahkan, bahaya formalisme bisa saja terjadi, berpikir baik atau buruk secara moral, namun tak mampu untuk menjalankannya. Etika bisa menjadi ilmu yang kering atau bahkan mandul yang memiliki kebenaran, namun kurang mampu dalam hal pelaksanaan.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan etika dan agama di lingkungan masyarakat, alangkah baiknya kita mengulas lebih dalam mengenai persoalan etika, baru membahas mengenai agama, secara sederhana, satu-persatu.
Apa itu Etika?
Etika lebih pada prinsip dasar baik atau buruknya perilaku manusia, sedangkan moral untuk menyatakan aturan yang jauh lebih konkret. Ibaratnya, ajaran moral menjadi petunjuk bagaimana kita harus bisa bertindak, sedangkan etika untuk memberi penilaian terhadap apa yang telah kita lakukan atau yang telah diperbuat.
Secara sederhana, etika bisa dikatakan sebagai salah satu ilmu yang mempelajari secara sistematis, mengenai moralitas dan memberikan suatu bentuk penilaian terhadap tindakan moral. Walaupun demikian, etika dalam pandangan Magnis Suseno, dia tak memiliki pretensi secara langsung untuk membuat diri pribadi manusia menjadi lebih baik ke depannya.
Dengan demikian, etika juga bisa dinyatakan sebagai suatu pandangan filosofis dalam melihat tingkah laku manusia itu sendiri. Perilaku inilah yang tercermin dalam tindakan moralnya, sehingga seseorang tak perlu beretika untuk membuat tindakan moral.
Moral menjadi tindakan yang tak terikat oleh apapun, termasuk oleh agama. Orang bisa bertindak secara moral, tanpa dirinya harus beragama dan bahkan sebaliknya, orang yang beragama bahkan bisa bertindak amoral.
Mengapa Manusia Beragama?
Pertanyaan yang begitu sederhana, namun ternyata juga begitu mendasar untuk bisa mengetahui lebih lanjut dan bisa memahami akan pentingnya bicara mengenai agama. Salah satu ciri khas manusia ialah dirinya mampu berefleksi terhadap kehidupannya.
Kesadaran diri menjadi ciri dari manusia, karena itulah ia mampu untuk berefleksi terhadap hidupnya. Ia mampu untuk berefleksi terhadap kehidupan religuisnya, maka dari itu, tak salah apabila manusia disebut sebagai makhluk religius.
Sebagai makhluk yang religius, maka ia mencari yang transenden di dalam dirinya sendiri dan manusia memperoleh itu dalam nilai-nilai agama.
Apabila agama tak lagi mampu untuk membuat manusia bisa berefleksi terhadap hidupnya, maka agama juga ditinggalkan oleh manusia dan manusia mulai mencari keberagamannya dalam bentuk yang berbeda.
Persamaan Etika dan Agama
Pada sasarannya, meletakkan dasar ajaran moral, sehingga manusia bisa membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk. Pada sifatnya, etika dan agama sama-sama mampu memberikan peringatan dan tak bersifat memaksa.
Perbedaan Etika dan Agama
Etika merupakan kepercayaan yang tak mengandung pengabdian, sedangkan agama merupakan kepercayaan yang mengandung pengabdian terhadap Tuhan.
Etika mempersoalkan kehidupan moral manusia di dunia, sedangkan agama mengajarkan adanya 2 macam kehidupan, yakni di dunia dan di akhirat.
Etika bersumber dari hasil pemikiran dan pengalaman manusia, sedangkan agama bersumber dari Tuhan.
Tak semua ajaran etika bisa diterima oleh agama, sedangkan ajaran dari agama bisa memperkuat atau melengkapi ajaran etika.
Hubungan Etika dan Agama
Seperti yang sudah diungkap sebelumnya, jika etika dan agama sejatinya adalah 2 hal yang tak harus dipertentangkan. Antara etika dan agama menjadi 2 hal yang saling membutuhkan, atau dalam bahasa Sudiarja, "agama dan etika saling melengkapi satu sama lain".
Agama membutuhkan etika untuk secara kritis bisa melihat tindakan moral yang mungkin tak rasional. Sedangkan peran dari etika sendiri membutuhkan agama, sehingga manusia tak mengabaikan kepekaan rasa dalam dirinya.
Hubungan etika dan agama yang terjadi, bisa membuat suatu keseimbangan,di mana agama bisa membantu etika untuk tak bertindak hanya berdasar dari rasio dan melupakan kepekaan rasa dalam diri manusia, etika sendiri juga bisa membantu agama dalam melihat secara kritis dan rasional tindakan moral.
Di luar dari agama, kita tidak memiliki kebenaran. Etika dikatakan bisa menjadi salah satu jembatan yang spesial untuk mencoba menghubungkan atau menyambungkan dan mendialogkan antara agama-agama.
Kita bisa mengungkap bahwasannya etika, secara filosofis menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan agama, khususnya untuk negara yang majemuk seperti Indonesia ini. Etika secara rasional bisa membantu kita mampu dalam memahami dan secara kritis untuk melihat tindakan moral dari agama tertentu.
Lantas, apakah cukup kita beretika tanpa harus beragama?
Apabila kita mencoba berusaha memahami secara filosofis, maka kita bisa mengatakan jika etika tanpa adanya agama ialah kering, sebaliknya, agama tanpa etika ialah hambar. Bahwa manusia tak hanya diciptakan sebagai makhluk yang rasional saja, melainkan melekat dalam diri makhluk yang religius, sehingga bisa membuat dia mampu berefleksi terhadap kehidupannya.
Karena itu, peran agama akan sangat penting dalam membantu manusia untuk bertindak, tak hanya berdasar dari rasio saja, melainkan juga berdasar dari rasa yang ada di dalam dirinya sendiri.
Ada satu kesatuan yang tercipta antara rasio dan rasa yang melekat dari dalam diri manusia. Manusia bukanlah makhluk egois yang harus mengandalkan rasionya semata-mata.
Kesimpulan
Dengan penjelasan dari berbagai macam sudut pandang, maka kita bisa katakan jika hubungan etika dan agama merupakan hubungan timbal balik yang mana saling membutuhkan satu sama lain. Etika tak bisa berjalan sendiri dengan rasionalitasnya, juga agama tak bisa berjalan sendiri dengan doktrinnya.
Etika tanpa agama menjadi kering dan agama tanpa etika menjadi hambar.
Etika yang baik ialah etika yang mampu dalam memberikan ruang terhadap segala bentuk kepekaan rasa dan tak hanya mengandalkan rasio dalam bertindak. Karena etika seperti ini hanya akan mendatangkan suatu kebenaran yang subjektif yang tak bernilai dan cenderung melupakan hakikat manusia sebagai makhluk yang religius, kepekaan rasa itu terdapat dalam agama.
HUBUNGAN TEKNIK SIPIL DAN SOSIAL
HUBUNGAN TEKNIK SIPIL DAN SOSIAL
Berbicara mengenai hubungan teknik sipil dan sosial tentu tidak terlepas dengan yang namanya AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan, yang mengacu pada SOP suatu pekerjaan konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan kualitas lingkungan akibat masuknya bahan pencemar yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan, yang pada umumnya terjadi pada komponen fisik kimia, namun bila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti biologi dan aspek sosial.
Komponen pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :
1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
a) Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai. Hal ini mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu khususnya pengguna jalan raya.
b) Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman, yang bisa menganggu kenyamanan warga sekitar.
c) Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman. Seperti reklamasi pulau di DKI Jakarta yang bisa mengancam sumber mata pencaharian nelayan di sekitar wilayah tersebut.
2. Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
a) Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
b) Pembangunan dan pengoperasian base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
c) Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
d) Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
e) Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
f) Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
g) Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, serta bendungan.
Pada suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak yang timbul
akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya. Disesuaikan dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan memakai data sekunder.
Berdasarkan pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu
Dampak ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan, serta pekerjaan struktur bangunan.
Indikator dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.
Upaya penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itu sendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti :
a) Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
b) Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
c) Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.
2. Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air
Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary, yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi, serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi kegiatan.
Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
b) Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
c) Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.
3. Pencemaran kualitas air
Dampak ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat.
Indikator dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan masyarakat.
Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
a) Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
b) Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
c) Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel.
4. Kerusakan prasarana jalan dan fasilitas umum
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum tersebut.
Indikator dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
a) Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
b) Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.
5. Gangguan Lalu Lintas
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh pekerjaan konstruksi.
Indikator dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
b) Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
c) Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
d) Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
6. Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi biologi yang masih alami, seperti hutan.
Indikator dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang, khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi masyarakat.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
b) Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.
Selain dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana konstruksi, seperti :
1) Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
2) Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Berbicara mengenai hubungan teknik sipil dan sosial tentu tidak terlepas dengan yang namanya AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan, yang mengacu pada SOP suatu pekerjaan konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya perubahan kualitas lingkungan akibat masuknya bahan pencemar yang ditimbulkan oleh rencana kegiatan, yang pada umumnya terjadi pada komponen fisik kimia, namun bila tidak ditangani dengan baik dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti biologi dan aspek sosial.
Komponen pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :
1. Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
a) Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai. Hal ini mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu khususnya pengguna jalan raya.
b) Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman, yang bisa menganggu kenyamanan warga sekitar.
c) Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman. Seperti reklamasi pulau di DKI Jakarta yang bisa mengancam sumber mata pencaharian nelayan di sekitar wilayah tersebut.
2. Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
a) Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
b) Pembangunan dan pengoperasian base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
c) Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
d) Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
e) Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
f) Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
g) Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, serta bendungan.
Pada suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak yang timbul
akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya. Disesuaikan dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan memakai data sekunder.
Berdasarkan pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu
Dampak ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan, serta pekerjaan struktur bangunan.
Indikator dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.
Upaya penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itu sendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti :
a) Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
b) Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
c) Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.
2. Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air
Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary, yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi, serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi kegiatan.
Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
b) Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
c) Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.
3. Pencemaran kualitas air
Dampak ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat.
Indikator dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan masyarakat.
Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
a) Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
b) Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
c) Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel.
4. Kerusakan prasarana jalan dan fasilitas umum
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum tersebut.
Indikator dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
a) Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
b) Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.
5. Gangguan Lalu Lintas
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh pekerjaan konstruksi.
Indikator dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
b) Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
c) Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
d) Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
6. Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi biologi yang masih alami, seperti hutan.
Indikator dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang, khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi masyarakat.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
a) Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
b) Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.
Selain dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana konstruksi, seperti :
1) Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
2) Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.
KODE ETIK PROFESI TEKNIK SIPIL
Etika Profesi Teknik Sipil
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa. Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu industri atau jasa konstruksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan – kegiatan ekonomi yang lain .
Menurut KIRMAN (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiata sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk menghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan fasiliotas yang telah di hasilkan . Pelaku kegiatan dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong (kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang,jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, ntuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna. Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi. Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas, adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya, sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya. Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan, dan sebagai akibatnya, sebagai contoh yang sangat extrim ,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata, pencemaran lingkungan, paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal, tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya, sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian, alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Dalam dunia professional, upaya peningkatan peringkat tersebut bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi, padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama. Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental, sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggung jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyarakat profesi, peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian, sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan. Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi, masyarkat umum, klien dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran. Sebaliknya, dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik, konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Latar Belakang
Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
1. Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
a) Hidup atau hak milik orang lain, engineering harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
b) Engineering hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
c) Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
d) Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2. Engineering hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya.
a) Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
b) Engineering tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c) Engineering boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineering yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3. Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
a. Engineering harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian Engineeringonal. Engineering harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
b. Engineering boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
c. Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika engineering dalam komentarnya menjelaskan secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan menyatakan kepentingan engineering dalam masalah itu.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis dapat mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian dari Kode Etik Engineering ?
2. Bagaimana upaya menumbuhkan nilai-nilai kode etik yang harus dipegang seorang engineering?
3. Bagaimana Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik ?
4. Sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode etik?
Tujuan Kode Etik Engineering
Etika Engineering merupakan standar moral untuk Engineeringonal yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik Engineering adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat Engineering.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota Engineering.
4. Untuk meningkatkan mutu Engineering.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi Engineering.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi Engineeringonal yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Engineering
Kode etik Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik Engineering, pelaksana Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau perusahaan.
Pengertian Kode Etik engineering
Etika dalam Engineering adalah sekumpulan standar yang menetukan kewajiban engineering terhadap publik, klien, atasan dan kepada Engineeringnya itu sendiri. Etika akan menjadi pemandu untuk seorang engineering agar dapat meningkatkan kualitas pekerjaannya sekaligus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehjateraan publik. Etika dalam Engineering adalah konsep yang sangat luas. Di dalamnya, terdapat poin-poin yang bersifat teknik hingga nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu dijunjung oleh setiap engineering.
Dalam bidang elektronik, IEEE telah merumuskan sepuluh poin kode etik bagi electrical and electronics engineerings di seluruh dunia.
1. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan yang konsisten terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik, serta menghindari sekaligus menyingkap faktor-faktor yang membahayakan publik dan lingkungan.
2. Menghindari konflik kepentingan dan menyingkap konflik kepentingan yang terjadi.
3. Selalu jujur dan realistis dalam membuat pernyataan atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia.
4. Menolak penyuapan dalam segala bentuk.
5. Meningkatkan pemahaman tentang teknologi, aplikasinya dan konsekuensinya.
6. Menjaga dan meningkatkan kompetensi teknis serta hanya menerima pekerjaanteknis bila memiliki kualifikasi yang cukup (berdasarkan pelatihan atau pengalaman) atau apabila telah mengungkapkan ketiadaan kualifikasi tersebut.
7. Mencari, menerima, dan memberikan kritik yang jujur terkait denagn pekerjaan teknis dengan tujuan mengidintifikasi atau mengoreksi kesalahn serta menghargai kontribusi dan karya orang lain secara baik dan benar.
8. Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa mempertimbangkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan , usia, atau kebangsaan.
9. Menghindari tindakan yang dapat melukai orang lain, properti yang dimiliknya, reputasinya atau pekerjaannya.
10. Membantu rekan kerja dalam pengembangan keEngineeringaanya dan mendukung mereka dalam mematuhi kode etik ini.
Sudah banyak musibah yang terjadi karena engineering di suatu perusahaan mengabaikan keselamatan demi meraih profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalah peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007. Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kerusakan komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh para engineering tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di dalamnya. Di sini engineering melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang membahayakan keselamatan. Ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut keselamatan, engineering harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang pada anilisis teknis yang akurat, meskipun harus menantang kebijakan kooporasi. Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineering, enginner wajib melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan sering menjadi dilema bagi engineering.
Menumbuhkan nilai-nilai kode etik seorang enginnering
Adapun nilai-nilai kode etik engineering yang harus dipegang oleh seorang engineering adalah seebagai berikut:
1. Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dankesejahteraan umum.
2. Engineering hanya boleh memberikanpelayanan dalam bidang kompetensinya.
3. Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
4. Bertanggung jawab.
5. Memperlakukan klient dengan hubungan yang saling percaya.
Namun saat ini kode etik engineering seakan-akan dihiraukan sehingga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang engineering, salah satu penyebabnya adalah ketika idealisme yang terkandung dalam kode etik tak sejalan dengan kenyataan atau apa yang diinginkan oleh seorang engineering.
Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik engineering
Berikut ini beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Orang sering berpikir “toh orang yang akan peduli dan menolong apabila aku susah ujung-ujungnya ya keluarga aku juga” hal inilah yang menjadi alasan bagi sebagian engineering untuk memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding kepentingan umum.
2. Pengaruh jabatan
Sebagai engineering tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineering dipaksa patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bos meskipun aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik.
3. Pengaruh materialisme
Tak bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya duit) , orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak , apapun caranya.
Kita ambil contoh no 2, sebagai seorang engineering umumnya bekerja pada bos yang manabos itu bisa jadi latar belakangnya tidak sama dengan bidang keahlian kita . bisa jadi seorang bos tak mengenal kode etik dalam engineering.Misalkan demi suatu kepentingan , seorang engineering di bidang teknik sipil yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan di suruh oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lainnya, karna alasan patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si engineering ini rela melanggar kode etik yang sudah ada. Apabila semua engineering bertingkah laku seperti pada contoh atau semua engineering merasa tidak merasa berdosa ketika apa yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik, akan terjadi tidak tersusun di setiap bidang, yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan.
Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode etik
1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Contoh Pelanggaran Kode Etik Engineering
1. Contoh Kasus
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2. Pengamatan Kasus
Seperti yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan sains.
Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula pada Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer. Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus ditanggung oleh pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.
Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering itu sendiri.
Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik Engineering.
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik Engineering.
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
Kode Etika dan (Keprofesian/Etika Profesi) dikaitkan dengan Industri Jasa Konstruksi (Konsultan/Kontraktor/Pabrik material bangunan) adalah sekumpulan peraturan atau ketentuan yang baik dan bermoral yang dibuat dan dilaksanakan oleh sekelompok orang yang berkeahlian tertentu, yang berprofesional, untuk menjunjung tinggi kemuliaan profesi mereka demi tanggungjawabnya terhadap profesi mereka, masyarakat, lingkungan dan Tuhan Yang Maha Esa.
Mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu Bangsa, karena disamping menjadi penunjang utama kegiatan-kegiatan dalam sektor-sektor pembangunan yang lain, hasil karyanya juga lambang peradaban yang dapat mengambarkan tinggi rendahnya kebudayaan suatu bangsa pada suatu masa. Mereka merupakan bidang usaha yang tidak saja mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tetapi juga merupakan bidang yang sangat efektif bagi pemupukan modal pengusaha, untuk selanjutnya diinvestasikan ke berbagai bidang. Di samping itu industri atau jasa konstruksi juga dapat menjadi oral pengerak perekonomian nasional, karena dalam bidang-bidang tertentu, telah mampu dikerjakan sepenuhnya oleh potensi dalam negri, dan dampaknya dapat ikut menggerakkan kegiatan – kegiatan ekonomi yang lain .
Menurut KIRMAN (1988), defnisi perusahan jasa konstruksi adalah suatu kegiata sektor ekonomi yang melakukan transformasi beberapa sumber daya untuk menghasilkan fasilitas-fasilitas prasarana ekonomimdan sosial. Proses transformasi tersebut meliputi kegiatan perencanaan (planing), rekayasa (desain), procurement, pembangunan, pengeprasian dan pemeliharaan prasaran dan fasiliotas yang telah di hasilkan . Pelaku kegiatan dalam perusahaan jasa konstruksi meliputi perencana (konsultan perencana), pemborong (kontraktor), subkontraktor, pengawas pekerjaan (konsultan supervisi), akuntan ,ahli-ahli hukum dan lain-lain dalm perusahaan jasa konstruksi, hubungan interaksi pelaku kegiatan tersebut di atur melalui perjanjian kerja (kontrak). Untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah ditetapkan kegiatan yang di lakukan melalui manejemen proyek konsrtruksi.
Kontraktor dapat di definisikan sebagai pelaksana konstruksi atau pembangunan pekerjaan sipil seperti gudang,jalan, irigasi, pelabuhan, lapangan terbang, kawasan pemukiman, perumahaan dan lain-lain, bedasarkan ikatan kontrak pekerjaan yang mencakup pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan. Sedangkan konsultan dapat didefinisikan sebagai perencana atu pegawas konstruksi.danatau layanan pekerjaan konstruksi yang diberikan loleh pelaksanaan kontruksi.pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan aatau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan serta pegawasan yag mencakup pekerjaan sipil, mekanikal, elektrikal beserta kelengkapan instlasinya, ntuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Menurut Kerzner(1999), pengertian manajemen proyek adalah merupaka suatu perencanaan,pengaturan, pengarahan dan pegontroplan sumber daya perusahaan untuk mencapai sesaran dalam waktu yang relatif singkat, dimana telah terbukti untuk mencapai tujuan tertentu secara sempurna. Sebuah kontrak dapat di artikan sebagai perjanjan atau persetujuan antara dua pihak secara suka rela dan meningkatkan diri mereka masing-masing,dalam persetujuan tersebut yang di anggap sebagai “hukum“ yang harus di taati dan di penuhi. Pada proyek-proyek bidang konstruksi pada dasarnya kontrak di buat dengan mlibatkan pihak pemberi pekerjaan, yang dalam hal ini biasanya mewakili pemilik atau pemilik pekerjaan itu sendiri denga pihak penerima pekerjaan.Jadi paling sedilit ada dua unsur yang terlibat.
Ada kesalahan yang mendasar dan telah menjadi kultur global, bahwa kriteria apa yang seharusnya dapat dijadikan sebagai acuan untuk menilai prestasi dan produk professional. Selama ukuran yang dipakai untuk penilaian kwalitas, adalah segi kwalitas teknis dan manfaatnya, sedangkan bagi kwantitas adalah dari segi produktivitas dan efisiensinya. Inilah penilaian yang sekuler dan telah menempatkan obyek yang dinilai barang mati atau mesin.
Kita telah melupakan kriteria makna spritual atau keridhaan Tuhan, dan sebagai akibatnya, sebagai contoh yang sangat extrim ,terlibatnya beberapa negara adi kuasa dalam perlombaan senjata, pencemaran lingkungan, paket informasi budaya yang merusak moral dan sebagainya. Disinilah sesunggunya agama berperan. Agama akan memberikan wawasan yang lebih luas untuk dapat mencapai makna manfaat dan spritual yang maksimal, tanpa mengurangi kemantapan dan ketahanan kwalitas teknis dan produktivitas maksimalnya, sehingga produk atau prestasi tersebut bermanfaat bagi kemanusian, alam dan lingkungan secara keseluruhan.
Dalam dunia professional, upaya peningkatan peringkat tersebut bisanya selalu dilakukan melalui kode etika profesi, padahal masalah tersebut dapat di tempuh melalui agama. Agama dapat memberikan kontribusi sebagai kendali transedental, sebagai pemberi ukuran dan kepastian,disamping sebagai pemberi makna spiritual.
Mereka adalah manusia-manusia biasa yang diciptakan oleh Tuhan sebagai mahkluk yang tidak sempurna dengan segala kekurangan dan kelemahannya. Oleh sebab itu, perlu ada peraturan serta ketentuan tentang kewajiban dan tanggung jawabnya yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan profesinya. Dalam masyarakat profesi, peraturan dan ketentuan tersebut dapat di beri nama kode etika dan ketentuan perilaku keprofesian, sedangkan otoritas pelaksanaan penindakan atas pelanggaran diprcayakan kepada satu dewan kehormatan atau mejelis yang terdiri dari orang-orang terpilih dengan integritas tinggi dan berpengalam luas dalam bidang profesi bersagkutan. Kode etika konsultan atau kontraktor pada dasarnya berisikan pedoman serta petunjuk tentang kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap profesi, masyarkat umum, klien dan rekan-rekan profesinya.
Dengan adanya kode etika dan dipatuhi secara sungguh-sungguh, maka pihak klien dan masyarakat umum memperoleh jaminan akan hasil pekerjaan yang optimal baik dari segi kwalitas maupun kejujuran. Sebaliknya, dalam iklim sehat dibawah perlindungan kode etik, konsultan atau kontraktor dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi dan memberikan semua keahlian serta pengalamannya untuk mencapai hasil yang terbaik.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Latar Belakang
Engineering merupakan keahlian yang penting dan terpelajar. Seorang engineering harus bisa mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya terutama yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya mengenai engineering. Karena semua perbuatannya harus bisa dipertanggung jawabkan, maka seorang engineering harus benar-benar mampu melaksanakan tugas engineering nya dengan baik, cermat, dan terhindar dari keteledoran. Karena jika tidak, dampak dari hasil pekerjaannya atau hasil penelitiannya dapat mengakibatkan hal yang merugikan pihak lain. Bisa suatu hal yang merugikan secara materi atau bahkan yang sampai menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya seorang engineering harus selalu mempertimbangkan tiga hal penting yang disebut kode etik engineering
1. Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum.
a) Hidup atau hak milik orang lain, engineering harus SEGERA memberi tahu perusahaan atau kliennya dan otoritas lain yang berwenang.
b) Engineering hanya boleh menyetujui dokumen engineering yang standarnya sesuai dengan standar yang berlaku.
c) Engineering tidak boleh mengumumkan fakta, data, atau informasi tanpa persetujuan klien atau perusahaan, kecuali jika diperintahkan atau diharuskan oleh hukum atau Kode Etik ini.
d) Engineering tidak boleh mengizinkan pemakaian namanya atau asosiasinya salam kerjasama bisnis dengan orang atau perusahaan lain yang diyakininya terlibat dalam penipuan, atau perusahaan yang tidak jujur.e) Engineering yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Kode Etik ini harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada badan Engineeringonal yang berwenang, dan jika relevan, juga memberitahu pihak yang berwenang, dan bekerja sama dengan pihak yang berwenang dengan memberikan informasi atau bantuan yang diperlukan.
2. Engineering hanya boleh memberikan pelayanan dalam bidang kompetensinya.
a) Engineering harus melaksanakan tugas hanya jika ia mempunyai kualifikasi yang didapatnya dari pendidikan atau pengalaman dalam bidang engineering yang dikerjakannya itu.
b) Engineering tidak diperbolehkan membubuhkan tanda tangannya pada semua rencana atau dokumen yang berhubungan dengan subjek yang tidak dikuasainya, atau pada semua rencana atau dokumen yang tidak disiapkan dalam kendalinya dan pengawasannya.
c) Engineering boleh menerima tugas yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasi seluruh proyek dan menandatangani serta menyegel dokumen engineering untuk keseluruhan proyek dan memastikan bahwa masing-masing bagian engineering hanya ditandatangani dan disegel oleh engineering yang memenuhi kualifikasi yang menyiapkan bagian itu.
3. Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
a. Engineering harus objektif dan terpercaya dalam membuat laporan pernyataan, atau kesaksian Engineeringonal. Engineering harus menyatakan semua informasi yang relevan dan berhubungan dengan pernyataan, atau kesaksian itu, dan harus mencantumkan tanggal yang menunjukkan waktu kejadiannya.
b. Engineering boleh menyampaikan opini engineering kepada khalayak ramai asalkan pernyataannya berdasarkan atas pengetahuan tentang fakta dan kompetensinya dalam masalah itu.
c. Engineering tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau diperintahkan oleh pihak yang mempunyai kepentingan, kecuali jika engineering dalam komentarnya menjelaskan secara eksplisit identitas pihak berkepentingan yang diwakilinya, dan dengan menyatakan kepentingan engineering dalam masalah itu.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis dapat mengemukakan beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa Pengertian dari Kode Etik Engineering ?
2. Bagaimana upaya menumbuhkan nilai-nilai kode etik yang harus dipegang seorang engineering?
3. Bagaimana Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik ?
4. Sanksi terhadap pelaku pelanggaran kode etik?
Tujuan Kode Etik Engineering
Etika Engineering merupakan standar moral untuk Engineeringonal yaitu mampu memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan. Terdapat beberapa tujuan mempelajari kode etik Engineering adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat Engineering.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota Engineering.
4. Untuk meningkatkan mutu Engineering.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi Engineering.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi Engineeringonal yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik Engineering
Kode etik Engineering memberikan pedoman bagi setiap anggota Engineering tentang prinsip Engineeringonalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik Engineering, pelaksana Engineering mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik Engineering merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas Engineering yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika Engineering dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu Engineering, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalangan sosial).
Kode etik Engineering mencegah campur tangan pihak diluar organisasi Engineering tentanghubungan etika dalam keanggotaan Engineering. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana Engineering pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan Engineering di lain instansi atau perusahaan.
Pengertian Kode Etik engineering
Etika dalam Engineering adalah sekumpulan standar yang menetukan kewajiban engineering terhadap publik, klien, atasan dan kepada Engineeringnya itu sendiri. Etika akan menjadi pemandu untuk seorang engineering agar dapat meningkatkan kualitas pekerjaannya sekaligus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehjateraan publik. Etika dalam Engineering adalah konsep yang sangat luas. Di dalamnya, terdapat poin-poin yang bersifat teknik hingga nilai-nilai kemanusiaan yang harus selalu dijunjung oleh setiap engineering.
Dalam bidang elektronik, IEEE telah merumuskan sepuluh poin kode etik bagi electrical and electronics engineerings di seluruh dunia.
1. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan yang konsisten terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik, serta menghindari sekaligus menyingkap faktor-faktor yang membahayakan publik dan lingkungan.
2. Menghindari konflik kepentingan dan menyingkap konflik kepentingan yang terjadi.
3. Selalu jujur dan realistis dalam membuat pernyataan atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia.
4. Menolak penyuapan dalam segala bentuk.
5. Meningkatkan pemahaman tentang teknologi, aplikasinya dan konsekuensinya.
6. Menjaga dan meningkatkan kompetensi teknis serta hanya menerima pekerjaanteknis bila memiliki kualifikasi yang cukup (berdasarkan pelatihan atau pengalaman) atau apabila telah mengungkapkan ketiadaan kualifikasi tersebut.
7. Mencari, menerima, dan memberikan kritik yang jujur terkait denagn pekerjaan teknis dengan tujuan mengidintifikasi atau mengoreksi kesalahn serta menghargai kontribusi dan karya orang lain secara baik dan benar.
8. Memperlakukan setiap orang secara adil tanpa mempertimbangkan ras, agama, jenis kelamin, kecacatan , usia, atau kebangsaan.
9. Menghindari tindakan yang dapat melukai orang lain, properti yang dimiliknya, reputasinya atau pekerjaannya.
10. Membantu rekan kerja dalam pengembangan keEngineeringaanya dan mendukung mereka dalam mematuhi kode etik ini.
Sudah banyak musibah yang terjadi karena engineering di suatu perusahaan mengabaikan keselamatan demi meraih profit sebesar-besarnya. Salah satunya adalah peristiwa kecelakaan pesawat Adam Air di perairan Sulawesi pada tanggal 1 januari 2007. Hasil investigasi menunjukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kerusakan komponen-komponen pesawat, yang sebenarnya sudah di ketahui oleh para engineering tetapi tidak ditindaklanjuti, karena penggantian komponen tersebut memakan biaya besar dan akan merugikan perusahaan, pesawatpun di biarkan terbang. Akibatnya , pesawat jatuh bersama ratusan penumpang di dalamnya. Di sini engineering melakukan pelanggaran etika yang serius, yaitu tidak menyingkap, apalagi tidak menghindari, faktor yang membahayakan keselamatan. Ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kejadian ini, jika sudah menyangkut keselamatan, engineering harus berani memperjuangkan opininya dengan berpegang pada anilisis teknis yang akurat, meskipun harus menantang kebijakan kooporasi. Jika koorporasi tidak mengikuti rekomendasi engineering, enginner wajib melaporkannya kepada pihak berwenag. Hal ini disebut whistleblowing, dan sering menjadi dilema bagi engineering.
Menumbuhkan nilai-nilai kode etik seorang enginnering
Adapun nilai-nilai kode etik engineering yang harus dipegang oleh seorang engineering adalah seebagai berikut:
1. Engineering harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dankesejahteraan umum.
2. Engineering hanya boleh memberikanpelayanan dalam bidang kompetensinya.
3. Engineering dalam mengeluarkan pernyataan pada publik harus dengan cara yang obyektif dan benar.
4. Bertanggung jawab.
5. Memperlakukan klient dengan hubungan yang saling percaya.
Namun saat ini kode etik engineering seakan-akan dihiraukan sehingga banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang engineering, salah satu penyebabnya adalah ketika idealisme yang terkandung dalam kode etik tak sejalan dengan kenyataan atau apa yang diinginkan oleh seorang engineering.
Mengenali faktor-faktor pelanggaran kode etik engineering
Berikut ini beberapa faktor pelanggaran kode etik engineering:
1. Pengaruh sifat kekeluargaan
Orang sering berpikir “toh orang yang akan peduli dan menolong apabila aku susah ujung-ujungnya ya keluarga aku juga” hal inilah yang menjadi alasan bagi sebagian engineering untuk memilih kepentingan pribadi dan keluarga dibanding kepentingan umum.
2. Pengaruh jabatan
Sebagai engineering tentunya akan bekerja pada bos, kadang seorang engineering dipaksa patuh terhadap aturan atau keputusan yang dikeluarkan oleh seorang bos meskipun aturan itu bertentangan dengan kode etik , apabila tidak patuh ancamannya mungkin berupa pemecatan, pengurangan gaji, dan sebagainya . jika sudah begitu,maka bagi yang takut kehilangan pekerjaan atau takut akan sangsi dia akan memilih patuh meskipun bertentangan dengan kode etik.
3. Pengaruh materialisme
Tak bisa dipungkiri alasan orang ingin menjadi engginer adalah UUD (ujung ujungya duit) , orang lebih mementingkan bagaimana cara mendapatkan uang yang banyak , apapun caranya.
Kita ambil contoh no 2, sebagai seorang engineering umumnya bekerja pada bos yang manabos itu bisa jadi latar belakangnya tidak sama dengan bidang keahlian kita . bisa jadi seorang bos tak mengenal kode etik dalam engineering.Misalkan demi suatu kepentingan , seorang engineering di bidang teknik sipil yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan di suruh oleh bosnya memanipuasi data atau perhitungan baik itu mengurangi bahan atau menurunkan kualitas suatu material yang bisa menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak yang lainnya, karna alasan patuh pada atasan, takut dipecat atau mungkin tergoda dengan bayaran yang ditawarkan oleh si bos maka si engineering ini rela melanggar kode etik yang sudah ada. Apabila semua engineering bertingkah laku seperti pada contoh atau semua engineering merasa tidak merasa berdosa ketika apa yang dia lakukan ternyata bertentangan dengan kode etik, akan terjadi tidak tersusun di setiap bidang, yang tentunya masyarakat umum lah yang dirugikan.
Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode etik
1. Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
2. Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
3. Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Contoh Pelanggaran Kode Etik Engineering
1. Contoh Kasus
Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping. Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.
Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki).
Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis denganmengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).
Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping.Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong).Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan.
Akibat dari habisnya lumpur Lapindo, maka lumpur formasi Pucangan berusaha menerobos ke luar (terjadi kick). Mata bor berusaha ditarik tetapi terjepit sehingga dipotong. Sesuai prosedur standard, operasi pemboran dihentikan, perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segera ditutup & segera dipompakan lumpur pemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan mematikan kick.
Kemungkinan yang terjadi, fluida formasi bertekanan tinggi sudah terlanjur naik ke atas sampai ke batas antara open-hole dengan selubung di permukaan (surface casing) 13 3/8 inchi. Di kedalaman tersebut, diperkirakan kondisi geologis tanah tidak stabil & kemungkinan banyak terdapat rekahan alami (natural fissures) yang bisa sampai ke permukaan. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanannya terus ke atas melalui lubang sumur disebabkan BOP sudah ditutup, maka fluida formasi bertekanan tadi akan berusaha mencari jalan lain yang lebih mudah yaitu melewati rekahan alami tadi & berhasil. Inilah mengapa surface blowout terjadi di berbagai tempat di sekitar area sumur.
2. Pengamatan Kasus
Seperti yang kita tahu, dalam masyarakat Engineer amat dibutuhkan dan amat berperan dalam menyejahterakan dan memudahkan kehidupan dalam masyarakat. Engineer banyak dituntut untuk berpikir kritis, bukan secara asal-asalan melainkan dengan bukti dan data yang telah dihitung yang ditinjau secara matematika dan sains.
Secara umum suatu tindakan akan memunculkan suatu peraturan demikian pula pada Engineering, dimana para Engineer dituntut untuk mengikuti Kode Etik Engineer. Namun kebanyakan orang tidak sadar ataupun sengaja melanggar kode etik tersebut, sehingga menimbulkan masalah di masyarakat yang alhasil bukan membantu namun semakin mempersulit masyarakat.
Salah satu pelanggaran kode etik engineer yang cukup kita kenal pada peristiwa blow out lumpur lapindo. Umumnya bencana ini terjadi karena adanya mud volcano atau lumpur bawah tanah. Yang kedua adalah karena fenomena UGBO di mana fluida bawah tanah seperti air, minyak, atau gas keluar tanpa melalui lubang pengeboran.
Penjelasan ilmiah atau secara umum semata-mata akan membawa kita pada kesimpulan bahwa banjir lumpur di Sidoarjo adalah sebuah bencana alam. Namun dibalik itu semua pastilah ada factor manusia yang bekerja dibelakangnya sehingga alam pun bertindak. Aktivitas pengeboran, teknik apa yang digunakan, serta lokasi pengeboran adalah keputusan-keputusan yang diambil oleh manusia. Seperangkat keputusan inilah yang menjadi titik awal terjadinya bencana, para ahli kebanyakan hanya menduga tanpa memperhitungkan lebih dalam tentang pengeboran ini. Dari sudut pandang ini, tragedi lumpur panas bukanlah bencana alam, tetapi bencana teknologi yang terjadi karena kegagalan pengoperasian sistem teknologi.
Kasus lumpur Lapindo menunjukkan ketiadaan etika rekayasa yang merupakan salah satu kode etik engineer. Dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengeboran di Sidoarjo kebanyakan ahli hanya berpikir kaku yang hanya berorientasi pada kebutuhan industri tanpa pernah peduli implikasi dari teknologi yang mereka gunakan di masyarakat. Mereka yang awalnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat malah sebaliknya menyusahkan masyarakat dan juga menyulitkan pemerintah karena banyaknya dana yang harus ditanggung oleh pemerintah
Ketiadaan etika rekayasa adalah salah satu faktor yang mesti menjadi pelajaran penting agar kasus seperti lumpur Lapindo tidak terulang kembali. Masyarakat kita sudah terlalu letih dengan berbagai bencana alam.
Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik Engineering merupakan pedoman mutu moral Engineering didalam bermasyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh Engineering itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan Engineering itu sendiri.
Saran
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah :
1. Memperbanyak pemahaman terhadap kode etik Engineering.
2. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
3. Pembahasan makalah ini menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik Engineering.
Langganan:
Postingan (Atom)