Kamis, 31 Oktober 2019

ETIKA SEBAGAI PEDOMAN MORAL

“Moralitas Di Tempat Kerja Berarti Mampu Berperilaku Dan Bermoral Sesuai Standar Etika Yang Dimiliki Perusahaan, Serta Selalu Bertindak Melalui Integritas Pribadi Yang Tinggi Buat Menjaga Kejujuran Yang Bermoral Di Tempat Kerja.” 
Etika dan moralitas haruslah menjadi sebuah perilaku, pilihan hidup, kepribadian, dan karakter yang dapat diperlihatkan dalam rutinitas hubungan kerja sehari-hari di kantor. Implementasi moralitas dan etika di tempat kerja akan memperkuat integritas pribadi, untuk memahami apa yang baik dan apa yang tidak baik dalam satu persepsi. Moralitas di tempat kerja berarti mengacu pada standar moral dalam wujud perilaku, yang biasanya tidak tertulis, tapi merupakan hasil akhir dari pikiran positif terhadap etos kerja di perusahaan. Sedangkan etika mengacu pada pedoman formal yang dijadikan sebagai standar untuk berperilaku di tempat kerja. Baik etika maupun moralitas membutuhkan integritas pribadi yang sangat tinggi untuk dapat menjalankan etika dan moralitas dengan sempurna. 
Etika dan moralitas selalu menjadi landasan yang kuat dalam membangun hubungan kerja yang harmonis, dan juga menjadi kekuatan untuk membangun keyakinan dalam menyelesaikan konflik di tempat kerja. Etika dan moralitas selalu bekerja dengan akal yang paling sehat dan paling jujur, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui hati nurani yang paling bersih. Pedoman etika di perusahaan dibuat untuk menggambarkan bagaimana orang harus berperilaku dan menjaga standar moral yang diinginkan oleh perusahaan. Setiap karyawan dan pimpinan harus memahami dengan keyakinan total terhadap nilai-nilai, norma-norma, dan prinsip-prinsip moral yang ada di dalam pedoman etika perusahaan. Jadi, pedoman atau panduan etika kerja dan etika bisnis di perusahaan harus menjadi dasar terbaik untuk memperlihatkan moralitas kerja yang berkualitas, dan juga menjadi alat yang ampuh untuk memperlihatkan perilaku moral yang tepat di tempat kerja. Fitur penting dari moralitas dan etika adalah dia harus berfungsi sebagai panduan bagi tindakan karyawan, pimpinan, dan setiap stakeholder di tempat kerja dalam koridor adil, terbuka, dan penuh tanggung jawab. Tanpa moralitas dan etika, maka setiap perilaku kerja sangat berpotensi untuk menjadi tidak jujur dalam kepentingan masing-masing pihak. Bila setiap pihak di tempat kerja berlomba-lomba untuk memikirkan kepentingannya masing-masing, dan mengabaikan kepentingan dari visi dan misi perusahaan, maka dalam waktu singkat perusahaan akan menjadi tidak efektif, dan secara perlahan-lahan kinerja perusahaan akan meredup

Apakah sekarang terjadi pergeseran etika?
Banyak orang berpendapat, saat ini terdapat krisis etika. Etika yang dianggap mulai luntur diantaranya norma-norma kesopanan yang lambat laun terasa berkurang dibandingkan dengan jaman beberapa dasawarsa yang lalu. Sebagai contoh pada masyarakat Jawa, penggunaan bahasa jawa ngoko, kromo alus, kromo inggil dahulu demikian tertib. Yang lebih muda sebisa mungkin menggunakan bahasa kromo kepada yang lebih tua tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan dan sebagainya. Norma-norma itu sekarang dianggap bergeser. Perubahan teknologi dan pembauran budaya dari berbagai daerah/negara juga bisa menjadi penyebabnya. Sebagai contoh, dulu saat kita bertemu yag lebih tua, secara spontan kita akan menundukkan kepala kita sebagai tanda hormat. Sekarang norma-norma lambat laun mulai berkurang, kalau tidak bisa dikatakan hilang.
Pergeseran tersebut sebenarnya tidak bisa disimpulkan sebagai penurunan kualitas etika. Di Indonesia sendiri etika bermasyarakat merupakan aturan tidak tertulis yang terdapat/melekat pada ajaran agama, adat istiadat, budaya daerah yang sangat beragam. Di jenjang pendidikan sekolahpun, etika tidak diajarkan secara khusus, tapi melekat pada beberapa mata pelajaran. Seharusnya tanpa perlu diajarkan, etika sudah menjadi jati diri pada probadi manusia yang beragama yang hidup di tengah keluarga dan di tengah masyarakat, tanpa harus mempelajari norma-norma apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Bagaimana etika di tempat kerja
Pada berbagai profesi dan instansi, pengaturan etika dibuat/diserahkan kepada lembaga profesi dan instansi. Hal tersebut karena etika dan perilaku bisa spesifik pada berbagai profesi, sehingga perlu dibuat secara khusus sesuai profesi dan instansi masing-masing. Pada Kementerian Keuangan terdapat Kode Etik dan Kode Perilaku yang merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam berperilaku sehari-hari, setiap Pegawai harus berlandaskan pada nilai-nilai dan Kode Etik dan Kode Perilaku. Hal tersebut juga mengantisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, maka untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kementerian Keuangan, serta menjaga martabat dan kehormatan masing-masing pegawai. Hal tersebut bisa dipahami selain sebagai pedoman berperilaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan juga sebagai antisipasi adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat agar Nilai Nilai Kementerian Keuangan tetap terjaga.
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan meliputi: a. Integritas, yang berarti seluruh Pegawai harus berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh Kode Etik dan prinsip-prinsip moral; b. Profesionalisme, yang berarti seluruh Pegawai harus bekerja dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab serta komitmen yang tinggi; c. Sinergi, yang berarti seluruh Pegawai harus berkomitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas; d. Pelayanan, yang berarti seluruh Pegawai harus memberikan pelayanan untuk memenuhi kepuasan para pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman; dan e. Kesempurnaan, yang berarti seluruh Pegawai harus senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Dengan adanya landasan perilaku pegawai yang didasarkan pada nilai-nilai serta Kode Etik dan Kode Perilaku diharapkan bisa mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut tentunya buka sekedar dibaca dan dihapalkan tetapi harus diterapkan, dilaksanakan dan diejawantahkan dalam perilaku setiap pegawai, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga di keluarga dan di kehidupan bermasyarakat.
Setiap pegawai adalah pemimpin, harus mampu menggerakkan dirinya dan orang-orang di sekitarnya untuk selalu melaksanakan landasan perilaku tersebut. Falsafah kepemimpinan “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani rasanya masih relevan diterapkan saat ini, Di depan menjadi panutan atau contoh, di tengah menjadi penyemangat atau penyeimbang, dan di belakang memberi dorongan.
Apabila dicermati dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 190/PMK.01/2018 Tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, secara luas mengatur etika dan perilaku pegawai, sanksi apabila melanggar, mekanisme pemberian sanksi, sesuai tujuan akhirnya yaitu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Setiap pegawai Kementerian Keuangan harus memahami dan mematuhinya. (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar